JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tiga pelajar di Kabupaten Sukabumi kini memasuki tahap penyidikan. Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial TIP, yang bertugas di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Sukabumi.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan seksual, baik secara fisik maupun nonfisik, yang diduga terjadi di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penanganan perkara dimulai setelah polisi menerima laporan pada 13 September 2026.
Sejak laporan diterima, penyidik langsung melakukan serangkaian langkah untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap pelapor, korban, hingga sejumlah saksi. Polisi juga melakukan pengecekan terhadap lokasi yang berkaitan dengan perkara.
“Setelah laporan diterima, penyidik langsung melakukan langkah-langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, korban, saksi, pengecekan tempat kejadian perkara sampai gelar perkara. Dari alat bukti yang diperoleh, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar Dudi.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Korban Dapat Pendampingan
Di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian terhadap kondisi ketiga pelajar yang menjadi korban juga menjadi salah satu fokus penanganan Polres Sukabumi.
Polisi berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi untuk memastikan para korban memperoleh pendampingan dan perlindungan.
Pendampingan dilakukan antara lain melalui asesmen psikologis. Langkah tersebut dinilai penting karena para korban masih berstatus sebagai pelajar.
Dudi menegaskan, proses hukum akan dilakukan dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan korban.
“Perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi perhatian kami. Perkara ini akan ditangani secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dijerat UU TPKS
Atas perkara tersebut, TIP disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Saat ini penyidik masih menyelesaikan proses pemberkasan sebelum perkara tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya bersama Jaksa Penuntut Umum.
Polres Sukabumi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi ketiga pelajar yang menjadi korban.
Imbauan tersebut disampaikan untuk melindungi privasi dan keselamatan korban sekaligus mencegah dampak psikologis yang dapat muncul selama proses hukum berlangsung.















