Soroti Kasus Lansia, Founder MR. Lawfirm Palembang: “Hukum Jangan Kehilangan Nurani”

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM| Palembang – Pandangan tegas soal keadilan bagi kelompok lanjut usia (lansia) kembali mengemuka. Randy Octora, Founder MR. Lawfirm Palembang, menilai KUHP baru telah memberi ruang luas bagi hakim untuk mengedepankan keadilan restoratif dan nilai kemanusiaan, khususnya bagi terdakwa lansia.

Kepada awak media, Randy menjelaskan bahwa Pasal 70 ayat (2) KUHP memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana penjara, melainkan pidana percobaan atau pidana denda. Menurutnya, pidana penjara sedapat mungkin dihindari bagi lansia, terlebih mereka yang berusia di atas 75 tahun.

“Ini bukan soal melemahkan hukum, tapi memastikan hukum tetap memiliki nurani dan rasa keadilan,” tegas Randy.

Ia juga merujuk Pasal 70 ayat (1) huruf b KUHP baru, yang secara normatif memberikan dasar hukum perlakuan khusus terhadap pelaku tindak pidana yang telah lanjut usia.

Randy mencontohkan kasus kakek berusia 71 tahun yang dijatuhi hukuman karena menangkap burung condet yang dijual seharga Rp30 ribu per ekor. Menurutnya, kasus tersebut seharusnya dapat diselesaikan tanpa pemenjaraan karena masuk kategori pelanggaran ringan dan tidak berdampak luas.

Selain itu, ia juga menyoroti penahanan seorang pengusaha berinisial HA, yang diadili pada usia 87 tahun atas dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen lahan proyek jalan tol Betung–Tempino, Jambi. Meski perkara tersebut tergolong serius, Randy menegaskan usia dan kondisi kesehatan terdakwa tetap wajib menjadi pertimbangan hukum.

Baca Juga :  Pelarangan Peliputan Wartawan Di Hotel Agusta Ini? Klarifikasi Pihak Manajemen

Sejalan dengan pandangan tersebut, Mirza Zulkarnaen, Direktur LBH Yusuf, turut memberikan pernyataan senada. Ia menilai bahwa penegakan hukum terhadap lansia harus mengedepankan asas kemanusiaan dan proporsionalitas.

“Negara tidak boleh abai terhadap kondisi fisik dan psikologis lansia yang berhadapan dengan hukum. Pemidanaan bukan semata-mata balas dendam negara, tetapi sarana untuk mencapai keadilan dan kemanfaatan hukum,” ujar Mirza.

Baca Juga :  Penganugrahan Satyalancana Karya Satya Kepada100 PNS Di Kabupaten Sukabumi Bupati" Bukan Sekedat Mendalai Pengakuan Tertinggi Atas Dedikasi,Loyalitas Dan Kinerja Terbaik"

Menurut Mirza, penerapan pidana percobaan, denda, atau mekanisme keadilan restoratif merupakan langkah tepat agar hukum tidak menimbulkan penderitaan berlebihan bagi lansia, khususnya dalam perkara non-kekerasan.

“Kalau hukum hanya tajam pada teks undang-undang tanpa mempertimbangkan kemanusiaan, maka keadilan itu sendiri yang akan terluka,” tambahnya.

Baik Randy maupun Mirza berharap aparat penegak hukum dan para hakim berani menggunakan diskresi yang telah diberikan KUHP baru, sehingga hukum tidak hanya tegas, tetapi juga adil dan berperikemanusiaan.

Reporter : Idam ( Kabiro Sukabumi)

Berita Terkait

KUA Cikembar Gelar Rakor Pendataan Pesantren dan Pembaruan EMIS
‎Heboh! Buaya Muncul di Sungai Cibatu, Warga RW 10 RT 03 Berhasil Menjerat
Bupati Sukabumi Tinjau Puskesmas Palabuhanratu Pascabanjir, Jembatan Ciranca Segera Dibongkar
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sukabumi, Warga Diminta Waspada
Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Cibolang, Euforia Kemenangan Persib Menggema di Malam Sukabumi
‎Pesib Bandung Juara Bri Super League 2026, Bupati Sukabumi dan Bobotoh Larut Dalam Euforia
STH Pasundan Sukabumi dan PERADI Resmi Tutup PKPA Angkatan XIII, Cetak Calon Advokat Profesional
672 ADVOKAT BARU DILANTIK DI BANDUNG, PERADI SUKABUMI KIRIM 5 PESERTA
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:28 WIB

KUA Cikembar Gelar Rakor Pendataan Pesantren dan Pembaruan EMIS

Senin, 25 Mei 2026 - 17:54 WIB

‎Heboh! Buaya Muncul di Sungai Cibatu, Warga RW 10 RT 03 Berhasil Menjerat

Senin, 25 Mei 2026 - 13:38 WIB

Bupati Sukabumi Tinjau Puskesmas Palabuhanratu Pascabanjir, Jembatan Ciranca Segera Dibongkar

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:16 WIB

Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Cibolang, Euforia Kemenangan Persib Menggema di Malam Sukabumi

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:57 WIB

‎Pesib Bandung Juara Bri Super League 2026, Bupati Sukabumi dan Bobotoh Larut Dalam Euforia

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:22 WIB

STH Pasundan Sukabumi dan PERADI Resmi Tutup PKPA Angkatan XIII, Cetak Calon Advokat Profesional

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:38 WIB

672 ADVOKAT BARU DILANTIK DI BANDUNG, PERADI SUKABUMI KIRIM 5 PESERTA

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:46 WIB

‎Gebyar Nobar Persib Di Nagrak, Warga Tumpah Ruah! Pemkab Sukabumi Hadirkan Layanan Gratis Dan Umkm ‎

Berita Terbaru

Jabar Update

KUA Cikembar Gelar Rakor Pendataan Pesantren dan Pembaruan EMIS

Senin, 25 Mei 2026 - 20:28 WIB