Pengadilan Beri Vonis Ringan, Keluarga Korban Pembunuhan Pelajar SMP di Cicurug Kecewa Segera Ajukan Banding.

Rabu, 23 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Keluarga korban pembunuhan seorang siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cicurug kecewa atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi dan berencana akan melakukan pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Menurut Anne Saputri perwakilan dari keluarga korban mengatakan jika dirinya menduga ada kejanggalan dalam putusan yang disahkan oleh PN Sukabumi.

“Kenapa dalam petikan putusan vonis untuk pelaku pihak PN tidak mencantumkan Pasal 80 Ayat 2, hanya ayat 1 dan 3 saja yang di cantumkan, padahal sudah jelas itu insiden penghilangan nyawa manusia, bukan hanya kekerasan fisik saja,” Jelasnya, Rabu (23/10/2024).

Dirinya juga mengaku kecewa atas kinerja Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menangani kasus kematian keluarganya karena ia menilai LBH tersebut kurang aktif memberikan informasi hingga dirinya dan keluarga korban berulangkali melewatkan sidang yang di gelar PN.

“Saya juga merasa kecewa sama LBH Official Nobile, mereka kurang aktif dalam memberikan informasi hingga saya dan keluarga berulang kali melewatkan sidang, sidang tuntutan dan vonis kami lewatkan karena tidak ada informasi,” Benernya.

Baca Juga :  ‎ASN Pemkab Sukabumi Bantah Lakukan Kekerasan Terhadap Warga Bojonggenteng, Korban Tetap Lanjutkan Laporan Polisi‎

Selain itu kekecewaan pihak keluarga korban kian berlanjut lantaran hingga saat ini pihak keluarga masih belum bisa melihat apa isi salinan putusan pengadilan tersebut padahal dalam Pasal 52A ayat (2) UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (“UU 49/2009”), yang menyatakan:

Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan.

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan salinan putusan pengadilan, saya sudah minta ke pihak LBH tapi hanya diberikan petikan putusan saja,” Ujarnya.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-78 Polres Sukabumi Kota Gelar Bakti Kesehatan

Anne berharap melalui langkah pengajuan banding nanti pengadilan tinggi jawa barat bisa lebih adil dalam memberikan putusan.

“Saya hanya ingin putusan seadil-adilnya jangan mempermainkan hukum, keluarga saya meninggal dan pelaku tidak di hukum dengan adil,” Tandasnya.

Berdasarkan informasi, Dalam sidang tertutup, karena melibatkan anak berhadapan dengan hukum, hakim menjatuhkan vonis hukuman kurang dari 2 tahun penjara untuk SM (16 tahun) dan BM (14 tahun), pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas.

Berita Terkait

Bayi Perempuan Ditemukan di Poskamling Warungkiara, Surat Wasiat Tinggalkan Luka di Hati Warga
‎LBH SON Sukabumi Kawal Ketat Sidang Dugaan Pencabulan oleh Oknum Kepala Madrasah‎
‎Dokter di Indramayu Jadi Korban Pengeroyokan, Polisi Amankan Lima Pelaku
‎DLH Sukabumi Luruskan Isu “Mencuri di Tanah Sendiri”, Ternyata Soal Tambang Ilegal Bukan Kepemilikan Lahan
‎Kejati Sumut Bongkar Dugaan Penjulaan Tanah PTPN I, Rp150 Miliar Disita‎
‎Desa Cikembar Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba, Wujudkan Desa Bersinar, Bersih dari Narkoba‎
Pengendara Ugal-Ugalan di Cicurug Diamankan Satlantas Polres Sukabumi
POLDA GORONTALO TUNTASKAN KASUS PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI POHUWATO
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 08:05 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan di Poskamling Warungkiara, Surat Wasiat Tinggalkan Luka di Hati Warga

Kamis, 6 November 2025 - 08:52 WIB

‎LBH SON Sukabumi Kawal Ketat Sidang Dugaan Pencabulan oleh Oknum Kepala Madrasah‎

Rabu, 29 Oktober 2025 - 05:43 WIB

‎Dokter di Indramayu Jadi Korban Pengeroyokan, Polisi Amankan Lima Pelaku

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:31 WIB

‎DLH Sukabumi Luruskan Isu “Mencuri di Tanah Sendiri”, Ternyata Soal Tambang Ilegal Bukan Kepemilikan Lahan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 08:09 WIB

‎Kejati Sumut Bongkar Dugaan Penjulaan Tanah PTPN I, Rp150 Miliar Disita‎

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:42 WIB

‎Desa Cikembar Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba, Wujudkan Desa Bersinar, Bersih dari Narkoba‎

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Pengendara Ugal-Ugalan di Cicurug Diamankan Satlantas Polres Sukabumi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:58 WIB

POLDA GORONTALO TUNTASKAN KASUS PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI POHUWATO

Berita Terbaru

Nasional

Gerindra Minta Kementerian PU Bangun Tol Demak-Rembang

Senin, 17 Nov 2025 - 17:03 WIB