Terciduk! Penyuntikan Gas Subsidi Milik Diva Mulyono Diduga Dibekingi Oknum TNI AU di Rumpin Bogor

Jumat, 20 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Bogor – Praktik ilegal penyuntikan gas elpiji subsidi 3 kilogram milik rakyat miskin kembali terungkap. Kegiatan yang diduga kuat dilakukan oleh kelompok pengusaha ilegal di Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (19/05/2025) sekitar pukul 09.56 WIB, terindikasi telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Gas subsidi tersebut diduga milik pengusaha bernama Diva Mulyono, sementara pelaku lapangan disebut-sebut berinisial Gugun, Tisna, Bayu, dan Ogut. Modus operandi mereka yakni memindahkan isi tabung melon 3 kg ke tabung non-subsidi, di sebuah lokasi tersembunyi yang ditutupi pagar seng hijau muda menyerupai gudang kosong di pinggir pemukiman warga.

Baca Juga :  ‎Proyek PLTMH di Desa Kertamukti Diharapkan Dongkrak Ekonomi Warga‎

Saat awak media melakukan penelusuran di lapangan, seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebut ada keterlibatan oknum aparat dalam membekingi aktivitas ilegal ini. “Imam Siregar, oknum perwira (TNI AU),” ujar narasumber tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menariknya, penjaga lokasi bernama Dede sempat mencoba menyuap awak media dengan uang tunai sebesar Rp700 ribu. “Ini uang Rp700 ribu mau di-transfer ke mana?” ucap Dede yang diduga panik ketika kegiatan mereka diketahui wartawan. Tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh awak media.

Baca Juga :  Anggota DPRD Jabar H. Yusuf Ridwan Gelar Sosialisasi Perda di Cikembar

Praktik penyuntikan ini disebut sudah berlangsung lama dan berpindah-pindah lokasi, namun masih dalam radius yang tidak terlalu jauh dari lokasi sebelumnya. Aktivitas ini jelas merugikan masyarakat miskin yang berhak mendapatkan gas bersubsidi dan juga melanggar hukum.

Sebagai informasi, pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca Juga :  ‎Oknum Amil dan Kepala Madrasah di Cibadak Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur‎

Sebelum berita ini diterbitkan, masyarakat mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta aparat penegak hukum di wilayah Sukasari dan Rumpin untuk segera bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap mafia gas subsidi, sekalipun yang membekinginya diduga dari kalangan aparat.

(Rom)

Berita Terkait

‎Korban Ungkap Detik-detik Pembacokan: Pelaku Tiba-tiba Menyerang Saat Sedang Main HP
‎Nongkrong di Toko Ban Berujung Pembacokan, Dua Pemuda di Cibadak Jadi Korban
GPAB Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Baja Ringan SMPN 3 Pabuaran ke Kejagung
‎Bupati Sukabumi Temui Guru SDN Sukaraja 2, Ungkap Dugaan Intimidasi Berulang Oknum Wartawan
‎Bupati Sukabumi Sesalkan Dugaan Intimidasi Oknum Mengatasnamakan Wartawan: “Harusnya Bicara Baik-baik”‎
Diduga Dihina Lewat Facebook, DPC GRIB Jaya Sukabumi Resmi Lapor Polisi
Ngaku Wartawan, Diduga Intimidasi Guru SD di Sukaraja, Pria A Diamankan Polisi dan Positif Amfetamin
‎276 Botol Miras Disita Satres Narkoba Polres Sukabumi dari Dua Lokasi‎
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 11:03 WIB

‎Korban Ungkap Detik-detik Pembacokan: Pelaku Tiba-tiba Menyerang Saat Sedang Main HP

Rabu, 9 September 2026 - 09:39 WIB

‎Nongkrong di Toko Ban Berujung Pembacokan, Dua Pemuda di Cibadak Jadi Korban

Jumat, 4 September 2026 - 14:21 WIB

GPAB Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Baja Ringan SMPN 3 Pabuaran ke Kejagung

Rabu, 2 September 2026 - 07:44 WIB

‎Bupati Sukabumi Temui Guru SDN Sukaraja 2, Ungkap Dugaan Intimidasi Berulang Oknum Wartawan

Selasa, 1 September 2026 - 14:37 WIB

‎Bupati Sukabumi Sesalkan Dugaan Intimidasi Oknum Mengatasnamakan Wartawan: “Harusnya Bicara Baik-baik”‎

Selasa, 1 September 2026 - 10:15 WIB

Diduga Dihina Lewat Facebook, DPC GRIB Jaya Sukabumi Resmi Lapor Polisi

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Ngaku Wartawan, Diduga Intimidasi Guru SD di Sukaraja, Pria A Diamankan Polisi dan Positif Amfetamin

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:25 WIB

‎276 Botol Miras Disita Satres Narkoba Polres Sukabumi dari Dua Lokasi‎

Berita Terbaru