Buron 2 Minggu, Pelaku Penusukan di Cibeureum Sukabumi Diamankan Polisi

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSED.COM, Sukabumi | Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan J (45 tahun), terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian leher. J diamankan Polisi di Kampung Danas Kelurahan Hegar Mukti Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi, Sabtu (1/6/2024).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban, Arlan Sutarlan (41 tahun) mengalami luka tusuk pada bagian leher.

“Memang betul, setelah kami melakukan penyelidikan pengejaran selama 2 Minggu, alhamdulilah terduga pelaku, J berhasil kita amankan di daerah Cikarang Kabupaten Bekasi,” ungkap Bagus kepada awak media.

“Jadi penangkapan ini kami lakukan berdasarkan Laporan Polisi mengenai tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban, Arlan Sutarlan menderita luka tusuk di bagian leher yang terjadi pada Senin (13/5) lalu. Alhamdulilah saat ini pelaku sudah ada di Mapolres untuk menjalani proses penyidikan,” bebernya.

Baca Juga :  RESMIKAN KLINIK PRATAMA SHIFA MEDIKA, WABUP ANDREAS" WUJUDKAN LAYANAN PRIMA DI BIDANG KESEHATAN"

Bagus menyebut, tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban tersebut merupakan kesalah pahaman yang terjadi dalam hutang piutang.

“Dari laporan yang kami terima, peristiwa atau tindak pidana penganiayaan ini berawal dari masalah hutang piutang, dimana terduga pelaku ini mungkin tidak terima saat ditagih atau ditanyakan korban hingga akhirnya terduga pelaku ini kalap dan menusuk korban di bagian leher. Setelah melakukan penusukan, terduga pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban, Arlan Sutarlan dibawa temannya ke rumah sakit Bunut,” sebut Bagus kepada awak media, Senin (3/6/2024).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Lantik Sejumlah Menteri Baru, Resmikan Kementerian Haji dan Umrah

“Atas perbuatannya ini, terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang terluka dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

“Pada kesempatan ini juga kami menghimbau kepada seluruh Masyarakat, bila melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, agar segera melaporkannya kepada kami melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.

Berita Terkait

‎Permohonan Penangguhan Penahanan Diajukan untuk Mantan Kadis Disporapar dan TKS Kota Sukabumi
Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, BARAK Gelar Aksi di Kejari Sukabumi, Kejaksaan Berikan Respons
Sidang Gugatan Terhadap Beberapa Perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers.
‎Eks Karyawan Aqua Demo Tuntut Pembayaran Penjaminan Kredit 80 Persen yang Tak Kunjung Cair‎
‎Warga Kampung Cikate Datangi Pemerintah Desa Cikembar, Tuntut Kejelasan Status Lahan
Bayi Perempuan Ditemukan di Poskamling Warungkiara, Surat Wasiat Tinggalkan Luka di Hati Warga
‎LBH SON Sukabumi Kawal Ketat Sidang Dugaan Pencabulan oleh Oknum Kepala Madrasah‎
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:32 WIB

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:18 WIB

‎Permohonan Penangguhan Penahanan Diajukan untuk Mantan Kadis Disporapar dan TKS Kota Sukabumi

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:15 WIB

Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, BARAK Gelar Aksi di Kejari Sukabumi, Kejaksaan Berikan Respons

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:40 WIB

Sidang Gugatan Terhadap Beberapa Perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers.

Senin, 24 November 2025 - 14:05 WIB

‎Eks Karyawan Aqua Demo Tuntut Pembayaran Penjaminan Kredit 80 Persen yang Tak Kunjung Cair‎

Selasa, 18 November 2025 - 17:45 WIB

‎Warga Kampung Cikate Datangi Pemerintah Desa Cikembar, Tuntut Kejelasan Status Lahan

Senin, 17 November 2025 - 08:05 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan di Poskamling Warungkiara, Surat Wasiat Tinggalkan Luka di Hati Warga

Kamis, 6 November 2025 - 08:52 WIB

‎LBH SON Sukabumi Kawal Ketat Sidang Dugaan Pencabulan oleh Oknum Kepala Madrasah‎

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Sabtu, 13 Des 2025 - 10:32 WIB