JAKARTA – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggelar kegiatan patroli pengawasan jam operasional tempat hiburan malam menjelang bulan suci Ramadhan 1444 H. Patroli ini digelar dalam dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, rombongan mulai melakukan patroli ke sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Selatan, Sabtu (18/3) dini hari tadi.
“Kami akan terus melakukan patroli rutin saat bulan ramadhan agar masyarakat dapat beribadah dengan khusyuk,” ujar Mukti kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mukti menyampaikan dari hasil, patroli tersebut yang dibagi menjadi tiga titik lokasi di daerah SCBD, Senopati dan Kemang, Jakarta Selatan. Petugas mendapatkan sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi melebihi batas aturan sampai pukul 01.00 Wib.
“Di lokasi pertama kami menemukan Cafe yang masih beroperasi, kami memberikan himbauan kepada para pengunjung untuk segera kembali ke rumah masing-masing,” katanya.
Di lokasi selanjutnya, kata Mukti, di sekitar Gunawarman, Jakarta Selatan ada salah satu Cafe yang sudah tutup saat didatangi pihak Kepolisian. Sementara lokasi lain kembali ditemukan tempat hiburan malam yang buka.
“Ada salah satu Cafe sudah tutup saat kami mendatangi untuk memberikan imbauan kepada tempat hiburan malam,” ujarnya.
“Di lokasi ke tiga, kami juga mendapati beberapa tempat hiburan malam yang masih beroperasi, selanjutnya kami arahkan kepada pengunjung untuk segera pulang,” kata Mukti.
Dari patroli ini, Polisi masih melakukan imbauan dengan membubarkan para pengunjung dan meminta pengelola tempat hiburan tutup. Sekaligus memberikan sosialisasi soal batas jam operasional tempat hiburan malam.
Hal itu dilakukan dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan dan sesuai peraturan batas jam operasional tempat hiburan malam di DKI Jakarta. Sehingga, apabila ada pelanggaran, polisi akan menindak dengan berkoordinasi bersama Pemprov DKI.
“Kami juga akan menindak tegas bagi pelaku tempat hiburan malam yang masih nekat buka hingga batas jam operasional yang ditentukan pemerintah daerah,” tegas Mukti.