Tidak Masuk Unsur Pidana, TB Eka Budiman Divonis Tak Bersalah Oleh PN Pandeglang

Minggu, 16 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (tangerangnews.co.id)

Foto : Istimewa (tangerangnews.co.id)

PANDEGLANG – Sidang Kasus dugaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pasal 352 ayat 1 yang dituduhkan kepada saudara Tubagus Eka Budiman memasuki babak akhir, Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memutuskan bahwa TB. Eka Budiman dinyatakan tak bersalah.

Pasalnya, apa yang telah dituduhkan korban terhadap TB Eka Budiman itu tidak benar, hal itu dibuktikan oleh putusan Hakim PN Pandeglang, karena saudara TB Eka Budiman tidak terbukti bersalah dan dinilai tidak ada perbuatan beliau yang masuk dalam ranah/unsur Pidana.

Lazarus Stenli Jansen S.H., kuasa hukum TB Eka Budiman, saat menggelar Konferensi Pers usai persidangan di PN Pandeglang pada, Jum’at, 14/04/2023.

Jansen menilai, bahwa mengenai putusan hakim menurutnya itu sudah objektif, karena jika dilihat dari unsur hukumnya, apa yang dituduhkan terhadap kliennya tersebut memang tidak sesuai atau tidak masuk dalam Pasal 352 ayat 1.

“Klien kami ini tidak memukul apalagi menganiaya korban seperti yang dituduhkan, jadi keputusan hakim sudah benar, dan tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepada klien saya itu memang betul-betul tidak sesuai,” terangnya.

Baca Juga :  Berulah lagi! Oknum Pungli di Pantai Kondominium Carita Banten

Sementara itu, TB. Eka Budiman mengungkapkan, bahwa dengan putusan hakim yang menyatakan dirinya tak bersalah, ia sangat bersyukur dan sangat berterima kasih atas semua pihak yang membantunya.

“Saya percaya, bahwa kebenaran itu akan selalu timbul dan akan terbukti dengan sebenar-benarnya, saya berterima kasih kepada semua yang sudah membantu, semoga kejadian ini tidak terjadi pada orang lain,” ungkap TB Eka Budiman sembari menangis terharu.

Baca Juga :  Markas Judi Online di Apartemen Jakbar Digerebek, 24 Orang Ditangkap

Disisi lain, M.Arif Budiman S.H, selaku pendamping Hukum juga menyampaikan, dari putusan hakim ini, maka dapat disimpulkan bahwa Allah telah tunjukan kebesarannya atas suatu sikap dan tindakan yang mengarah pada kedzoliman.

“Keputusan hakim adalah sah dan tidak bisa diganggu gugat, bahwa bapak Tubagus Eka bebas dari suatu tuntutan, Kami dari tim advokasi Jurist Van Reshtracht Advokat And Legal Consultan (JRS) cukup senang dengan hasil keputusan hakim sore ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Gubernur Banten Resmikan SMKN 15, Sekolah Vokasi Masa Depan Kabupaten Tangerang!
Warga Perbaiki Jalan Rusak di Jalan TENJOJAYA Cibadak Berharap Ada Perbaikan Dari PEMDA Kabupaten Sukabumi
SMKN 12 Kabupaten Tangerang Hentak Hardiknas 2025 dengan Kreativitas dan Semangat Kolaborasi!
SMKN 12 Kabupaten Tangerang Jadi Salah Satu dari 5 Sekolah Terpilih Ikuti Program 1000 Siswa Sales Naik Kelas Kemendikbud!
IMDI Bersinergi Bersama Pemilik Cafe Maa Ato Sambil Ngobrol Santai
IMDI Kecam Keras: Insiden Pemukulan Jurnalis di Semarang Guncang Dunia Pers
Warga Harapkan Perbaikan Jalan Rusak Tenjojaya Bantarmuncang Karena Menggangu Aktivitas Warga
15 Orang Warga Kampung Kebon Kelapa Mengalami Keracunan Jamur Sufa Yang Dikonsumsi Dari Kebun Salah Seorang Warga
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:52 WIB

Gubernur Banten Resmikan SMKN 15, Sekolah Vokasi Masa Depan Kabupaten Tangerang!

Minggu, 4 Mei 2025 - 10:43 WIB

Warga Perbaiki Jalan Rusak di Jalan TENJOJAYA Cibadak Berharap Ada Perbaikan Dari PEMDA Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:45 WIB

SMKN 12 Kabupaten Tangerang Hentak Hardiknas 2025 dengan Kreativitas dan Semangat Kolaborasi!

Senin, 28 April 2025 - 09:43 WIB

SMKN 12 Kabupaten Tangerang Jadi Salah Satu dari 5 Sekolah Terpilih Ikuti Program 1000 Siswa Sales Naik Kelas Kemendikbud!

Sabtu, 26 April 2025 - 12:27 WIB

IMDI Bersinergi Bersama Pemilik Cafe Maa Ato Sambil Ngobrol Santai

Selasa, 8 April 2025 - 14:38 WIB

IMDI Kecam Keras: Insiden Pemukulan Jurnalis di Semarang Guncang Dunia Pers

Rabu, 5 Maret 2025 - 20:17 WIB

Warga Harapkan Perbaikan Jalan Rusak Tenjojaya Bantarmuncang Karena Menggangu Aktivitas Warga

Rabu, 25 Desember 2024 - 11:09 WIB

15 Orang Warga Kampung Kebon Kelapa Mengalami Keracunan Jamur Sufa Yang Dikonsumsi Dari Kebun Salah Seorang Warga

Berita Terbaru

Agama

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:06 WIB