‎Konten Kreator Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Kasus Penghinaan Bukan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | GORONTALO – Konten kreator asal Gorontalo yang dikenal dengan nama Ka Kuhu, dengan nama asli Zainudin Hadjarati, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo. Namun, polisi meluruskan bahwa perkara yang menjeratnya bukan terkait pencemaran nama baik, melainkan masuk dalam kategori tindak pidana penghinaan.

‎Penetapan tersangka terhadap Zainudin dilakukan setelah adanya laporan dari Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Prof. Abdul Kadim Masaong. Kasus ini bermula dari unggahan konten yang menyebut Rektor UMGO dengan istilah yang dinilai merendahkan, yakni “seekor Kadim”.

‎Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Zainudin Hadjarati sebagai tersangka telah dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026, dengan didampingi oleh penasihat hukumnya.

‎“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ZH sebagai tersangka yang didampingi penasihat hukumnya,” ujar Maruly saat ditemui di Polda Gorontalo, Selasa (10/02/2026).

‎Maruly menegaskan, pasal yang disangkakan kepada tersangka bukan pasal pencemaran nama baik, melainkan pasal penghinaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

‎“Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 433 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 441. Pasal ini mengatur tindak pidana penghinaan. Jadi kami luruskan, ini bukan pencemaran nama baik, melainkan penghinaan,” tegasnya.

‎Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo guna proses hukum lebih lanjut.


Baca Juga :  SPBU 34-114401 Penjaringan Diduga Kong Kalikong dengan Mafia Migas, Bekingnya ngeri....

Berita Terkait

‎Sekuriti Larang Wartawan Meliput Demo GSBI di PT Yongstar, Diduga Langgar UU Pers
‎Polsek Cisaat Ungkap Video Begal di Jalur Lingkar Selatan Sukabumi Ternyata Hoaks
Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia Soroti Keracunan Massal Akibat Tahu Berjamur Dari Hidangan Menu MBG
Kejari Sukabumi Terima Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Dana BLT Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak
Bentrok Dua Ormas di Lembang, Satu Orang Tewas
‎Dua Sepeda Motor Warga Perum Bolo 2 Raib Digondol Maling, Aksi Terekam CCTV‎Perum Bolo 2
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia”Ruswandi Soroti Maraknya Pengiriman PMI Ilegal Ke Timur Tengah
Polda Gorontalo Tegaskan Status Hukum Marten Basaur, Bukan DPO Melainkan DPS
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:13 WIB

‎Konten Kreator Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Kasus Penghinaan Bukan Pencemaran Nama Baik

Senin, 2 Februari 2026 - 11:35 WIB

‎Sekuriti Larang Wartawan Meliput Demo GSBI di PT Yongstar, Diduga Langgar UU Pers

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:40 WIB

‎Polsek Cisaat Ungkap Video Begal di Jalur Lingkar Selatan Sukabumi Ternyata Hoaks

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:19 WIB

Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia Soroti Keracunan Massal Akibat Tahu Berjamur Dari Hidangan Menu MBG

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:58 WIB

Kejari Sukabumi Terima Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Dana BLT Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:16 WIB

Bentrok Dua Ormas di Lembang, Satu Orang Tewas

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:03 WIB

‎Dua Sepeda Motor Warga Perum Bolo 2 Raib Digondol Maling, Aksi Terekam CCTV‎Perum Bolo 2

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:49 WIB

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia”Ruswandi Soroti Maraknya Pengiriman PMI Ilegal Ke Timur Tengah

Berita Terbaru