Terciduk! Penyuntikan Gas Subsidi Milik Diva Mulyono Diduga Dibekingi Oknum TNI AU di Rumpin Bogor

Jumat, 20 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Bogor – Praktik ilegal penyuntikan gas elpiji subsidi 3 kilogram milik rakyat miskin kembali terungkap. Kegiatan yang diduga kuat dilakukan oleh kelompok pengusaha ilegal di Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (19/05/2025) sekitar pukul 09.56 WIB, terindikasi telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Gas subsidi tersebut diduga milik pengusaha bernama Diva Mulyono, sementara pelaku lapangan disebut-sebut berinisial Gugun, Tisna, Bayu, dan Ogut. Modus operandi mereka yakni memindahkan isi tabung melon 3 kg ke tabung non-subsidi, di sebuah lokasi tersembunyi yang ditutupi pagar seng hijau muda menyerupai gudang kosong di pinggir pemukiman warga.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas

Saat awak media melakukan penelusuran di lapangan, seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebut ada keterlibatan oknum aparat dalam membekingi aktivitas ilegal ini. “Imam Siregar, oknum perwira (TNI AU),” ujar narasumber tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menariknya, penjaga lokasi bernama Dede sempat mencoba menyuap awak media dengan uang tunai sebesar Rp700 ribu. “Ini uang Rp700 ribu mau di-transfer ke mana?” ucap Dede yang diduga panik ketika kegiatan mereka diketahui wartawan. Tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh awak media.

Baca Juga :  Intip Potensi Cuan Borogondolo, Pohon Langka Penyejuk Pesisir

Praktik penyuntikan ini disebut sudah berlangsung lama dan berpindah-pindah lokasi, namun masih dalam radius yang tidak terlalu jauh dari lokasi sebelumnya. Aktivitas ini jelas merugikan masyarakat miskin yang berhak mendapatkan gas bersubsidi dan juga melanggar hukum.

Sebagai informasi, pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca Juga :  Pelajar SMK Meninggal Dalam Tawuran di Cibinong, Kabupaten Bogor

Sebelum berita ini diterbitkan, masyarakat mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta aparat penegak hukum di wilayah Sukasari dan Rumpin untuk segera bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap mafia gas subsidi, sekalipun yang membekinginya diduga dari kalangan aparat.

(Rom)

Berita Terkait

Diduga Tertekan Biaya Pernikahan, Karyawan Alfamart di Kalibunder Ditemukan Meninggal Gantung Diri
‎Ayam Utuh hingga Susu Jadi Paket Gizi, SPPG Bantargadung Terapkan Pendekatan Berbeda‎
Tragedi Sawah di Jampang Kulon Berujung Jerat Hukum, Tujuh Warga Desa Cikaranggeusan Menanti Belas Kasih Keadilan
‎“Tanda Tangan dari Orang yang Telah Tiada” Gegerkan Sengketa Lahan di Kota Sukabumi
Gerak Cepat! 7 Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug Sukabumi Ditangkap!
‎Remaja 16 Tahun Korban Bom Molotov di Cicurug Jalani Operasi, Kondisi Berangsur Membaik
PT Bogorindo Cemerlang Diminta Hentikan Aktivitas, Warga Tenjojaya Ancam Segel Kantor
Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Seluruh Proses Hukum Polres Sukabumi Sah
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:08 WIB

Diduga Tertekan Biaya Pernikahan, Karyawan Alfamart di Kalibunder Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:40 WIB

‎Ayam Utuh hingga Susu Jadi Paket Gizi, SPPG Bantargadung Terapkan Pendekatan Berbeda‎

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:53 WIB

Tragedi Sawah di Jampang Kulon Berujung Jerat Hukum, Tujuh Warga Desa Cikaranggeusan Menanti Belas Kasih Keadilan

Kamis, 30 April 2026 - 07:52 WIB

‎“Tanda Tangan dari Orang yang Telah Tiada” Gegerkan Sengketa Lahan di Kota Sukabumi

Selasa, 28 April 2026 - 09:34 WIB

Gerak Cepat! 7 Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug Sukabumi Ditangkap!

Selasa, 28 April 2026 - 05:25 WIB

‎Remaja 16 Tahun Korban Bom Molotov di Cicurug Jalani Operasi, Kondisi Berangsur Membaik

Jumat, 24 April 2026 - 10:13 WIB

PT Bogorindo Cemerlang Diminta Hentikan Aktivitas, Warga Tenjojaya Ancam Segel Kantor

Selasa, 21 April 2026 - 16:29 WIB

Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Seluruh Proses Hukum Polres Sukabumi Sah

Berita Terbaru