JABARINSIDE.COM |SUKABUMI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-17 Tahun Sidang 2026, Kamis (3/9/2026), di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Rapat tersebut digelar berdasarkan agenda yang telah ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi pada 28 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam paripurna tersebut, terdapat sejumlah agenda penting yang dibahas. Di antaranya penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, pengumuman perubahan susunan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dari Fraksi Partai Gerindra, serta tindak lanjut pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyertaan Modal Daerah.
Nota Pengantar Perubahan APBD 2026
Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurut Andreas, penyampaian nota pengantar merupakan salah satu tahapan dalam proses pembahasan perubahan APBD antara pemerintah daerah dan DPRD.
Tahapan selanjutnya akan diisi dengan penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Insya Allah ini segera dibahas oleh teman-teman dari dewan dan segera ditindaklanjuti besok untuk tahapan pandangan-pandangan setiap fraksi,” ujar Andreas.
Ia mengatakan, pembahasan perubahan APBD nantinya akan melihat secara lebih spesifik berbagai perubahan maupun peningkatan anggaran, termasuk arah alokasi dan penggunaannya.
“Anggaran-anggaran peningkatan itu alokasinya untuk apa dan seperti apa, nanti akan dibahas. Nanti ada pandangan setiap fraksi yang akan memberikan masukan kepada pemerintah daerah,” jelasnya.
Andreas berharap proses pembahasan dapat berlangsung melalui kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Dengan demikian, kebijakan anggaran yang dihasilkan diharapkan benar-benar berorientasi pada kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Susunan AKD Fraksi Gerindra Berubah
Dalam rapat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali juga mengumumkan perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Perubahan tersebut berdasarkan Surat Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 026/F-GERINDRA/DPRD/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026 tentang Penyampaian Usulan Rotasi Alat Kelengkapan DPRD.
Untuk keanggotaan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi, Taopik Guntur digantikan oleh Ruslan Abdul Hakim.
Perubahan susunan tersebut menjadi bagian dari dinamika kelembagaan DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab masing-masing alat kelengkapan dewan.
DPRD Bentuk Pansus Raperda Penyertaan Modal
Selain pembahasan perubahan APBD, rapat paripurna juga menindaklanjuti keputusan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada 11 Agustus 2026 mengenai pembentukan Panitia Khusus untuk membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pesona Pariwisata.
Pembentukan Pansus tersebut berdasarkan usulan dari masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi.
Adapun susunan anggota Pansus tersebut terdiri dari:
Fraksi Partai Golkar:
H. Deni Gunawan, S.IP., H. M. Loka Tresnajaya, S.E., dan H. Ujang Abdurrohim Rochmi.
Fraksi Partai Gerindra:
Teddy Setiadi dan Ruslan Abdul Hakim.
Fraksi PKB:
Bayu Permana, S.Kom.I. dan Saepul Rahman, M.H.
Fraksi PKS:
Hj. Leni Liawati, S.Si. dan Ai Srimulyati, S.Ag.
Fraksi PDI Perjuangan:
Paoji, S.E. dan Anang Janur, S.Pd.
Fraksi Partai Demokrat:
Saepulloh, S.E. dan Rudi Heryanto.
Fraksi PPP:
H. Andri Hidayana, H. Apep Saepul Mahdan, dan H. Apep Saepul Mahdan, S.IP.
Panitia Khusus selanjutnya akan menjalankan pembahasan Raperda sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pandangan Umum Fraksi Digelar Jumat
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa rapat paripurna berikutnya akan digelar pada Jumat (4/9/2026).
Agenda rapat tersebut yakni penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Budi meminta seluruh fraksi mempersiapkan pandangan umum secara optimal sebagai bagian dari tahapan pembahasan perubahan APBD.
“Insya Allah kita akan lanjutkan dengan paripurna berikutnya, yaitu pandangan dari fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati yang sudah disampaikan,” kata Budi.
Ia berharap seluruh rangkaian pembahasan perubahan APBD dapat berjalan konstruktif dan menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.















