JABARINSIDE.COM | Sukabumi – Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah desa di Kecamatan Cikembar pada Senin (13/04/2026). Pertemuan ini membahas perubahan skema pengajuan bantuan bagi warga terdampak bencana, dari Bantuan Dana Stimulan Perumahan (DSP) menjadi skema hibah.
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Sukabumi, Ibnu Muksin, menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan hasil penyesuaian regulasi dalam pengajuan bantuan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
“Awalnya kita mengajukan dengan konsep DSP, namun saat ini berubah menjadi skema hibah. Kami dari BPBD dan pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, sosialisasi dimulai dari Kecamatan Cikembar sebagai titik awal. Dalam beberapa hari ke depan, tim dari BNPB dijadwalkan akan melakukan kunjungan ke sejumlah kecamatan lain di Kabupaten Sukabumi.
Perubahan skema ini, lanjut Ibnu, berdampak pada penyesuaian persyaratan administrasi. Meski demikian, pihaknya memastikan tidak akan berhenti berupaya agar bantuan tetap dapat terealisasi bagi masyarakat terdampak bencana.
“Skema berubah, persyaratan juga berubah. Tapi kami tetap berusaha maksimal demi masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, bantuan untuk korban bencana di sejumlah wilayah, termasuk di Cikembar yang mencakup empat desa terdampak, masih dalam proses pengajuan. Secara keseluruhan, pengajuan bantuan mencakup wilayah terdampak di 39 kecamatan di Kabupaten Sukabumi.
Di sisi lain, pembangunan hunian bagi warga terdampak juga mulai dilakukan melalui berbagai sumber non-BNPB. Di antaranya di kawasan Pelabuhan Ratu, tepatnya Desa Cikadu, yang telah dibangun oleh Dinas Perkim. Selain itu, bantuan juga datang dari pihak swasta dan perbankan seperti Bank Syariah Indonesia di wilayah Lengkong, serta pembangunan di Kecamatan Cisolok.
“Beberapa kecamatan sudah tersentuh bantuan, baik dari pemerintah daerah maupun non-pemerintah. Ini menunjukkan kolaborasi berjalan,” jelasnya.
Namun demikian, kewenangan utama terkait realisasi bantuan hibah tetap berada di BNPB. BPBD Kabupaten Sukabumi saat ini fokus melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan, termasuk proses review dari inspektorat BNPB.
“BPBD hanya bisa mengandalkan jalur ke BNPB dan dukungan relawan. Berbeda dengan dinas teknis yang bisa mengakses kementerian lain,” tambahnya.
Ke depan, BPBD memastikan akan terus berkoordinasi intensif dengan BNPB guna mempercepat proses bantuan, khususnya bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Sukabumi, termasuk empat desa di Kecamatan Cikembar.















