SPBU 34-114401 Penjaringan Diduga Kong Kalikong dengan Mafia Migas, Bekingnya ngeri….

Rabu, 2 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU 34-114401 Penjaringan yang Diduga Kong Kalikong dengan Mafia Migas

SPBU 34-114401 Penjaringan yang Diduga Kong Kalikong dengan Mafia Migas

JAKARTA – Merasa kebal hukum, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-114401 yang berada di Jalan Pluit Selatan Raya No.10, RT.1/RW.10, Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta diduga kong kalikong dengan mafia migas.

Dari hasil pengamatan Awak Media, diduga petugas SPBU tersebut melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kepada mobil box yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa.

Karena, terlihat dengan jelas bahwa mobil box tersebut sudah tiga kali mondar-mandir melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal SPBU tersebut berhadapan langsung dengan Kantor Kepolisian Sektor (POLSEK) Penjaringan, seakan-akan Aparatur Penegak Hukum (APH) terindikasi tutup mata dengan adanya kegiatan ilegal tersebut. Selasa, 01/08/2023.

Baca Juga :  Viral! RI Darurat Judi Online, Rekening Sampai Website Dibabat

Diketahui bahwa solar bersubsidi itu dibeli dengan menggunakan mobil box yang diduga bagian dalamnya telah dimodifikasi menjadi tangki penampungan yang terhubung langsung dengan tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) mobil itu sendiri.

Solar yang mereka dapatkan, diduga ditimbun disebuah tempat, kemudian biasanya akan dikirim kepada konsumen yang bergerak di bidang Industrial dengan menggunakan armada transporter.

Oleh sebab itu, Awak Media bergegas mendatangi langsung petugas operator dan menanyakan perihal tersebut kepadanya, mengapa ada indikasi pengisian tidak wajar tetap dilayani.

Baca Juga :  Mantan Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun, Dinyatakan Tak Punya Kedudukan Hukum: Drama Baru di Dunia Pers!

“Ke pengurus aja pak, di pojok sana, “ucap petugas operator dengan nada terbata-bata.

Maka dari itu, Awak Media berinisiatif menghubungi Aparat Kepolisian setempat melalui jaringan telepon selluler kepada Toto selaku Kanit Reskrim Polsek penjaringan, namun tidak ada respon.

Tak lama kemudian, ada salah satu pengemudi mobil box menghampiri, lalu dia mengarahkan Awak Media untuk menghubungi langsung pengurusnya, yang diketahui bernama Riadi.

“Ada apa pak, sini duduk sambil ngopi apa teh ? agar lebih santai, saya pengurusnya, jangan ke pak majid, lagian ngapain ke pak Majid, kan saya yang urus, sama aja kalau begitu tidak ada gunanya saya sebagai pengurus bang,” tuturnya dengan sedikit kesal.

Baca Juga :  Sekelompok Pelajar Diduga Lakukan Pengeroyokan di Pamuruyan, Warga Lakukan Pengejaran

Penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana, pasalnya perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara, terutama untuk hak para pengguna BBM bersubsidi seperti angkutan umum, nelayan dan masyarakat lainnya.

Apabila setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yaitu melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

‎Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis di BGN‎
AKHIRNYA DAMAI! KASUS VIRAL PEGAWAI SPBU CIMAJA BERAKHIR KESEPAKATAN KEKELUARGAAN
Polres Sukabumi Ungkap Dugaan Penipuan Proyek Desa, Seorang Kades Ditahan
‎Mediasi Warga dan Perusahaan di Tenjojaya, Kades Tekankan Kondusivitas Lingkungan
‎Kejari Sukabumi Terima Tahap II Kasus Ibu Tiri, Jaksa Siapkan Dakwaan Berlapis‎
‎Diduga Dipicu Sengketa Lahan, Pria di Cikidang Alami Luka Parah Akibat Sabetan Golok
Diduga Tertekan Biaya Pernikahan, Karyawan Alfamart di Kalibunder Ditemukan Meninggal Gantung Diri
‎Ayam Utuh hingga Susu Jadi Paket Gizi, SPPG Bantargadung Terapkan Pendekatan Berbeda‎
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:22 WIB

‎Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis di BGN‎

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:30 WIB

AKHIRNYA DAMAI! KASUS VIRAL PEGAWAI SPBU CIMAJA BERAKHIR KESEPAKATAN KEKELUARGAAN

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:43 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Dugaan Penipuan Proyek Desa, Seorang Kades Ditahan

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:56 WIB

‎Mediasi Warga dan Perusahaan di Tenjojaya, Kades Tekankan Kondusivitas Lingkungan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:21 WIB

‎Kejari Sukabumi Terima Tahap II Kasus Ibu Tiri, Jaksa Siapkan Dakwaan Berlapis‎

Senin, 18 Mei 2026 - 10:04 WIB

‎Diduga Dipicu Sengketa Lahan, Pria di Cikidang Alami Luka Parah Akibat Sabetan Golok

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:08 WIB

Diduga Tertekan Biaya Pernikahan, Karyawan Alfamart di Kalibunder Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:40 WIB

‎Ayam Utuh hingga Susu Jadi Paket Gizi, SPPG Bantargadung Terapkan Pendekatan Berbeda‎

Berita Terbaru