Respon Aduan Masyarakat; Polsek Rajeg Imbau Masyarakat Segera Lapor Pengedar Obat

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Kabupaten Tangerang – Obat Tramadol dan Hexymer merupakan jenis obat yang pengunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan, namun terkadang kerap dijual bebas tidak sesuai peruntukannya.

Seperti disalah satu rumah yang berada di Jalan Lembangsari, Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang yang menjual sediaan farmasi ini tanpa resep dokter guna meraup keuntungan uang jutaan rupiah.

Dari informasi masyarakat Rajeg, toko tersebut kerap didatangi pemuda-remaja yang membeli obat jenis tramadol. Bahkan sesekali anak sekolah turut berbondong-bondong mengantri dilokasi tersebut.

Atas keresahan masyarakat tersebut, wartawan investigasi mendalami aktifitasnya dan mendapati bahwa peredaran obat keras dilokasi tersebut dilakukan oleh Mul alias Mulyadi.

Untuk itu, redaksi kembali melayangkan aduan masyarakat kepada Polsek Rajeg, Polresta Tangerang. Dalam dumasnya, awak Media memberikan informasi yang akurat.

Tramadol sendiri merupakan obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid. Obat Tramadol ini dijual murah kisaran Rp 60.000,- perlembarnya, sementara untuk hexymer dalam satu paketnya dijual hanya dengan harga Rp. 10.000,- dengan isi beberapa butir.

Baca Juga :  PERNYATAAN RESMI LBH SUKABUMI OFFICIUM NOBILE TERKAIT PENGUNDURAN DIRI SEBAGAI PENASIHAT HUKUM TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DANA RETRIBUSI PADA DISPORAPAR KOTA SUKABUMI.

Obat-obatan keras ini berdampak signifikan bagi generasi muda ataupun anak-anak sekolah yang mengkonsumsinya, yaitu menyebabkan kekerasan yang diakibatkan dari emosi yang meningkat serta dapat menyebabkan tawuran bagi para pelajar yang mengkonsumsinya.

Mendapat laporan masyarakat adanya peredaran obat keras daftar G diwilayah hukumnya, Kanit Reskrim Polsek Rajeg, Ipda Doni langsung merespon cepat mendatangi TKP.

Baca Juga :  AKHIRNYA DAMAI! KASUS VIRAL PEGAWAI SPBU CIMAJA BERAKHIR KESEPAKATAN KEKELUARGAAN

“Saya sudah ke lokasi, tolong diinformasikan kalau masih ada aktifitas,” tegas Doni, (13/1/2026)

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemunkan adanya aktifitas dilokasi tersebut.

Sudah Jelas Mengacu pada Undang-Undang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun(Tim)

Berita Terkait

Terungkap! Terduga Pelaku Pembunuhan di Sagaranten Diduga Sempat Sebarkan Video Evakuasi Korban di Media Sosial
‎Amplifier dan Galon Air Raib Digasak Maling, Pelaku Pencurian di Masjid Babussalam Kertaraharja Berhasil Ditangkap
‎Misteri Kerangka Mr X di Sagaranten Terungkap, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Kurang dari Tiga Hari
Polisi Ringkus Empat Pelaku Pengeroyokan Petugas Perlintasan Kereta Api di Leuwigoong Garut
‎Diduga Korban TPPO, PMI Asal Sukabumi Terlantar di Dubai Usai Kecelakaan Kerja, Keluarga Mohon Negara Hadir‎
Suara Mencurigakan Tengah Malam Tak Dihiraukan, Motor Honda Beat Street Milik Warga Pawenang Hilang Saat Menjelang Pagi
Mediasi Dugaan Investasi Bermasalah di Cibadak Belum Temui Titik Terang, Korban Kecewa Tak Ada Kepastian Pengembalian Dana
FMS Siapkan Aksi di Kejaksaan Negeri Sukabumi, Soroti Dugaan Kriminalisasi dr Silvi Apriani
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terungkap! Terduga Pelaku Pembunuhan di Sagaranten Diduga Sempat Sebarkan Video Evakuasi Korban di Media Sosial

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:59 WIB

‎Amplifier dan Galon Air Raib Digasak Maling, Pelaku Pencurian di Masjid Babussalam Kertaraharja Berhasil Ditangkap

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:46 WIB

‎Misteri Kerangka Mr X di Sagaranten Terungkap, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Kurang dari Tiga Hari

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:18 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Pengeroyokan Petugas Perlintasan Kereta Api di Leuwigoong Garut

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:35 WIB

‎Diduga Korban TPPO, PMI Asal Sukabumi Terlantar di Dubai Usai Kecelakaan Kerja, Keluarga Mohon Negara Hadir‎

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:05 WIB

Suara Mencurigakan Tengah Malam Tak Dihiraukan, Motor Honda Beat Street Milik Warga Pawenang Hilang Saat Menjelang Pagi

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:45 WIB

Mediasi Dugaan Investasi Bermasalah di Cibadak Belum Temui Titik Terang, Korban Kecewa Tak Ada Kepastian Pengembalian Dana

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:23 WIB

FMS Siapkan Aksi di Kejaksaan Negeri Sukabumi, Soroti Dugaan Kriminalisasi dr Silvi Apriani

Berita Terbaru