Polisi Jadi Korban, Polisi Jadi Pelaku, Hukum Tetap Jalan

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | DELI SERDANG — Sebuah ironi mencoreng institusi kepolisian di Polresta Deli Serdang. Seorang anggota polisi harus menelan pil pahit ketika sepeda motor miliknya raib. Lebih mengejutkan lagi, pelakunya bukan orang asing, melainkan rekan sesama polisi.


Sepeda motor Honda CRF milik anggota Samapta, Bripda Alfarezy Anggara Sembiring (22), diketahui dicuri oleh rekannya sendiri, Bripda FE, yang juga bertugas di Polresta Deli Serdang. Kasus ini akhirnya terbongkar setelah tim Buser Satreskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan pelaku penadah.


Penadah berinisial Suhartoni alias Toni (41), warga Pasar 10 Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, diamankan pada Kamis (2/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan, Toni mengaku sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi BK 5174 AKC telah dijual kembali ke kawasan Medan Marelan seharga Rp11 juta. Dari transaksi tersebut, Rp9,5 juta diserahkan kepada Bripda FE.


Tak hanya sekali, Toni juga mengungkap bahwa dirinya pernah menjualkan sepeda motor lain milik Bripda FE. “Yang pertama Honda Vario, dijual lewat marketplace media sosial dan laku Rp4,5 juta,” ujarnya kepada penyidik.


Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, melalui Kanit Pidum Iptu Bines Saragih, membenarkan penangkapan penadah tersebut. Polisi kini masih memburu penadah lainnya karena kendaraan hasil curian telah berpindah tangan.


Sebelumnya, Bripda FE lebih dulu diamankan oleh Satreskrim Polresta Deli Serdang atas dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkiran barak lajang anggota Samapta pada 31 Desember 2025.

Baca Juga :  Kejari Sukabumi Tahan Kades Neglasari Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Terlalu Cepat


Kejadian bermula saat korban memarkirkan kendaraannya di barak lajang sebelum berangkat ke masjid untuk menunaikan salat. Namun usai ibadah, korban melihat Bripda FE melintas di depan masjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Korban sempat menunggu pelaku kembali, namun hingga Jumat (2/1/2026) pelaku tak kunjung muncul.

Akhirnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polresta Deli Serdang.
Dalam pemeriksaan, Bripda FE mengakui perbuatannya dan mengaku menjual motor tersebut kepada seorang pria berinisial T di wilayah Tembung seharga Rp9.500.000.


Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si, didampingi Kasat Reskrim, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum oleh anggota sendiri.
“Pelaku FE telah diamankan.

Baca Juga :  Peringati Hari Guru Nasional 2025, PGRI Cikembar Dorong Penguatan Peran dan Penghargaan untuk Guru

Yang bersangkutan adalah personel Polresta Deli Serdang dan kami terapkan Pasal 477 ayat (1) ke-F subs Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan diproses secara etik dan terancam sanksi PTDH melalui Sie Propam,” tegas Kapolresta.


Diketahui, Bripda FE merupakan anggota yang telah lama bermasalah. Selama 20 tahun berdinas, pangkatnya tidak pernah mengalami kenaikan. Kini, alih-alih memperbaiki diri, ia justru terancam kehilangan kariernya di Kepolisian akibat ulahnya sendiri.

sumber : Berita sumatera Utara

Berita Terkait

FMS Siapkan Aksi di Kejaksaan Negeri Sukabumi, Soroti Dugaan Kriminalisasi dr Silvi Apriani
Universitas Nusa Putra dan PERADI Sukabumi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Batch 4 Tahun 2026
Ayah Kandung Korban Penelantaran Anak hingga Meninggal Resmi Diserahkan ke Kejaksaan, Segera Disidangkan
‎Tewas Bersimbah Darah di Jalan, Korban Ternyata Seharian Tukang Ojek‎
‎SK Pemberhentian Terbit, Polemik Desa Babakanjaya Belum Berakhir: Dugaan Pelanggaran Hukum Diminta Tetap Diusut
SDN 1 Tegal Panjang Cikembar Dibobol Maling, Kerugian Ditaksir Capai Lebih dari Rp30 Juta
‎Diduga Hendak Curi Motor, Seorang Pemuda Diamankan Warga di Kampung Cibodas‎
‎Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis di BGN‎
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:23 WIB

FMS Siapkan Aksi di Kejaksaan Negeri Sukabumi, Soroti Dugaan Kriminalisasi dr Silvi Apriani

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Universitas Nusa Putra dan PERADI Sukabumi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Batch 4 Tahun 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:44 WIB

Ayah Kandung Korban Penelantaran Anak hingga Meninggal Resmi Diserahkan ke Kejaksaan, Segera Disidangkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:14 WIB

‎Tewas Bersimbah Darah di Jalan, Korban Ternyata Seharian Tukang Ojek‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:54 WIB

‎SK Pemberhentian Terbit, Polemik Desa Babakanjaya Belum Berakhir: Dugaan Pelanggaran Hukum Diminta Tetap Diusut

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:32 WIB

SDN 1 Tegal Panjang Cikembar Dibobol Maling, Kerugian Ditaksir Capai Lebih dari Rp30 Juta

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:40 WIB

‎Diduga Hendak Curi Motor, Seorang Pemuda Diamankan Warga di Kampung Cibodas‎

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:22 WIB

‎Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis di BGN‎

Berita Terbaru