JABARINSIDE.COM | Komisi II DPR RI kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal penyelesaian hak-hak masyarakat penggarap melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (14/7/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, membahas berbagai persoalan pertanahan di Indonesia, termasuk penyelesaian lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 3 di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Daerah Pemilihan Sukabumi, **Heri Gunawan, menyampaikan aspirasi masyarakat penggarap yang telah lama menantikan kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN segera melakukan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di kawasan eks-HGU Cidahu sebagai langkah awal penyelesaian.
Hasil inventarisasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar penetapan kawasan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sehingga masyarakat penggarap yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh hak atas tanah secara sah.
Selain memberikan kepastian hukum, langkah tersebut juga diyakini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan lahan yang legal dan terlindungi.
Sebagai bentuk keseriusan, Komisi II DPR RI menargetkan penyelesaian persoalan lahan eks-HGU Nomor 3/Cidahu dapat dituntaskan paling lambat pada Desember 2026, serta meminta Kementerian ATR/BPN mempercepat seluruh proses sesuai hasil kesimpulan rapat.















