POLDA GORONTALO TUNTASKAN KASUS PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI POHUWATO

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di Dusun Ternate, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Kasus ini kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Rabu malam, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 21.45 WITA. Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo segera menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan di lokasi. Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati dua unit alat berat jenis excavator sedang beroperasi menggali material tambang emas tanpa izin.

Baca Juga :  Gratis, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Siapkan Skema Badal Lontar Jumrah

Di lokasi, petugas juga menemukan sejumlah pekerja yang berperan dalam kegiatan penambangan, antara lain operator alat berat dan beberapa pekerja lapangan yang bertugas menjaga mesin, mengatur aliran air, serta memproses material tambang menggunakan karpet penyaring. Polisi kemudian melakukan tindakan tangkap tangan terhadap para pelaku di tempat kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin resmi berupa IUP, IUPK, atau IPR sebagaimana diatur dalam Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Polisi Sukabumi Bantu Belikan Bensin kepada Pengemudi yang Mogok di Jalan Menuju Karanghawu

Penyidik telah menetapkan lima tersangka, masing-masing berinisial IA, LS, NM, KD, dan YM. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka memiliki peran berbeda mulai dari operator alat berat, penjaga mesin, hingga pekerja lapangan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus ini, di antaranya dua unit excavator merek Hyundai dan JCB, lima lembar karpet penyaring, mesin dompeng, mesin keong, beberapa selang, pipa air, terpal, alat dulang, linggis, serta setengah karung material hasil penambangan.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo menjelaskan, pihaknya juga telah meminta keterangan dari 14 orang saksi, termasuk saksi ahli pertambangan dan saksi ahli titik koordinat. Dari hasil pemeriksaan, seluruh kegiatan tambang tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Sukabumi Tinjau Kepatuhan IPAT CV Hatchery Intan Jaya Abadi

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, penyidikan terhadap tersangka IA serta LS dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap atau P21 melalui surat resmi tertanggal 21 Oktober 2025,” ujar pejabat Ditreskrimsus.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan merugikan negara.

Berita Terkait

Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli
‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎
‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎
Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom
‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter
DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat
‎Warga Kecamatan Ciambar Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Unggahan Akun Media Sosial “Arka Sembunyi”‎
Universitas Nusa Putra dan PERADI Sukabumi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Batch 4 Tahun 2026
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:08 WIB

Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli

Senin, 29 Juni 2026 - 22:39 WIB

‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:37 WIB

‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:11 WIB

Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom

Senin, 29 Juni 2026 - 15:46 WIB

‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:03 WIB

DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:33 WIB

‎Warga Kecamatan Ciambar Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Unggahan Akun Media Sosial “Arka Sembunyi”‎

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Universitas Nusa Putra dan PERADI Sukabumi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Batch 4 Tahun 2026

Berita Terbaru