Komplotan Residivis Spesialis Pembobol Minimarket Diringkus Polres Sukabumi Kota

Sabtu, 2 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM I 5 kawanan spesialis pembobol minimarket, MRSJ (25 tahun), SP (27 tahun), DR (34 tahun), HH (25 tahun) dan IZ (24 tahun) diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. MRSJ ditangkap di wilayah Warudoyong pada Selasa (8/10/2024) sedangkan 4 pelaku lainnya ditangkap di Cisero Sukaraja Kabupaten Sukabumi pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Selain kelima pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebatang pipa besi ukuran 75 CM, 125 (Seratus Dua Puluh Lima) bungkus rokok berbagai macam merk, sebuah gunting baja, sebuah kunci, sebuah obeng dan 1 (Satu) unit mobil jenis Toyota Calya..

Baca Juga :  Buron 3 Bulan, DPO Kasus Penganiayaan Perias Pengantin di Sukabumi Ditangkap Polisi

Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pencurian tersebut dilakukan para pelaku di 15 minimarket yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, Bogor, Depok, Tanggerang, Serang, Rangkasbitung dan Karawang. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at (1/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, para pelaku diduga telah melakukan aksinya di wilayah lain, antara lain : Bogor 2 TKP, Banten 2 TKP, Depok 1 TKP, Tanggerang 2 TKP dan Karawang 1 TKP,” bebernya.

Baca Juga :  Penemuan Mayat Memicu Kepanikan di Perumahan Saribumi Indah

Rita juga mengungkapkan, para pelaku seringkali melakukan aksinya dengan memanjat ke atap minimarket dan menggasak barang berharga yang ada di dalam minimarket.

“Pelaku masuk melalui atap minimarket dengan cara membongkar lalu merusak plafon dan kemudian masuk mengambil barang-barang yang ada di dalam minimarket tersebut,” ungkap Rita.

“Kami juga menghimbau kepada warga masyarakat maupun para pengusaha untuk meningkatkan keamanannya masing-masing dengan kunci tambahan atau melengkapi rumah maupun tempat usahanya dengan kamera CCTV. Bila ada warga yang melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas dapat segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian terdekat atau melalui call center 110 maupun Lapor Polisi-SIAP MANGGA di 0811654110.” pungkasnya.

Baca Juga :  Warga Desa Tenjoayu Cicurug Resah, Sebuah Warung Diduga Dijadikan Tempat Transaksi Obat Terlarang.

Hingga saat ini para pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Berita Terkait

Residivis Pembunuhan Dibekuk Polisi, Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Komunitas Vespa di Kota Sukabumi
Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Polres Sukabumi Kota Ringkus Muda-Mudi yang Promosikan Judi Online
Warga Desa Tenjoayu Cicurug Resah, Sebuah Warung Diduga Dijadikan Tempat Transaksi Obat Terlarang.
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:16 WIB

Residivis Pembunuhan Dibekuk Polisi, Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Komunitas Vespa di Kota Sukabumi

Kamis, 7 November 2024 - 08:38 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Polres Sukabumi Kota Ringkus Muda-Mudi yang Promosikan Judi Online

Sabtu, 2 November 2024 - 20:33 WIB

Komplotan Residivis Spesialis Pembobol Minimarket Diringkus Polres Sukabumi Kota

Rabu, 30 Oktober 2024 - 20:14 WIB

Warga Desa Tenjoayu Cicurug Resah, Sebuah Warung Diduga Dijadikan Tempat Transaksi Obat Terlarang.

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kisruh Perampasan Unit dan Pengeroyokan, ACC Finance Berikan Hak Jawab

Kamis, 5 Des 2024 - 16:39 WIB