JABARINSIDE.COM | SUKABUMI — Audiensi antara LSM SUPREMASI (Suara Perlawanan Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Sukabumi) dengan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Rabu (16/9/2026) berlangsung dengan sejumlah catatan.
Perwakilan SUPREMASI mengaku kecewa lantaran forum yang mereka harapkan menjadi ruang dialog dinilai belum memberikan kesempatan yang cukup bagi pihak terkait untuk menjawab berbagai pertanyaan yang disampaikan.
Audiensi tersebut dipimpin unsur Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi. Hadir pula sejumlah pihak terkait, di antaranya APINDO, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), DPMPTSP, serta perangkat daerah yang membidangi tata ruang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa Hukum SUPREMASI, Riyadi Slamet, S.H., M.H., mengatakan masyarakat yang datang dalam forum audiensi tidak hanya membutuhkan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, tetapi juga mengharapkan adanya penjelasan dari instansi yang memiliki kewenangan.
“Kami merasa ini bukan audiensi dalam pengertian dialog dua arah. Kami hanya diberikan kesempatan menyampaikan aspirasi dan pertanyaan, kemudian forum ditutup. Kalau pertanyaan masyarakat tidak mendapatkan jawaban, untuk apa kami datang jauh-jauh mengikuti audiensi?” ujar Riyadi.
Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi perhatian karena sejumlah persoalan yang dibawa SUPREMASI menyangkut kepentingan publik, khususnya tata ruang, perizinan dan pembangunan kawasan perumahan.
Dalam audiensi tersebut, SUPREMASI menyampaikan sejumlah hal yang ingin mendapatkan kejelasan dari pemerintah daerah.
Di antaranya terkait kepastian tata ruang, integrasi RDTR dengan sistem OSS, pelayanan perizinan dalam rangka mendukung investasi di Kabupaten Sukabumi, serta kewajiban pengembang dalam pemenuhan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
SUPREMASI menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang berdasarkan data dan ketentuan hukum.
Ketika peserta menyampaikan ketidakpuasan terhadap jalannya audiensi, pimpinan rapat menyampaikan bahwa persoalan tersebut masih dapat diagendakan kembali pada kesempatan berikutnya apabila peserta belum mendapatkan kepuasan.
Dalam forum itu juga muncul pernyataan dari pimpinan rapat, “boleh jika tidak puas, kami bukan pemuas,” sebagaimana disampaikan pihak SUPREMASI.
Kritik Bukan Berarti Tidak Menghargai DPRD
Meski menyampaikan kekecewaan, SUPREMASI menegaskan bahwa mereka tetap mengapresiasi DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah menerima permohonan audiensi.
Riyadi menegaskan, kritik yang disampaikan merupakan bagian dari kontrol sosial dan bukan ditujukan untuk menyerang individu maupun institusi tertentu.
“Kami tetap berterima kasih kepada DPRD Kabupaten Sukabumi karena telah menerima permohonan audiensi kami. Tetapi kami kecewa dengan mekanisme penerimaannya. Masyarakat datang bukan sekadar untuk didengar, melainkan juga membutuhkan informasi yang akurat, valid dan dapat dipertanggungjawabkan dari pemerintah daerah,” katanya.
Ia berharap persoalan yang disampaikan dapat memperoleh jawaban secara terbuka sehingga tidak menimbulkan berbagai dugaan di tengah masyarakat.
Pertimbangkan Dumas hingga Aksi Damai
SUPREMASI menyatakan belum akan berhenti pada audiensi tersebut. Mereka mengaku masih mempertimbangkan langkah lanjutan untuk mengawal persoalan yang telah disampaikan.
Langkah tersebut, kata Riyadi, dapat berupa pengaduan masyarakat (Dumas) maupun aksi damai.
“Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Kami hanya meminta pemerintah memberikan data, penjelasan dan dasar hukumnya. Kalau memang semuanya sudah sesuai ketentuan, jelaskan kepada masyarakat. Dengan demikian tidak ada ruang bagi prasangka maupun dugaan yang berkembang di tengah masyarakat,” tegasnya.
Menurut SUPREMASI, DPRD memiliki posisi strategis sebagai lembaga perwakilan rakyat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Karena itu, mereka berharap audiensi masyarakat tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi juga menjadi ruang untuk mempertemukan pertanyaan masyarakat dengan klarifikasi, data dan penjelasan dari pihak yang berwenang.
Bagi SUPREMASI, substansi audiensi bukan semata-mata mengenai siapa yang mendapat kesempatan berbicara, tetapi juga bagaimana pertanyaan masyarakat dapat memperoleh jawaban yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.