Jual Beli Emas Legal, Polda Gorontalo Tegaskan Larangan Hanya untuk Hasil Tambang Ilegal

Selasa, 17 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | GORONTALO — Aktivitas jual beli emas di tengah masyarakat dipastikan tetap diperbolehkan selama tidak berasal dari praktik tambang ilegal. Hal ini ditegaskan oleh Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Maruly Pardede, dalam keterangannya pada Selasa (17/3/2026).

Menurutnya, narasi yang menyebut adanya larangan toko emas membeli emas dari masyarakat perlu diluruskan. Ia menegaskan, masyarakat tetap bebas menjual perhiasan maupun logam mulia bersertifikat yang dimiliki secara sah.

“Kalau masyarakat mau menjual perhiasannya atau logam mulianya, tidak ada masalah. Yang penting bisa dipertanggungjawabkan dan bukan berasal dari tambang ilegal,” ujarnya.

Namun demikian, Maruly mengingatkan bahwa pembelian emas dari penambang tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, tepatnya Pasal 161, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk memberikan kelonggaran terhadap aktivitas tambang ilegal. Menurutnya, kebijakan harus tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku agar masyarakat tidak dirugikan.

“Tidak mungkin pemerintah memberi kelonggaran, tapi masyarakatnya justru terancam pidana. Itu tentu tidak adil,” tambahnya.

Baca Juga :  Dr. Jefferdian Dilantik Sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat‎

Lebih lanjut, Maruly menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah membuka jalan bagi masyarakat untuk menambang secara legal melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sendiri telah tersedia sejak 2022, namun proses penerbitan IPR sempat mengalami stagnasi hingga 2024.

Baru sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026, proses pengajuan IPR menunjukkan perkembangan signifikan. Pemerintah Provinsi Gorontalo di bawah kepemimpinan Gusnar Ismail disebut telah mengambil langkah konkret dengan membentuk tim terpadu guna mempercepat dan mempermudah proses perizinan.

Baca Juga :  FMS Siapkan Aksi di Kejaksaan Negeri Sukabumi, Soroti Dugaan Kriminalisasi dr Silvi Apriani

Meski demikian, peluang tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat penambang. Dari jumlah penambang yang ada, baru sekitar 16 pihak yang tercatat mengajukan IPR.

Polda Gorontalo sendiri mendukung penuh percepatan penerbitan izin tersebut. Kapolda Gorontalo, Widodo, terus mendorong pemerintah daerah agar proses perizinan dapat berjalan lebih cepat dan mudah.

“Kalau semua sudah memiliki IPR, kami juga tenang karena tidak perlu melakukan penegakan hukum pidana. Masyarakat bisa tetap menambang secara legal dan bertanggung jawab,” tutup Maruly.

Berita Terkait

‎Paspor untuk Wisata, Kemudian Bekerja di Luar Negeri, Efektivitas Profiling Imigrasi Sukabumi Jadi Sorotan
Bupati Asep Japar Ungkap Tiga Jembatan Presisi Dibangun Bersamaan di Sukabumi, Salah Satunya di Cibadak
Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras
Camat Cikembar Apresiasi Mini Cafe EDAfresh, Dorong Jadi Barometer BUMDes Inovatif di Sukabumi
Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan
Relawan Sekber TPPO RI Bantu Pulangkan PMI Asal Sukabumi dari UEA, Empat Patmawati Disambut Isak Tangis Keluarga
Kontrakan di Cimahi Sukabumi Diduga Jadi Gudang Miras, 4.000 Botol Lebih Diamankan
KUA Cikembar Gelar GEBER MAS, Gerakan Bersih-Bersih Masjid Sambut HUT RI ke-81
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:54 WIB

‎Paspor untuk Wisata, Kemudian Bekerja di Luar Negeri, Efektivitas Profiling Imigrasi Sukabumi Jadi Sorotan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Bupati Asep Japar Ungkap Tiga Jembatan Presisi Dibangun Bersamaan di Sukabumi, Salah Satunya di Cibadak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Camat Cikembar Apresiasi Mini Cafe EDAfresh, Dorong Jadi Barometer BUMDes Inovatif di Sukabumi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Relawan Sekber TPPO RI Bantu Pulangkan PMI Asal Sukabumi dari UEA, Empat Patmawati Disambut Isak Tangis Keluarga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Kontrakan di Cimahi Sukabumi Diduga Jadi Gudang Miras, 4.000 Botol Lebih Diamankan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:41 WIB

KUA Cikembar Gelar GEBER MAS, Gerakan Bersih-Bersih Masjid Sambut HUT RI ke-81

Berita Terbaru