POLDA GORONTALO TUNTASKAN KASUS PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI POHUWATO

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di Dusun Ternate, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Kasus ini kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Rabu malam, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 21.45 WITA. Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo segera menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan di lokasi. Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati dua unit alat berat jenis excavator sedang beroperasi menggali material tambang emas tanpa izin.

Baca Juga :  Kanit Polsek Lengkong Aipda Slamet Sutopo Gendong Lansia Usia 80 Tahun Lintas Gundukan Lumpur Tebal

Di lokasi, petugas juga menemukan sejumlah pekerja yang berperan dalam kegiatan penambangan, antara lain operator alat berat dan beberapa pekerja lapangan yang bertugas menjaga mesin, mengatur aliran air, serta memproses material tambang menggunakan karpet penyaring. Polisi kemudian melakukan tindakan tangkap tangan terhadap para pelaku di tempat kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin resmi berupa IUP, IUPK, atau IPR sebagaimana diatur dalam Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  ‎Amplifier dan Galon Air Raib Digasak Maling, Pelaku Pencurian di Masjid Babussalam Kertaraharja Berhasil Ditangkap

Penyidik telah menetapkan lima tersangka, masing-masing berinisial IA, LS, NM, KD, dan YM. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka memiliki peran berbeda mulai dari operator alat berat, penjaga mesin, hingga pekerja lapangan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus ini, di antaranya dua unit excavator merek Hyundai dan JCB, lima lembar karpet penyaring, mesin dompeng, mesin keong, beberapa selang, pipa air, terpal, alat dulang, linggis, serta setengah karung material hasil penambangan.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo menjelaskan, pihaknya juga telah meminta keterangan dari 14 orang saksi, termasuk saksi ahli pertambangan dan saksi ahli titik koordinat. Dari hasil pemeriksaan, seluruh kegiatan tambang tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  BUKA BERSAMA PENYINTAS BENCANA, BUPATI PASTIKAN PEMERINTAH HADIR BERSAMA MASYARAKAT

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, penyidikan terhadap tersangka IA serta LS dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap atau P21 melalui surat resmi tertanggal 21 Oktober 2025,” ujar pejabat Ditreskrimsus.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan merugikan negara.

Berita Terkait

TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api
Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN
IJTI Award 2026, Pemkab Sukabumi Raih Apresiasi, Wabup Andreas Dorong Pers Tetap Kawal Kebenaran
Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti
14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026
Pria Bawa Sajam Ngamuk di Pasar Lettu Bakrie Sukabumi, Diamankan Polisi
‎Warga Sukamulya Kawal Status Tanah yang Dipersoalkan, Inspektorat dan DPMD Diminta Buka Terang‎
36 Tahun Perumda Air Minum TJM, Kemandirian Perusahaan Jadi Modal Perkuat Pelayanan
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 10:54 WIB

Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN

Minggu, 27 September 2026 - 06:54 WIB

IJTI Award 2026, Pemkab Sukabumi Raih Apresiasi, Wabup Andreas Dorong Pers Tetap Kawal Kebenaran

Sabtu, 26 September 2026 - 07:02 WIB

Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti

Jumat, 25 September 2026 - 10:20 WIB

14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026

Kamis, 24 September 2026 - 19:46 WIB

Pria Bawa Sajam Ngamuk di Pasar Lettu Bakrie Sukabumi, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 17:18 WIB

‎Warga Sukamulya Kawal Status Tanah yang Dipersoalkan, Inspektorat dan DPMD Diminta Buka Terang‎

Kamis, 24 September 2026 - 13:23 WIB

36 Tahun Perumda Air Minum TJM, Kemandirian Perusahaan Jadi Modal Perkuat Pelayanan

Rabu, 23 September 2026 - 13:49 WIB

Jadi Saksi Pernikahan Hadiyah-Akbar, Marwan Hamami Titip Pesan Soal Komunikasi Rumah Tangga

Berita Terbaru