Pengadilan Beri Vonis Ringan, Keluarga Korban Pembunuhan Pelajar SMP di Cicurug Kecewa Segera Ajukan Banding.

Rabu, 23 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Keluarga korban pembunuhan seorang siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cicurug kecewa atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi dan berencana akan melakukan pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Menurut Anne Saputri perwakilan dari keluarga korban mengatakan jika dirinya menduga ada kejanggalan dalam putusan yang disahkan oleh PN Sukabumi.

“Kenapa dalam petikan putusan vonis untuk pelaku pihak PN tidak mencantumkan Pasal 80 Ayat 2, hanya ayat 1 dan 3 saja yang di cantumkan, padahal sudah jelas itu insiden penghilangan nyawa manusia, bukan hanya kekerasan fisik saja,” Jelasnya, Rabu (23/10/2024).

Dirinya juga mengaku kecewa atas kinerja Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menangani kasus kematian keluarganya karena ia menilai LBH tersebut kurang aktif memberikan informasi hingga dirinya dan keluarga korban berulangkali melewatkan sidang yang di gelar PN.

“Saya juga merasa kecewa sama LBH Official Nobile, mereka kurang aktif dalam memberikan informasi hingga saya dan keluarga berulang kali melewatkan sidang, sidang tuntutan dan vonis kami lewatkan karena tidak ada informasi,” Benernya.

Baca Juga :  Tilap Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah, Mantan Kades di Sukabumi Diringkus Polisi

Selain itu kekecewaan pihak keluarga korban kian berlanjut lantaran hingga saat ini pihak keluarga masih belum bisa melihat apa isi salinan putusan pengadilan tersebut padahal dalam Pasal 52A ayat (2) UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (“UU 49/2009”), yang menyatakan:

Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan.

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan salinan putusan pengadilan, saya sudah minta ke pihak LBH tapi hanya diberikan petikan putusan saja,” Ujarnya.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Pengeroyokan Dalam 3 Jam, Polres Sukabumi Kota Amankan 4 Terduga Pelaku

Anne berharap melalui langkah pengajuan banding nanti pengadilan tinggi jawa barat bisa lebih adil dalam memberikan putusan.

“Saya hanya ingin putusan seadil-adilnya jangan mempermainkan hukum, keluarga saya meninggal dan pelaku tidak di hukum dengan adil,” Tandasnya.

Berdasarkan informasi, Dalam sidang tertutup, karena melibatkan anak berhadapan dengan hukum, hakim menjatuhkan vonis hukuman kurang dari 2 tahun penjara untuk SM (16 tahun) dan BM (14 tahun), pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas.

Berita Terkait

Dua Oknum Anggota TNI Diduga Tembak Tiga Polisi Grebek Judi Sambung Ayam Sudah Ditahan
Polisi Amankan Para Pelaku Tawuran di Sukabumi yang Viral di Media Sosial
Akibat Judol dan Digelapkan Cinta, Seorang Remaja Diduga Gelapkan Dana Perusahaan
Jelang Puasa Pertama dan Ramadhan Sejumlah Harga Sembako Alami Kenaikan Dipasar Cibadak
Hanya Butuh 3 Hari Setelah Lapor Polisi, Sepeda Motor yang Hilang Kembali ke Pemiliknya
Senyum Bahagia Pak Usman Ketika Motornya Hilang Dicuri Dikembalikan Polisi
Toko di Perintis Kemerdekaan di Gondol Maling Kerugian 50 juta
Dugaan korupsi Mantan Kades Citamiang Masih Berlanjut
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:27 WIB

Dua Oknum Anggota TNI Diduga Tembak Tiga Polisi Grebek Judi Sambung Ayam Sudah Ditahan

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:50 WIB

Polisi Amankan Para Pelaku Tawuran di Sukabumi yang Viral di Media Sosial

Kamis, 6 Maret 2025 - 18:11 WIB

Akibat Judol dan Digelapkan Cinta, Seorang Remaja Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:32 WIB

Jelang Puasa Pertama dan Ramadhan Sejumlah Harga Sembako Alami Kenaikan Dipasar Cibadak

Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:46 WIB

Hanya Butuh 3 Hari Setelah Lapor Polisi, Sepeda Motor yang Hilang Kembali ke Pemiliknya

Jumat, 14 Februari 2025 - 21:43 WIB

Senyum Bahagia Pak Usman Ketika Motornya Hilang Dicuri Dikembalikan Polisi

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:41 WIB

Toko di Perintis Kemerdekaan di Gondol Maling Kerugian 50 juta

Kamis, 16 Januari 2025 - 06:59 WIB

Dugaan korupsi Mantan Kades Citamiang Masih Berlanjut

Berita Terbaru