Jual Beli Emas Legal, Polda Gorontalo Tegaskan Larangan Hanya untuk Hasil Tambang Ilegal

Selasa, 17 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | GORONTALO — Aktivitas jual beli emas di tengah masyarakat dipastikan tetap diperbolehkan selama tidak berasal dari praktik tambang ilegal. Hal ini ditegaskan oleh Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Maruly Pardede, dalam keterangannya pada Selasa (17/3/2026).

Menurutnya, narasi yang menyebut adanya larangan toko emas membeli emas dari masyarakat perlu diluruskan. Ia menegaskan, masyarakat tetap bebas menjual perhiasan maupun logam mulia bersertifikat yang dimiliki secara sah.

“Kalau masyarakat mau menjual perhiasannya atau logam mulianya, tidak ada masalah. Yang penting bisa dipertanggungjawabkan dan bukan berasal dari tambang ilegal,” ujarnya.

Namun demikian, Maruly mengingatkan bahwa pembelian emas dari penambang tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, tepatnya Pasal 161, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk memberikan kelonggaran terhadap aktivitas tambang ilegal. Menurutnya, kebijakan harus tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku agar masyarakat tidak dirugikan.

“Tidak mungkin pemerintah memberi kelonggaran, tapi masyarakatnya justru terancam pidana. Itu tentu tidak adil,” tambahnya.

Baca Juga :  ‎Anak Pemilik Yayasan di Sukabumi laporkan Oknum Mengaku Wartawan Ke Polisi

Lebih lanjut, Maruly menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah membuka jalan bagi masyarakat untuk menambang secara legal melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sendiri telah tersedia sejak 2022, namun proses penerbitan IPR sempat mengalami stagnasi hingga 2024.

Baru sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026, proses pengajuan IPR menunjukkan perkembangan signifikan. Pemerintah Provinsi Gorontalo di bawah kepemimpinan Gusnar Ismail disebut telah mengambil langkah konkret dengan membentuk tim terpadu guna mempercepat dan mempermudah proses perizinan.

Baca Juga :  ‎Heboh! Buaya Muncul di Sungai Cibatu, Warga RW 10 RT 03 Berhasil Menjerat

Meski demikian, peluang tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat penambang. Dari jumlah penambang yang ada, baru sekitar 16 pihak yang tercatat mengajukan IPR.

Polda Gorontalo sendiri mendukung penuh percepatan penerbitan izin tersebut. Kapolda Gorontalo, Widodo, terus mendorong pemerintah daerah agar proses perizinan dapat berjalan lebih cepat dan mudah.

“Kalau semua sudah memiliki IPR, kami juga tenang karena tidak perlu melakukan penegakan hukum pidana. Masyarakat bisa tetap menambang secara legal dan bertanggung jawab,” tutup Maruly.

Berita Terkait

‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka
Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli
‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎
‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎
Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom
‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter
DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat
‎Warga Kecamatan Ciambar Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Unggahan Akun Media Sosial “Arka Sembunyi”‎
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:17 WIB

‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:08 WIB

Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli

Senin, 29 Juni 2026 - 22:39 WIB

‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:37 WIB

‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:11 WIB

Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:03 WIB

DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:33 WIB

‎Warga Kecamatan Ciambar Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Unggahan Akun Media Sosial “Arka Sembunyi”‎

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Universitas Nusa Putra dan PERADI Sukabumi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Batch 4 Tahun 2026

Berita Terbaru