Jual Beli Emas Legal, Polda Gorontalo Tegaskan Larangan Hanya untuk Hasil Tambang Ilegal

Selasa, 17 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | GORONTALO — Aktivitas jual beli emas di tengah masyarakat dipastikan tetap diperbolehkan selama tidak berasal dari praktik tambang ilegal. Hal ini ditegaskan oleh Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Maruly Pardede, dalam keterangannya pada Selasa (17/3/2026).

Menurutnya, narasi yang menyebut adanya larangan toko emas membeli emas dari masyarakat perlu diluruskan. Ia menegaskan, masyarakat tetap bebas menjual perhiasan maupun logam mulia bersertifikat yang dimiliki secara sah.

“Kalau masyarakat mau menjual perhiasannya atau logam mulianya, tidak ada masalah. Yang penting bisa dipertanggungjawabkan dan bukan berasal dari tambang ilegal,” ujarnya.

Namun demikian, Maruly mengingatkan bahwa pembelian emas dari penambang tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, tepatnya Pasal 161, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk memberikan kelonggaran terhadap aktivitas tambang ilegal. Menurutnya, kebijakan harus tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku agar masyarakat tidak dirugikan.

“Tidak mungkin pemerintah memberi kelonggaran, tapi masyarakatnya justru terancam pidana. Itu tentu tidak adil,” tambahnya.

Baca Juga :  Polsek Cibadak Bagikan Takjil, Pererat Kedekatan dengan Masyarakat di Bulan Ramadan

Lebih lanjut, Maruly menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah membuka jalan bagi masyarakat untuk menambang secara legal melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sendiri telah tersedia sejak 2022, namun proses penerbitan IPR sempat mengalami stagnasi hingga 2024.

Baru sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026, proses pengajuan IPR menunjukkan perkembangan signifikan. Pemerintah Provinsi Gorontalo di bawah kepemimpinan Gusnar Ismail disebut telah mengambil langkah konkret dengan membentuk tim terpadu guna mempercepat dan mempermudah proses perizinan.

Baca Juga :  ‎LAUNCHING KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH, BUPATI: “KEKUATAN EKONOMI UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT”

Meski demikian, peluang tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat penambang. Dari jumlah penambang yang ada, baru sekitar 16 pihak yang tercatat mengajukan IPR.

Polda Gorontalo sendiri mendukung penuh percepatan penerbitan izin tersebut. Kapolda Gorontalo, Widodo, terus mendorong pemerintah daerah agar proses perizinan dapat berjalan lebih cepat dan mudah.

“Kalau semua sudah memiliki IPR, kami juga tenang karena tidak perlu melakukan penegakan hukum pidana. Masyarakat bisa tetap menambang secara legal dan bertanggung jawab,” tutup Maruly.

Berita Terkait

Perkuat Soliditas Kader Lewat Silaturahmi Buka Bersama, DPC PKB Gelar Konsolidasi
Pondok Modern Assalam Putri Warungkiara Salurkan Zakat kepada Masyarakat Sekitar Warungkiara​
UPZ Jampangtengah Tuntaskan Sosialisasi ZIS di Desa Tanjungsari
Sukabumi Dilanda Panas Menyengat Selama Beberapa Hari Terakhir, Warga Bertanya: Ada Apa dengan Cuaca?
‎Warga Bantar Badak Digegerkan Penemuan Mayat di Bak Mandi, Sempat Terdengar Teriakan Mengamuk‎
Berbagi Berkah Di Bulan Ramadhan Ormas Manggala Garuda Putih Bagikan 500 Kotak Takjil Jelang Buka Puasa
Tadabur Alam ke-10, Pandawa 5 Santuni Anak Yatim dan Dhuafa di Wisata Situ Dewa Dewi Cipiit
PKPA Kerja Sama PERADI dan Universitas Nusa Putra Resmi Ditutup, Siapkan Calon Advokat Baru
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:32 WIB

Perkuat Soliditas Kader Lewat Silaturahmi Buka Bersama, DPC PKB Gelar Konsolidasi

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:51 WIB

Jual Beli Emas Legal, Polda Gorontalo Tegaskan Larangan Hanya untuk Hasil Tambang Ilegal

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:12 WIB

Pondok Modern Assalam Putri Warungkiara Salurkan Zakat kepada Masyarakat Sekitar Warungkiara​

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:57 WIB

UPZ Jampangtengah Tuntaskan Sosialisasi ZIS di Desa Tanjungsari

Senin, 16 Maret 2026 - 13:07 WIB

Sukabumi Dilanda Panas Menyengat Selama Beberapa Hari Terakhir, Warga Bertanya: Ada Apa dengan Cuaca?

Senin, 16 Maret 2026 - 07:43 WIB

Berbagi Berkah Di Bulan Ramadhan Ormas Manggala Garuda Putih Bagikan 500 Kotak Takjil Jelang Buka Puasa

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:31 WIB

Tadabur Alam ke-10, Pandawa 5 Santuni Anak Yatim dan Dhuafa di Wisata Situ Dewa Dewi Cipiit

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:17 WIB

PKPA Kerja Sama PERADI dan Universitas Nusa Putra Resmi Ditutup, Siapkan Calon Advokat Baru

Berita Terbaru

Jabar Update

UPZ Jampangtengah Tuntaskan Sosialisasi ZIS di Desa Tanjungsari

Selasa, 17 Mar 2026 - 06:57 WIB