Polisi Jadi Korban, Polisi Jadi Pelaku, Hukum Tetap Jalan

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | DELI SERDANG — Sebuah ironi mencoreng institusi kepolisian di Polresta Deli Serdang. Seorang anggota polisi harus menelan pil pahit ketika sepeda motor miliknya raib. Lebih mengejutkan lagi, pelakunya bukan orang asing, melainkan rekan sesama polisi.


Sepeda motor Honda CRF milik anggota Samapta, Bripda Alfarezy Anggara Sembiring (22), diketahui dicuri oleh rekannya sendiri, Bripda FE, yang juga bertugas di Polresta Deli Serdang. Kasus ini akhirnya terbongkar setelah tim Buser Satreskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan pelaku penadah.


Penadah berinisial Suhartoni alias Toni (41), warga Pasar 10 Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, diamankan pada Kamis (2/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan, Toni mengaku sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi BK 5174 AKC telah dijual kembali ke kawasan Medan Marelan seharga Rp11 juta. Dari transaksi tersebut, Rp9,5 juta diserahkan kepada Bripda FE.


Tak hanya sekali, Toni juga mengungkap bahwa dirinya pernah menjualkan sepeda motor lain milik Bripda FE. “Yang pertama Honda Vario, dijual lewat marketplace media sosial dan laku Rp4,5 juta,” ujarnya kepada penyidik.


Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, melalui Kanit Pidum Iptu Bines Saragih, membenarkan penangkapan penadah tersebut. Polisi kini masih memburu penadah lainnya karena kendaraan hasil curian telah berpindah tangan.


Sebelumnya, Bripda FE lebih dulu diamankan oleh Satreskrim Polresta Deli Serdang atas dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkiran barak lajang anggota Samapta pada 31 Desember 2025.

Baca Juga :  ‎Kekerasan oleh Mantan Suami, Warga Tenjojaya Alami Penganiayaan Berat‎


Kejadian bermula saat korban memarkirkan kendaraannya di barak lajang sebelum berangkat ke masjid untuk menunaikan salat. Namun usai ibadah, korban melihat Bripda FE melintas di depan masjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Korban sempat menunggu pelaku kembali, namun hingga Jumat (2/1/2026) pelaku tak kunjung muncul.

Akhirnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polresta Deli Serdang.
Dalam pemeriksaan, Bripda FE mengakui perbuatannya dan mengaku menjual motor tersebut kepada seorang pria berinisial T di wilayah Tembung seharga Rp9.500.000.


Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si, didampingi Kasat Reskrim, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum oleh anggota sendiri.
“Pelaku FE telah diamankan.

Baca Juga :  Senyum Bahagia Pak Usman Ketika Motornya Hilang Dicuri Dikembalikan Polisi

Yang bersangkutan adalah personel Polresta Deli Serdang dan kami terapkan Pasal 477 ayat (1) ke-F subs Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan diproses secara etik dan terancam sanksi PTDH melalui Sie Propam,” tegas Kapolresta.


Diketahui, Bripda FE merupakan anggota yang telah lama bermasalah. Selama 20 tahun berdinas, pangkatnya tidak pernah mengalami kenaikan. Kini, alih-alih memperbaiki diri, ia justru terancam kehilangan kariernya di Kepolisian akibat ulahnya sendiri.

sumber : Berita sumatera Utara

Berita Terkait

‎Sekuriti Larang Wartawan Meliput Demo GSBI di PT Yongstar, Diduga Langgar UU Pers
‎Polsek Cisaat Ungkap Video Begal di Jalur Lingkar Selatan Sukabumi Ternyata Hoaks
Kejari Sukabumi Terima Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Dana BLT Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak
Bentrok Dua Ormas di Lembang, Satu Orang Tewas
‎Dua Sepeda Motor Warga Perum Bolo 2 Raib Digondol Maling, Aksi Terekam CCTV‎Perum Bolo 2
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia”Ruswandi Soroti Maraknya Pengiriman PMI Ilegal Ke Timur Tengah
Polda Gorontalo Tegaskan Status Hukum Marten Basaur, Bukan DPO Melainkan DPS
Respon Aduan Masyarakat; Polsek Rajeg Imbau Masyarakat Segera Lapor Pengedar Obat
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 11:35 WIB

‎Sekuriti Larang Wartawan Meliput Demo GSBI di PT Yongstar, Diduga Langgar UU Pers

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:40 WIB

‎Polsek Cisaat Ungkap Video Begal di Jalur Lingkar Selatan Sukabumi Ternyata Hoaks

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:58 WIB

Kejari Sukabumi Terima Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Dana BLT Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:16 WIB

Bentrok Dua Ormas di Lembang, Satu Orang Tewas

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:03 WIB

‎Dua Sepeda Motor Warga Perum Bolo 2 Raib Digondol Maling, Aksi Terekam CCTV‎Perum Bolo 2

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:49 WIB

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia”Ruswandi Soroti Maraknya Pengiriman PMI Ilegal Ke Timur Tengah

Senin, 19 Januari 2026 - 14:35 WIB

Polda Gorontalo Tegaskan Status Hukum Marten Basaur, Bukan DPO Melainkan DPS

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:44 WIB

Respon Aduan Masyarakat; Polsek Rajeg Imbau Masyarakat Segera Lapor Pengedar Obat

Berita Terbaru