POLDA GORONTALO TUNTASKAN KASUS PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI POHUWATO

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di Dusun Ternate, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Kasus ini kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Rabu malam, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 21.45 WITA. Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo segera menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan di lokasi. Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati dua unit alat berat jenis excavator sedang beroperasi menggali material tambang emas tanpa izin.

Baca Juga :  Warga Palimabelas Sambut Gembira Pengecoran Jalan Desa Cikembar

Di lokasi, petugas juga menemukan sejumlah pekerja yang berperan dalam kegiatan penambangan, antara lain operator alat berat dan beberapa pekerja lapangan yang bertugas menjaga mesin, mengatur aliran air, serta memproses material tambang menggunakan karpet penyaring. Polisi kemudian melakukan tindakan tangkap tangan terhadap para pelaku di tempat kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin resmi berupa IUP, IUPK, atau IPR sebagaimana diatur dalam Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  RAPAT DINAS, BUPATI TEKANKAN KOORDINASI PERANGKAT DAERAH DALAM PENANGANAN BENCANA

Penyidik telah menetapkan lima tersangka, masing-masing berinisial IA, LS, NM, KD, dan YM. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka memiliki peran berbeda mulai dari operator alat berat, penjaga mesin, hingga pekerja lapangan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus ini, di antaranya dua unit excavator merek Hyundai dan JCB, lima lembar karpet penyaring, mesin dompeng, mesin keong, beberapa selang, pipa air, terpal, alat dulang, linggis, serta setengah karung material hasil penambangan.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo menjelaskan, pihaknya juga telah meminta keterangan dari 14 orang saksi, termasuk saksi ahli pertambangan dan saksi ahli titik koordinat. Dari hasil pemeriksaan, seluruh kegiatan tambang tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  Proyek PJU Rp5,1 Miliar Dinas Perhububungan Di Duga Sarat KKN

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, penyidikan terhadap tersangka IA serta LS dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap atau P21 melalui surat resmi tertanggal 21 Oktober 2025,” ujar pejabat Ditreskrimsus.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan merugikan negara.

Berita Terkait

‎Kemenag Kabupaten Sukabumi Lantik 21 Guru PAI dan Madrasah yang Naik Pangkat
WABUP TEGASKAN PERAN ORGANISASI KEAGAMAAN SANGAT KRUSIAL DALAM MENJAGA KEPENTINGAN UMAT
‎Kepala KUA Cikembar Hadiri Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 untuk Penyusunan RKPD 2027
‎Konten Kreator Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Kasus Penghinaan Bukan Pencemaran Nama Baik
‎Kepala KUA Cikembar Apresiasi Pengukuhan Pengurus UPZ Desa se-Kecamatan Cikembar‎
‎Bocah 6 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin, Keluarga Keluhkan Pelayanan RS Betha Medika‎
‎Tradisi Cucurak Warnai Soft Opening Offo Living Store Sukabumi Bersama Ratusan Karyawan OFG
‎Kemenhaj Sukabumi Resmi Buka Manasik Haji Terintegrasi 1447 H/2026 M
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:31 WIB

‎Kemenag Kabupaten Sukabumi Lantik 21 Guru PAI dan Madrasah yang Naik Pangkat

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:43 WIB

WABUP TEGASKAN PERAN ORGANISASI KEAGAMAAN SANGAT KRUSIAL DALAM MENJAGA KEPENTINGAN UMAT

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:26 WIB

‎Kepala KUA Cikembar Hadiri Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 untuk Penyusunan RKPD 2027

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:13 WIB

‎Konten Kreator Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Kasus Penghinaan Bukan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:57 WIB

‎Kepala KUA Cikembar Apresiasi Pengukuhan Pengurus UPZ Desa se-Kecamatan Cikembar‎

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:22 WIB

‎Bocah 6 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin, Keluarga Keluhkan Pelayanan RS Betha Medika‎

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:27 WIB

‎Tradisi Cucurak Warnai Soft Opening Offo Living Store Sukabumi Bersama Ratusan Karyawan OFG

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:12 WIB

‎Kemenhaj Sukabumi Resmi Buka Manasik Haji Terintegrasi 1447 H/2026 M

Berita Terbaru