Tidak Masuk Unsur Pidana, TB Eka Budiman Divonis Tak Bersalah Oleh PN Pandeglang

Minggu, 16 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (tangerangnews.co.id)

Foto : Istimewa (tangerangnews.co.id)

PANDEGLANG – Sidang Kasus dugaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pasal 352 ayat 1 yang dituduhkan kepada saudara Tubagus Eka Budiman memasuki babak akhir, Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memutuskan bahwa TB. Eka Budiman dinyatakan tak bersalah.

Pasalnya, apa yang telah dituduhkan korban terhadap TB Eka Budiman itu tidak benar, hal itu dibuktikan oleh putusan Hakim PN Pandeglang, karena saudara TB Eka Budiman tidak terbukti bersalah dan dinilai tidak ada perbuatan beliau yang masuk dalam ranah/unsur Pidana.

Lazarus Stenli Jansen S.H., kuasa hukum TB Eka Budiman, saat menggelar Konferensi Pers usai persidangan di PN Pandeglang pada, Jum’at, 14/04/2023.

Jansen menilai, bahwa mengenai putusan hakim menurutnya itu sudah objektif, karena jika dilihat dari unsur hukumnya, apa yang dituduhkan terhadap kliennya tersebut memang tidak sesuai atau tidak masuk dalam Pasal 352 ayat 1.

“Klien kami ini tidak memukul apalagi menganiaya korban seperti yang dituduhkan, jadi keputusan hakim sudah benar, dan tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepada klien saya itu memang betul-betul tidak sesuai,” terangnya.

Baca Juga :  Ironis! Oknum Kabid BPBD Provinsi Banten Berani Keluarkan SPK Fiktif

Sementara itu, TB. Eka Budiman mengungkapkan, bahwa dengan putusan hakim yang menyatakan dirinya tak bersalah, ia sangat bersyukur dan sangat berterima kasih atas semua pihak yang membantunya.

“Saya percaya, bahwa kebenaran itu akan selalu timbul dan akan terbukti dengan sebenar-benarnya, saya berterima kasih kepada semua yang sudah membantu, semoga kejadian ini tidak terjadi pada orang lain,” ungkap TB Eka Budiman sembari menangis terharu.

Baca Juga :  Berulah lagi! Oknum Pungli di Pantai Kondominium Carita Banten

Disisi lain, M.Arif Budiman S.H, selaku pendamping Hukum juga menyampaikan, dari putusan hakim ini, maka dapat disimpulkan bahwa Allah telah tunjukan kebesarannya atas suatu sikap dan tindakan yang mengarah pada kedzoliman.

“Keputusan hakim adalah sah dan tidak bisa diganggu gugat, bahwa bapak Tubagus Eka bebas dari suatu tuntutan, Kami dari tim advokasi Jurist Van Reshtracht Advokat And Legal Consultan (JRS) cukup senang dengan hasil keputusan hakim sore ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

15 Orang Warga Kampung Kebon Kelapa Mengalami Keracunan Jamur Sufa Yang Dikonsumsi Dari Kebun Salah Seorang Warga
Kontroversi Pecah! Edaran Uji Kompetensi Tanda Tangan Plh. Sekda Tersebar, Pj. Bupati Dituding Abaikan Aturan
Galang Dana Aksi Peduli Sosial oleh Mahasiswa Universitas Terbuka Bagi Korban Terdampak Bencana Sukabumi
Diakibatkan Hujan Terus-Menerus Jembatan Penghubung 3 Desa Terbawa Arus Sungai di Warungkiara
Paslon 02 Bacalon Bupati Gelar Konferensi Pers Terkait Perhitungan Suara di Kediamannya
Diduga Bangkrut Tabungan Koperasi Kopdit Citra Utama Tidak Bisa di Tarik Anggota
Difasilitasi Polres dan Dishub, Pengemudi Ojol dan Angkot Sepakat Damai
Menang Dramatis, BIN Berkomitmen Tingkatkan Pembinaan Tim Voli Putri
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 11:09 WIB

15 Orang Warga Kampung Kebon Kelapa Mengalami Keracunan Jamur Sufa Yang Dikonsumsi Dari Kebun Salah Seorang Warga

Jumat, 20 Desember 2024 - 02:38 WIB

Kontroversi Pecah! Edaran Uji Kompetensi Tanda Tangan Plh. Sekda Tersebar, Pj. Bupati Dituding Abaikan Aturan

Sabtu, 14 Desember 2024 - 21:10 WIB

Galang Dana Aksi Peduli Sosial oleh Mahasiswa Universitas Terbuka Bagi Korban Terdampak Bencana Sukabumi

Kamis, 5 Desember 2024 - 07:45 WIB

Diakibatkan Hujan Terus-Menerus Jembatan Penghubung 3 Desa Terbawa Arus Sungai di Warungkiara

Senin, 2 Desember 2024 - 14:23 WIB

Paslon 02 Bacalon Bupati Gelar Konferensi Pers Terkait Perhitungan Suara di Kediamannya

Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:37 WIB

Diduga Bangkrut Tabungan Koperasi Kopdit Citra Utama Tidak Bisa di Tarik Anggota

Rabu, 21 Agustus 2024 - 14:35 WIB

Difasilitasi Polres dan Dishub, Pengemudi Ojol dan Angkot Sepakat Damai

Minggu, 21 Juli 2024 - 13:04 WIB

Menang Dramatis, BIN Berkomitmen Tingkatkan Pembinaan Tim Voli Putri

Berita Terbaru

Organisasi

Sempat Cekcok Antar Ormas di Cikembar Berakhir Damai

Jumat, 7 Feb 2025 - 12:23 WIB

Jabar Update

Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Berikut Data Korban

Kamis, 6 Feb 2025 - 07:29 WIB