Tidak Masuk Unsur Pidana, TB Eka Budiman Divonis Tak Bersalah Oleh PN Pandeglang

Minggu, 16 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (tangerangnews.co.id)

Foto : Istimewa (tangerangnews.co.id)

PANDEGLANG – Sidang Kasus dugaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pasal 352 ayat 1 yang dituduhkan kepada saudara Tubagus Eka Budiman memasuki babak akhir, Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memutuskan bahwa TB. Eka Budiman dinyatakan tak bersalah.

Pasalnya, apa yang telah dituduhkan korban terhadap TB Eka Budiman itu tidak benar, hal itu dibuktikan oleh putusan Hakim PN Pandeglang, karena saudara TB Eka Budiman tidak terbukti bersalah dan dinilai tidak ada perbuatan beliau yang masuk dalam ranah/unsur Pidana.

Lazarus Stenli Jansen S.H., kuasa hukum TB Eka Budiman, saat menggelar Konferensi Pers usai persidangan di PN Pandeglang pada, Jum’at, 14/04/2023.

Jansen menilai, bahwa mengenai putusan hakim menurutnya itu sudah objektif, karena jika dilihat dari unsur hukumnya, apa yang dituduhkan terhadap kliennya tersebut memang tidak sesuai atau tidak masuk dalam Pasal 352 ayat 1.

“Klien kami ini tidak memukul apalagi menganiaya korban seperti yang dituduhkan, jadi keputusan hakim sudah benar, dan tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepada klien saya itu memang betul-betul tidak sesuai,” terangnya.

Baca Juga :  Meriahkan Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Gelar Kejuaraan MMA Amatir Kapolres Cup 2024

Sementara itu, TB. Eka Budiman mengungkapkan, bahwa dengan putusan hakim yang menyatakan dirinya tak bersalah, ia sangat bersyukur dan sangat berterima kasih atas semua pihak yang membantunya.

“Saya percaya, bahwa kebenaran itu akan selalu timbul dan akan terbukti dengan sebenar-benarnya, saya berterima kasih kepada semua yang sudah membantu, semoga kejadian ini tidak terjadi pada orang lain,” ungkap TB Eka Budiman sembari menangis terharu.

Baca Juga :  Trotoar Depan Kedubes AS Dibuka Kembali Setelah 10 Tahun Ditutup

Disisi lain, M.Arif Budiman S.H, selaku pendamping Hukum juga menyampaikan, dari putusan hakim ini, maka dapat disimpulkan bahwa Allah telah tunjukan kebesarannya atas suatu sikap dan tindakan yang mengarah pada kedzoliman.

“Keputusan hakim adalah sah dan tidak bisa diganggu gugat, bahwa bapak Tubagus Eka bebas dari suatu tuntutan, Kami dari tim advokasi Jurist Van Reshtracht Advokat And Legal Consultan (JRS) cukup senang dengan hasil keputusan hakim sore ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Diduga Bangkrut Tabungan Koperasi Kopdit Citra Utama Tidak Bisa di Tarik Anggota
Difasilitasi Polres dan Dishub, Pengemudi Ojol dan Angkot Sepakat Damai
Menang Dramatis, BIN Berkomitmen Tingkatkan Pembinaan Tim Voli Putri
Koalisi Besar di Karawaci: Ratusan Dukungan Mengalir untuk Helmy Halim, Bakal Walikota Tangerang yang Inovatif dan Energetik
Skandal Besar di Kohod: Sidang Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat Tanah Garapan Gemparkan Publik!
Truk Blong Rem Bermuatan Pasir Tabrak Tiang Listrik Bertegangan Tinggi Di Cibadak
Polres Sukabumi Kota Bagi-bagi Ratusan Nasi Kotak Usai Shalat Jum’at
Minta Dukungan Masyarakat, Polda Jabar Buka Hotline untuk Kasus Vina Cirebon
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:37 WIB

Diduga Bangkrut Tabungan Koperasi Kopdit Citra Utama Tidak Bisa di Tarik Anggota

Rabu, 21 Agustus 2024 - 14:35 WIB

Difasilitasi Polres dan Dishub, Pengemudi Ojol dan Angkot Sepakat Damai

Minggu, 21 Juli 2024 - 13:04 WIB

Menang Dramatis, BIN Berkomitmen Tingkatkan Pembinaan Tim Voli Putri

Minggu, 30 Juni 2024 - 08:45 WIB

Koalisi Besar di Karawaci: Ratusan Dukungan Mengalir untuk Helmy Halim, Bakal Walikota Tangerang yang Inovatif dan Energetik

Kamis, 20 Juni 2024 - 11:42 WIB

Skandal Besar di Kohod: Sidang Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat Tanah Garapan Gemparkan Publik!

Sabtu, 8 Juni 2024 - 17:37 WIB

Truk Blong Rem Bermuatan Pasir Tabrak Tiang Listrik Bertegangan Tinggi Di Cibadak

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:58 WIB

Polres Sukabumi Kota Bagi-bagi Ratusan Nasi Kotak Usai Shalat Jum’at

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:38 WIB

Minta Dukungan Masyarakat, Polda Jabar Buka Hotline untuk Kasus Vina Cirebon

Berita Terbaru

Uncategorized

Tong Hilap…Well…!!!

Senin, 7 Okt 2024 - 07:44 WIB