Media Ungkap Praktik Pengoplosan Gas LPG Ilegal di Depok, Aparat Hukum Belum Bertindak

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Depok, 23 Agustus 2024, Tim media monitoring dan kontrol sosial berhasil mengungkap aktivitas mencurigakan yang terjadi di Jalan Legok Samun, Pengasinan, Sawangan, Depok. Pada Senin dini hari, sebuah mobil box yang diduga kuat mengangkut tabung gas LPG oplosan berukuran 3 kg dan 12 kg terlihat mondar-mandir tanpa terdeteksi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Rivaldo, seorang jurnalis di lapangan, mengamati kegiatan tersebut sekitar pukul 00.26 WIB. “Mobil pick up tersebut melintas dengan ditutup terpal, menimbulkan kecurigaan,” ujar Rivaldo. Setelah dikonfirmasi, sopir yang enggan disebutkan namanya itu mengaku bahwa tabung gas tersebut akan dikirim ke sebuah lokasi pengoplosan ilegal milik seseorang berinisial ‘R’.

Baca Juga :  LSM Rakyat Indonesia Berdaya Soroti SPK PT Timah di Beriga: “Langgar Aspirasi Rakyat dan Regulasi Lingkungan”

Lebih lanjut, tim media menghubungi DYT, yang disebut sebagai koordinator lapangan (korlap) pengoplosan. DYT tidak hanya membenarkan kegiatan tersebut tetapi juga secara terbuka mengundang untuk mengunjungi lokasi pengoplosan. “Datang saja ke lokasi pengoplosan, santai saja,” ucap DYT melalui sambungan telepon.

Praktik pengoplosan gas subsidi menjadi non-subsidi ini merupakan pelanggaran serius yang bisa diancam dengan hukuman berat. Pelaku bisa dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, juga dapat dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Baca Juga :  Dana Desa Cikujang Dikuras Rp500 Juta, Bu Kades Ditahan di Lapas Bandung

Kasus ini mengungkap celah pengawasan yang masih lemah di wilayah tersebut dan meminta perhatian serius dari pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan guna melindungi konsumen dan menjaga keamanan publik. Kejadian ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat mengenai keselamatan dan keadilan sosial.

Berita Terkait

‎LBH SON Sukabumi Kawal Ketat Sidang Dugaan Pencabulan oleh Oknum Kepala Madrasah‎
‎Dokter di Indramayu Jadi Korban Pengeroyokan, Polisi Amankan Lima Pelaku
‎DLH Sukabumi Luruskan Isu “Mencuri di Tanah Sendiri”, Ternyata Soal Tambang Ilegal Bukan Kepemilikan Lahan
‎Kejati Sumut Bongkar Dugaan Penjulaan Tanah PTPN I, Rp150 Miliar Disita‎
‎Desa Cikembar Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba, Wujudkan Desa Bersinar, Bersih dari Narkoba‎
Pengendara Ugal-Ugalan di Cicurug Diamankan Satlantas Polres Sukabumi
POLDA GORONTALO TUNTASKAN KASUS PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI POHUWATO
250 Desa Di Sukabumi Di Laporkan Ke Kejari Diduga Belum Menyetor PBB Ke Kas Daerah Dengan Estimasi Tunggakan Rp 25 Milar
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 08:52 WIB

‎LBH SON Sukabumi Kawal Ketat Sidang Dugaan Pencabulan oleh Oknum Kepala Madrasah‎

Rabu, 29 Oktober 2025 - 05:43 WIB

‎Dokter di Indramayu Jadi Korban Pengeroyokan, Polisi Amankan Lima Pelaku

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:31 WIB

‎DLH Sukabumi Luruskan Isu “Mencuri di Tanah Sendiri”, Ternyata Soal Tambang Ilegal Bukan Kepemilikan Lahan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 08:09 WIB

‎Kejati Sumut Bongkar Dugaan Penjulaan Tanah PTPN I, Rp150 Miliar Disita‎

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:42 WIB

‎Desa Cikembar Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba, Wujudkan Desa Bersinar, Bersih dari Narkoba‎

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Pengendara Ugal-Ugalan di Cicurug Diamankan Satlantas Polres Sukabumi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:58 WIB

POLDA GORONTALO TUNTASKAN KASUS PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI POHUWATO

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:31 WIB

250 Desa Di Sukabumi Di Laporkan Ke Kejari Diduga Belum Menyetor PBB Ke Kas Daerah Dengan Estimasi Tunggakan Rp 25 Milar

Berita Terbaru