‎Dugaan Penelantaran IBU Dan ANAK Berujung Kematian Bayi, Publik Sorot Penanganan Kasus Dan Respons instansi Terkait

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Kasus dugaan penelantaran terhadap seorang perempuan berinisial Yani sejak masa kehamilan hingga meninggalnya bayi yang dilahirkan menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Sukabumi. Peristiwa ini memunculkan berbagai pertanyaan terkait tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat serta efektivitas perlindungan terhadap perempuan dan anak.

‎Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban dan keluarganya, peristiwa bermula pada Agustus 2025 ketika korban mengetahui dirinya hamil dan memberitahukan kondisi tersebut kepada seorang pria berinisial N yang disebut sebagai ayah biologis anak yang dikandungnya. Namun, menurut pengakuan korban, dukungan yang diharapkan tidak diperoleh secara maksimal sehingga ia harus menjalani masa kehamilan dalam kondisi yang sulit, baik secara ekonomi maupun psikologis.

‎Pihak keluarga mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk meminta pertanggungjawaban. Setelah melalui proses mediasi dan komunikasi, pernikahan antara kedua pihak akhirnya dilangsungkan. Namun demikian, korban menyebut hubungan rumah tangga yang dijalani tidak berlangsung harmonis.

‎Pada 15 Maret 2026, korban melahirkan seorang bayi. Namun bayi tersebut kemudian meninggal dunia. Kejadian itu meninggalkan duka mendalam bagi korban dan keluarganya serta mendorong berbagai pihak untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum.

‎Sejumlah relawan dan pegiat sosial kemudian berupaya membantu korban memperoleh akses pendampingan hukum. Dari proses tersebut, Kantor Hukum MFPS menyatakan kesediaannya untuk mendampingi dan mengawal persoalan ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

‎Selain persoalan hubungan personal antara para pihak, perhatian publik juga tertuju pada peran instansi yang memiliki tugas perlindungan perempuan dan anak. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pengaduan telah disampaikan kepada DP3A Kabupaten Sukabumi pada awal Mei 2026. Namun pihak pendamping korban menilai respons yang diberikan belum memenuhi harapan korban dan keluarga.

‎Di sisi lain, hingga berita ini disusun belum diperoleh keterangan resmi dari DP3A Kabupaten Sukabumi terkait langkah-langkah pendampingan yang telah dilakukan maupun kendala yang dihadapi dalam penanganan kasus tersebut. Oleh karena itu, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka guna memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.

‎Demikian pula terhadap pihak berinisial N, yang namanya disebut dalam keterangan korban. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari yang bersangkutan mengenai tuduhan maupun kronologi yang disampaikan oleh pihak korban. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

‎Sejumlah aktivis perlindungan perempuan dan anak menilai kasus ini menjadi momentum evaluasi terhadap mekanisme perlindungan kelompok rentan. Mereka berharap setiap laporan yang menyangkut keselamatan perempuan dan anak dapat ditangani secara cepat, responsif, dan berperspektif korban, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.

‎Dan Kuasa pendampingan tersebut diterima pada Senin, 22 Juni 2026. Melalui tim hukumnya, MFPS menyatakan akan mengawal perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.

‎Managing Partners Kantor Hukum MFPS, Ferry Permana, S.H., mengatakan pihaknya menerima kuasa setelah mempelajari kronologi yang disampaikan korban dan keluarga serta mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap perempuan dan anak.

‎”Kami telah menerima kuasa dari korban pada tanggal 22 Juni 2026. Sebagai kuasa hukum, kami akan memberikan pendampingan secara profesional, objektif, dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Fokus kami adalah memastikan seluruh hak korban terpenuhi dan proses hukum berjalan secara adil,” ujar Ferry Permana kepada wartawan.

‎Menurut Ferry, setiap pihak memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, pihaknya juga menghormati asas praduga tak bersalah dan membuka ruang bagi semua pihak untuk memberikan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

‎”Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Namun kami menilai setiap laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak harus mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak terkait. Negara harus hadir memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama ketika terdapat dugaan pelanggaran hak-hak perempuan dan anak,” katanya.

‎Ferry menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memperoleh data dan informasi yang diperlukan dalam proses pendampingan hukum terhadap korban.

‎Kasus yang menimpa Yani sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial. Sejumlah aktivis dan relawan turut memberikan dukungan moral serta mendorong adanya pendampingan hukum bagi korban.

Baca Juga :  ‎Pencurian Tabung Gas dan Handphone Resahkan Warga Kampung Kebon Bolo Sekarwangi‎

Berita Terkait

Pelarian DpO Taufik Hidayat Kandas di Majalengka
Wisatawan Asal Cikidang Diduga Tenggelam di Curug Tilu Kabandungan, Tim Gabungan Masih Lakukan Pencarian
Warga Cijulang Gelar Aksi Protes, Tuntut Pengembang Perumahan Penuhi Janji dan Perbaiki Fasilitas Umum
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Puncak Syukuran Nelayan ke-60 di Ujunggenteng
‎Rapat Paripurna DPRD Sukabumi Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Tiga Raperda Inisiatif‎
Sabu Disembunyikan Dalam Bakso, Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas Sukabumi Digagalkan Petugas
Trailer Melintang Tabrak Pohon di Parungkuda, Jalur Nasional Bogor–Sukabumi Macet Total
Harga Tiket Pesawat Jakarta–Medan Tembus Rp 2 Juta, Ini Faktor Penyebabnya
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:12 WIB

Pelarian DpO Taufik Hidayat Kandas di Majalengka

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:15 WIB

‎Dugaan Penelantaran IBU Dan ANAK Berujung Kematian Bayi, Publik Sorot Penanganan Kasus Dan Respons instansi Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:27 WIB

Wisatawan Asal Cikidang Diduga Tenggelam di Curug Tilu Kabandungan, Tim Gabungan Masih Lakukan Pencarian

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:15 WIB

Warga Cijulang Gelar Aksi Protes, Tuntut Pengembang Perumahan Penuhi Janji dan Perbaiki Fasilitas Umum

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:15 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Puncak Syukuran Nelayan ke-60 di Ujunggenteng

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:58 WIB

Sabu Disembunyikan Dalam Bakso, Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas Sukabumi Digagalkan Petugas

Senin, 22 Juni 2026 - 06:48 WIB

Trailer Melintang Tabrak Pohon di Parungkuda, Jalur Nasional Bogor–Sukabumi Macet Total

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:03 WIB

Harga Tiket Pesawat Jakarta–Medan Tembus Rp 2 Juta, Ini Faktor Penyebabnya

Berita Terbaru

Jabar Update

Pelarian DpO Taufik Hidayat Kandas di Majalengka

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:12 WIB