Jual Beli Emas Legal, Polda Gorontalo Tegaskan Larangan Hanya untuk Hasil Tambang Ilegal

Selasa, 17 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | GORONTALO — Aktivitas jual beli emas di tengah masyarakat dipastikan tetap diperbolehkan selama tidak berasal dari praktik tambang ilegal. Hal ini ditegaskan oleh Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Maruly Pardede, dalam keterangannya pada Selasa (17/3/2026).

Menurutnya, narasi yang menyebut adanya larangan toko emas membeli emas dari masyarakat perlu diluruskan. Ia menegaskan, masyarakat tetap bebas menjual perhiasan maupun logam mulia bersertifikat yang dimiliki secara sah.

“Kalau masyarakat mau menjual perhiasannya atau logam mulianya, tidak ada masalah. Yang penting bisa dipertanggungjawabkan dan bukan berasal dari tambang ilegal,” ujarnya.

Namun demikian, Maruly mengingatkan bahwa pembelian emas dari penambang tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, tepatnya Pasal 161, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk memberikan kelonggaran terhadap aktivitas tambang ilegal. Menurutnya, kebijakan harus tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku agar masyarakat tidak dirugikan.

“Tidak mungkin pemerintah memberi kelonggaran, tapi masyarakatnya justru terancam pidana. Itu tentu tidak adil,” tambahnya.

Baca Juga :  ‎Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Soroti Penambangan Tanah untuk Tol Bocimi, Tekankan Pajak dan Transparansi

Lebih lanjut, Maruly menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah membuka jalan bagi masyarakat untuk menambang secara legal melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sendiri telah tersedia sejak 2022, namun proses penerbitan IPR sempat mengalami stagnasi hingga 2024.

Baru sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026, proses pengajuan IPR menunjukkan perkembangan signifikan. Pemerintah Provinsi Gorontalo di bawah kepemimpinan Gusnar Ismail disebut telah mengambil langkah konkret dengan membentuk tim terpadu guna mempercepat dan mempermudah proses perizinan.

Baca Juga :  ‎Hujan Ekstrem Sebabkan Longsor di Cikembar, Tembok Rumah Warga Jebol‎

Meski demikian, peluang tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat penambang. Dari jumlah penambang yang ada, baru sekitar 16 pihak yang tercatat mengajukan IPR.

Polda Gorontalo sendiri mendukung penuh percepatan penerbitan izin tersebut. Kapolda Gorontalo, Widodo, terus mendorong pemerintah daerah agar proses perizinan dapat berjalan lebih cepat dan mudah.

“Kalau semua sudah memiliki IPR, kami juga tenang karena tidak perlu melakukan penegakan hukum pidana. Masyarakat bisa tetap menambang secara legal dan bertanggung jawab,” tutup Maruly.

Berita Terkait

14 HGU Perkebunan Di Sukabumi Bermasalah “Pemda” HGU Milik BUMN & Swasta Harus Taat Regulasi
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Berangkatkan 11 Pesepak Bola Muda untuk Seleksi Soekarno Cup
Dinas PU Sukabumi Siapkan Laboratorium Bahan Konstruksi Menuju Akreditasi KAN 2026
‎Pembangunan Rutilahu Milik Janda Lansia di Jampangkulon Capai Tahap Pondasi dan Pengecoran
Rapat Koordinasi Tata Kelola Air dan Irigasi, Pemkab Sukabumi Libatkan P3A Mitra Cai dan Lintas Instansi
‎Tasyakuran Pelepasan Siswa Kelas 12 SMAN 1 Cikembar Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan
Pengukuhan Desa/Kampung Wisata wujudkan Destinasi Berkualitas, Berdaya Saing dan Berkelanjutan
Camat Jampangtengah Monitoring Pembangunan Gerai KDMP, Target Rampung Sebelum Triwulan III 2026
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:39 WIB

14 HGU Perkebunan Di Sukabumi Bermasalah “Pemda” HGU Milik BUMN & Swasta Harus Taat Regulasi

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:29 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Berangkatkan 11 Pesepak Bola Muda untuk Seleksi Soekarno Cup

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:33 WIB

Dinas PU Sukabumi Siapkan Laboratorium Bahan Konstruksi Menuju Akreditasi KAN 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:17 WIB

‎Pembangunan Rutilahu Milik Janda Lansia di Jampangkulon Capai Tahap Pondasi dan Pengecoran

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:48 WIB

Rapat Koordinasi Tata Kelola Air dan Irigasi, Pemkab Sukabumi Libatkan P3A Mitra Cai dan Lintas Instansi

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:58 WIB

‎Tasyakuran Pelepasan Siswa Kelas 12 SMAN 1 Cikembar Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:59 WIB

Pengukuhan Desa/Kampung Wisata wujudkan Destinasi Berkualitas, Berdaya Saing dan Berkelanjutan

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:02 WIB

Camat Jampangtengah Monitoring Pembangunan Gerai KDMP, Target Rampung Sebelum Triwulan III 2026

Berita Terbaru