SPBU 34-114401 Penjaringan Diduga Kong Kalikong dengan Mafia Migas, Bekingnya ngeri….

Rabu, 2 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU 34-114401 Penjaringan yang Diduga Kong Kalikong dengan Mafia Migas

SPBU 34-114401 Penjaringan yang Diduga Kong Kalikong dengan Mafia Migas

JAKARTA – Merasa kebal hukum, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-114401 yang berada di Jalan Pluit Selatan Raya No.10, RT.1/RW.10, Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta diduga kong kalikong dengan mafia migas.

Dari hasil pengamatan Awak Media, diduga petugas SPBU tersebut melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kepada mobil box yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa.

Karena, terlihat dengan jelas bahwa mobil box tersebut sudah tiga kali mondar-mandir melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal SPBU tersebut berhadapan langsung dengan Kantor Kepolisian Sektor (POLSEK) Penjaringan, seakan-akan Aparatur Penegak Hukum (APH) terindikasi tutup mata dengan adanya kegiatan ilegal tersebut. Selasa, 01/08/2023.

Baca Juga :  Beda dari Anies, Megawati Tegaskan Pekik Merdeka dengan Tangan Mengepal

Diketahui bahwa solar bersubsidi itu dibeli dengan menggunakan mobil box yang diduga bagian dalamnya telah dimodifikasi menjadi tangki penampungan yang terhubung langsung dengan tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) mobil itu sendiri.

Solar yang mereka dapatkan, diduga ditimbun disebuah tempat, kemudian biasanya akan dikirim kepada konsumen yang bergerak di bidang Industrial dengan menggunakan armada transporter.

Oleh sebab itu, Awak Media bergegas mendatangi langsung petugas operator dan menanyakan perihal tersebut kepadanya, mengapa ada indikasi pengisian tidak wajar tetap dilayani.

Baca Juga :  Polisi Masih Mendalami Pembacokan Ibu Rumah Tangga di Kampung Selamanja

“Ke pengurus aja pak, di pojok sana, “ucap petugas operator dengan nada terbata-bata.

Maka dari itu, Awak Media berinisiatif menghubungi Aparat Kepolisian setempat melalui jaringan telepon selluler kepada Toto selaku Kanit Reskrim Polsek penjaringan, namun tidak ada respon.

Tak lama kemudian, ada salah satu pengemudi mobil box menghampiri, lalu dia mengarahkan Awak Media untuk menghubungi langsung pengurusnya, yang diketahui bernama Riadi.

“Ada apa pak, sini duduk sambil ngopi apa teh ? agar lebih santai, saya pengurusnya, jangan ke pak majid, lagian ngapain ke pak Majid, kan saya yang urus, sama aja kalau begitu tidak ada gunanya saya sebagai pengurus bang,” tuturnya dengan sedikit kesal.

Baca Juga :  KKB Jadi Tantangan Besar Bagi Panglima Yudo Margono

Penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana, pasalnya perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara, terutama untuk hak para pengguna BBM bersubsidi seperti angkutan umum, nelayan dan masyarakat lainnya.

Apabila setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yaitu melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Wartawan di Sukabumi Diintimidasi Dua Oknum Sekuriti, Kasus Dilaporkan ke Polisi
Gesti Diduga Dibalik Peredaran Obat Ilegal, Akankah Polsek Mauk Melakukan Penindakan
Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi Jalan Panjaitan
Berkas Perkara Tersangka Kasus Jalan Panjaitan Dinyatakan Lengkap
Dua Nelayan Yang Diduga Jadi Korban Penipuan Oknum Kades, LSM Rakyat Indonesia Berdaya Desak APH Agar Cepat Menindak Lanjut
Di Duga Pembangunan Fiktip Di Yayansan Lutfhi NiasYang Bersumber Dari Dana Hibah Tahun 2024
PATGULIPAT Dana Hibah Propinsi THN 2024 Di Kota Dan Kabupaten Sukabumi
Polres Sukabumi Selidiki Dugaan Tindakan Tidak Senonoh oleh Teman Sebaya
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:47 WIB

Wartawan di Sukabumi Diintimidasi Dua Oknum Sekuriti, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:33 WIB

Gesti Diduga Dibalik Peredaran Obat Ilegal, Akankah Polsek Mauk Melakukan Penindakan

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:04 WIB

Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi Jalan Panjaitan

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:25 WIB

Berkas Perkara Tersangka Kasus Jalan Panjaitan Dinyatakan Lengkap

Sabtu, 7 Juni 2025 - 15:19 WIB

Dua Nelayan Yang Diduga Jadi Korban Penipuan Oknum Kades, LSM Rakyat Indonesia Berdaya Desak APH Agar Cepat Menindak Lanjut

Sabtu, 7 Juni 2025 - 15:06 WIB

Di Duga Pembangunan Fiktip Di Yayansan Lutfhi NiasYang Bersumber Dari Dana Hibah Tahun 2024

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:15 WIB

PATGULIPAT Dana Hibah Propinsi THN 2024 Di Kota Dan Kabupaten Sukabumi

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:20 WIB

Polres Sukabumi Selidiki Dugaan Tindakan Tidak Senonoh oleh Teman Sebaya

Berita Terbaru

Internasional

Kepala Desa Cibolang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Rabu, 18 Jun 2025 - 18:10 WIB