Media Ungkap Praktik Pengoplosan Gas LPG Ilegal di Depok, Aparat Hukum Belum Bertindak

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Depok, 23 Agustus 2024, Tim media monitoring dan kontrol sosial berhasil mengungkap aktivitas mencurigakan yang terjadi di Jalan Legok Samun, Pengasinan, Sawangan, Depok. Pada Senin dini hari, sebuah mobil box yang diduga kuat mengangkut tabung gas LPG oplosan berukuran 3 kg dan 12 kg terlihat mondar-mandir tanpa terdeteksi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Rivaldo, seorang jurnalis di lapangan, mengamati kegiatan tersebut sekitar pukul 00.26 WIB. “Mobil pick up tersebut melintas dengan ditutup terpal, menimbulkan kecurigaan,” ujar Rivaldo. Setelah dikonfirmasi, sopir yang enggan disebutkan namanya itu mengaku bahwa tabung gas tersebut akan dikirim ke sebuah lokasi pengoplosan ilegal milik seseorang berinisial ‘R’.

Baca Juga :  Selebgram Bandung, IFS, Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan

Lebih lanjut, tim media menghubungi DYT, yang disebut sebagai koordinator lapangan (korlap) pengoplosan. DYT tidak hanya membenarkan kegiatan tersebut tetapi juga secara terbuka mengundang untuk mengunjungi lokasi pengoplosan. “Datang saja ke lokasi pengoplosan, santai saja,” ucap DYT melalui sambungan telepon.

Praktik pengoplosan gas subsidi menjadi non-subsidi ini merupakan pelanggaran serius yang bisa diancam dengan hukuman berat. Pelaku bisa dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, juga dapat dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Baca Juga :  Sembunyikan Sabu di Bungkus Bekas Cemilan dan Sedotan, Pemuda Sukabumi Diciduk Polisi

Kasus ini mengungkap celah pengawasan yang masih lemah di wilayah tersebut dan meminta perhatian serius dari pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan guna melindungi konsumen dan menjaga keamanan publik. Kejadian ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat mengenai keselamatan dan keadilan sosial.

Berita Terkait

Ungkap Kasus Pengeroyokan Dalam 3 Jam, Polres Sukabumi Kota Amankan 4 Terduga Pelaku
Kurang Dari 3 Jam Polres Sukabumi Amankan Pelaku Penyerangan Anggota Reskrim Polsek Cireunghas
Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya di Sukabumi Diamankan Polisi
Rampas Sepeda Motor, 3 Residivis Diringkus Polres Sukabumi Kota
Kurang Dari 2 Jam, Pelaku Penembak Pemilik Warkop di Sukabumi Dibekuk Polisi
Tilap Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah, Mantan Kades di Sukabumi Diringkus Polisi
Kasus Penganiayaan terhadap Wartwan Di laporkan ke Polres Bogor
Kru Helper Pembangunan Jalan Tol Didapati Tergantung di WC Kebun Jambu di Cicantayan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 September 2024 - 09:17 WIB

Kurang Dari 3 Jam Polres Sukabumi Amankan Pelaku Penyerangan Anggota Reskrim Polsek Cireunghas

Minggu, 22 September 2024 - 20:45 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya di Sukabumi Diamankan Polisi

Minggu, 22 September 2024 - 20:42 WIB

Rampas Sepeda Motor, 3 Residivis Diringkus Polres Sukabumi Kota

Minggu, 22 September 2024 - 09:31 WIB

Kurang Dari 2 Jam, Pelaku Penembak Pemilik Warkop di Sukabumi Dibekuk Polisi

Minggu, 22 September 2024 - 09:27 WIB

Tilap Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah, Mantan Kades di Sukabumi Diringkus Polisi

Jumat, 23 Agustus 2024 - 19:36 WIB

Media Ungkap Praktik Pengoplosan Gas LPG Ilegal di Depok, Aparat Hukum Belum Bertindak

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:56 WIB

Kasus Penganiayaan terhadap Wartwan Di laporkan ke Polres Bogor

Kamis, 1 Agustus 2024 - 15:21 WIB

Kru Helper Pembangunan Jalan Tol Didapati Tergantung di WC Kebun Jambu di Cicantayan

Berita Terbaru

Uncategorized

Tong Hilap…Well…!!!

Senin, 7 Okt 2024 - 07:44 WIB