Soroti Kasus Lansia, Founder MR. Lawfirm Palembang: “Hukum Jangan Kehilangan Nurani”

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM| Palembang – Pandangan tegas soal keadilan bagi kelompok lanjut usia (lansia) kembali mengemuka. Randy Octora, Founder MR. Lawfirm Palembang, menilai KUHP baru telah memberi ruang luas bagi hakim untuk mengedepankan keadilan restoratif dan nilai kemanusiaan, khususnya bagi terdakwa lansia.

Kepada awak media, Randy menjelaskan bahwa Pasal 70 ayat (2) KUHP memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana penjara, melainkan pidana percobaan atau pidana denda. Menurutnya, pidana penjara sedapat mungkin dihindari bagi lansia, terlebih mereka yang berusia di atas 75 tahun.

“Ini bukan soal melemahkan hukum, tapi memastikan hukum tetap memiliki nurani dan rasa keadilan,” tegas Randy.

Ia juga merujuk Pasal 70 ayat (1) huruf b KUHP baru, yang secara normatif memberikan dasar hukum perlakuan khusus terhadap pelaku tindak pidana yang telah lanjut usia.

Randy mencontohkan kasus kakek berusia 71 tahun yang dijatuhi hukuman karena menangkap burung condet yang dijual seharga Rp30 ribu per ekor. Menurutnya, kasus tersebut seharusnya dapat diselesaikan tanpa pemenjaraan karena masuk kategori pelanggaran ringan dan tidak berdampak luas.

Selain itu, ia juga menyoroti penahanan seorang pengusaha berinisial HA, yang diadili pada usia 87 tahun atas dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen lahan proyek jalan tol Betung–Tempino, Jambi. Meski perkara tersebut tergolong serius, Randy menegaskan usia dan kondisi kesehatan terdakwa tetap wajib menjadi pertimbangan hukum.

Baca Juga :  Polres Sukabumi Gelar Musyawarah Bahas Insiden Cidahu, Kesalahpahaman Diselesaikan secara Damai

Sejalan dengan pandangan tersebut, Mirza Zulkarnaen, Direktur LBH Yusuf, turut memberikan pernyataan senada. Ia menilai bahwa penegakan hukum terhadap lansia harus mengedepankan asas kemanusiaan dan proporsionalitas.

“Negara tidak boleh abai terhadap kondisi fisik dan psikologis lansia yang berhadapan dengan hukum. Pemidanaan bukan semata-mata balas dendam negara, tetapi sarana untuk mencapai keadilan dan kemanfaatan hukum,” ujar Mirza.

Baca Juga :  LSM RIB Soroti Anggaran Sebesar Rp,100 Miliar Dinas Kesehatan

Menurut Mirza, penerapan pidana percobaan, denda, atau mekanisme keadilan restoratif merupakan langkah tepat agar hukum tidak menimbulkan penderitaan berlebihan bagi lansia, khususnya dalam perkara non-kekerasan.

“Kalau hukum hanya tajam pada teks undang-undang tanpa mempertimbangkan kemanusiaan, maka keadilan itu sendiri yang akan terluka,” tambahnya.

Baik Randy maupun Mirza berharap aparat penegak hukum dan para hakim berani menggunakan diskresi yang telah diberikan KUHP baru, sehingga hukum tidak hanya tegas, tetapi juga adil dan berperikemanusiaan.

Reporter : Idam ( Kabiro Sukabumi)

Berita Terkait

Bupati Asep Japar Ungkap Tiga Jembatan Presisi Dibangun Bersamaan di Sukabumi, Salah Satunya di Cibadak
Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras
Camat Cikembar Apresiasi Mini Cafe EDAfresh, Dorong Jadi Barometer BUMDes Inovatif di Sukabumi
Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan
Relawan Sekber TPPO RI Bantu Pulangkan PMI Asal Sukabumi dari UEA, Empat Patmawati Disambut Isak Tangis Keluarga
Kontrakan di Cimahi Sukabumi Diduga Jadi Gudang Miras, 4.000 Botol Lebih Diamankan
KUA Cikembar Gelar GEBER MAS, Gerakan Bersih-Bersih Masjid Sambut HUT RI ke-81
Kecelakaan Cikembar, Pengendara Motor Tewas di Depan TPA Cimenteng
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Bupati Asep Japar Ungkap Tiga Jembatan Presisi Dibangun Bersamaan di Sukabumi, Salah Satunya di Cibadak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Relawan Sekber TPPO RI Bantu Pulangkan PMI Asal Sukabumi dari UEA, Empat Patmawati Disambut Isak Tangis Keluarga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Kontrakan di Cimahi Sukabumi Diduga Jadi Gudang Miras, 4.000 Botol Lebih Diamankan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:41 WIB

KUA Cikembar Gelar GEBER MAS, Gerakan Bersih-Bersih Masjid Sambut HUT RI ke-81

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Kecelakaan Cikembar, Pengendara Motor Tewas di Depan TPA Cimenteng

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Tiang Listrik Miring di Jalan Perintis Kemerdekaan Cibadak Mengkhawatirkan, Warga Minta Segera Diperbaiki

Berita Terbaru