‎Bapenda Sukabumi Sosialisasikan Perizinan Air Tanah, Libatkan 30 Perusahaan

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan sosialisasi perizinan penggunaan air tanah yang dipusatkan di Aula Dinas Perhubungan (Dishub), Jalan Raya Perintis Kemerdekaan, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/2/2026).

‎Kegiatan ini digagas Bapenda Kabupaten Sukabumi dalam rangka memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha terkait tata cara pengurusan perizinan air tanah, baik untuk perpanjangan izin maupun pengajuan izin baru.

‎Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat yang memiliki kewenangan dalam perizinan air tanah. Peserta yang diundang berjumlah 30 perusahaan, meliputi perusahaan air minum, garmen, hingga perusahaan di bidang peternakan. Hampir seluruh undangan hadir dalam kegiatan tersebut.

‎Kegiatan diawali dengan pemaparan materi sosialisasi, dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara perusahaan dengan narasumber dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. Diskusi ini bertujuan agar perusahaan memperoleh penjelasan secara menyeluruh, terutama terkait mekanisme pengurusan izin air tanah yang saat ini telah dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

‎Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, Asep Kirnadi, mengatakan kehadirannya dalam kegiatan ini bertujuan untuk mendampingi perusahaan-perusahaan di sektor peternakan agar memahami regulasi perizinan air tanah secara jelas.

‎“Kami ingin mengetahui secara detail aturan dan mekanisme perizinannya, sehingga ke depan bisa membantu perusahaan-perusahaan peternakan dalam mengurus izin penggunaan air tanah dengan langkah-langkah yang tepat,” ujarnya.

‎Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Haji Iwan Ridwan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan kepada perusahaan agar patuh terhadap peraturan yang berlaku.

‎“Ini pembinaan kepada perusahaan-perusahaan agar mematuhi peraturan perizinan penggunaan air tanah. Mereka dibimbing secara teknis oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat terkait tata cara perpanjangan izin,” ungkapnya.

‎Ia menambahkan, selama bulan Februari hingga Maret perusahaan akan dibimbing agar mengikuti seluruh arahan teknis. Namun, apabila setelah pembinaan tidak ada progres, maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎“Harapannya, seluruh perusahaan yang menggunakan air tanah sumur bor di Kabupaten Sukabumi dapat tertib administrasi dan patuh terhadap aturan,” pungkasnya.


Baca Juga :  ‎Pemdes Cimanggu Gelar Musdes Bahas RKPDes Tahun 2026‎

Berita Terkait

KUA Cikembar Gelar Rakor Pendataan Pesantren dan Pembaruan EMIS
‎Heboh! Buaya Muncul di Sungai Cibatu, Warga RW 10 RT 03 Berhasil Menjerat
Bupati Sukabumi Tinjau Puskesmas Palabuhanratu Pascabanjir, Jembatan Ciranca Segera Dibongkar
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sukabumi, Warga Diminta Waspada
Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Cibolang, Euforia Kemenangan Persib Menggema di Malam Sukabumi
‎Pesib Bandung Juara Bri Super League 2026, Bupati Sukabumi dan Bobotoh Larut Dalam Euforia
STH Pasundan Sukabumi dan PERADI Resmi Tutup PKPA Angkatan XIII, Cetak Calon Advokat Profesional
672 ADVOKAT BARU DILANTIK DI BANDUNG, PERADI SUKABUMI KIRIM 5 PESERTA
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:28 WIB

KUA Cikembar Gelar Rakor Pendataan Pesantren dan Pembaruan EMIS

Senin, 25 Mei 2026 - 17:54 WIB

‎Heboh! Buaya Muncul di Sungai Cibatu, Warga RW 10 RT 03 Berhasil Menjerat

Senin, 25 Mei 2026 - 13:38 WIB

Bupati Sukabumi Tinjau Puskesmas Palabuhanratu Pascabanjir, Jembatan Ciranca Segera Dibongkar

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:16 WIB

Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Cibolang, Euforia Kemenangan Persib Menggema di Malam Sukabumi

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:57 WIB

‎Pesib Bandung Juara Bri Super League 2026, Bupati Sukabumi dan Bobotoh Larut Dalam Euforia

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:22 WIB

STH Pasundan Sukabumi dan PERADI Resmi Tutup PKPA Angkatan XIII, Cetak Calon Advokat Profesional

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:38 WIB

672 ADVOKAT BARU DILANTIK DI BANDUNG, PERADI SUKABUMI KIRIM 5 PESERTA

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:46 WIB

‎Gebyar Nobar Persib Di Nagrak, Warga Tumpah Ruah! Pemkab Sukabumi Hadirkan Layanan Gratis Dan Umkm ‎

Berita Terbaru

Jabar Update

KUA Cikembar Gelar Rakor Pendataan Pesantren dan Pembaruan EMIS

Senin, 25 Mei 2026 - 20:28 WIB