JABARINSIDE.COM l Sukabumi-Dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik dan nonfisik ,pelecehan terhadap pelajar yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi terhadap seorang anak sekolah yang sedang menjalani training atau praktik kerja menjadi perhatian serius DPD JWI Sukabumi Raya
Dalam kasus tersebut, penyidik dari Satreskrim Polres Sukabumi telah mengungkap dan menetapkan seorang pria berinisial TIP, yang diketahui merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN), sebagai tersangka. Oknum ASN tersebut telah diamankan dan menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Ketua JWI Sukabumi Raya dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik dan nonfisik tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan personal. Apabila dugaan tersebut benar, maka persoalannya menyentuh aspek integritas, etika, kedisiplinan aparatur, serta tanggung jawab institusi dalam memberikan lingkungan kerja dan pembelajaran yang aman bagi peserta training,semestinya mendapatkan perlindungan, pembinaan dan perlakuan yang profesional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami juga mengingatkan bahwa Aparatur Sipil Negara memiliki kewajiban menjaga martabat dan kehormatan ASN. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur nilai dasar ASN, antara lain melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, disiplin dan berintegritas tinggi serta tidak menyalahgunakan kewenangan. ASN juga dituntut menjaga nama baik ASN, instansi dan negara, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban, larangan serta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin apabila seorang PNS terbukti melakukan pelanggaran,”cetusnya
“Lebih lanjut Lutfi Yahya menyebutkan Sebagai Lembaga Propesi yang mewadahi Media JWI Sukabumi Raya akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, independen dan berimbang dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati terhadap proses hukum yang sedang berjalan,”pungkas Lutfi Yahya
Hal Senada juga di sampaikan wakil ketua JWI transparansi dalam penanganan perkara ini penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran apabila memang terdapat pelanggaran, tetapi sekaligus tidak boleh ada penghukuman terhadap seseorang hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi“kami akan mengawal proses hukum yang sedang di lakukan oleh pihak kepolisian,bila mana dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka mekanisme hukum dan disiplinan sebagai ASN harus berjalan sesuai ketentuan,”terangnya
“Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, JWI Sukabumi Raya menyatakan akan melakukan penelusuran secara berimbang dengan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait.
Di antaranya:
1.Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, untuk mengetahui kronologi dan langkah internal yang telah dilakukan.
BKPSDM Kabupaten Sukabumi, 2.khususnya terkait aspek disiplin dan kode etik aparatur apabila pihak yang diduga terlibat merupakan ASN/PNS.
3.Kepolisian Resor Sukabumi, untuk mengetahui apakah terdapat laporan, proses pemeriksaan atau penanganan hukum berkaitan dengan dugaan tersebut.
4. Pihak sekolah/orang tua atau pendamping siswa, sepanjang keterangan tersebut dapat diperoleh secara sah dan tetap melindungi kepentingan serta privasi anak.
6.Pihak lain yang mengetahui kejadian, guna memperoleh informasi yang berimbang
Kami juga meminta kepada seluruh pihak tidak melakukan intimidasi terhadap korban, saksi maupun pihak yang memberikan keterangan,”tegas Herman Popay
Rab Ripaldo















