Tragedi Sawah di Jampang Kulon Berujung Jerat Hukum, Tujuh Warga Desa Cikaranggeusan Menanti Belas Kasih Keadilan

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Kasus kematian Lani (64), pria yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di area persawahan Desa Cikaranggeusan, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, beberapa bulan lalu, kembali menjadi perhatian publik. Peristiwa yang sempat mengguncang warga itu kini menyeret tujuh orang warga ke proses hukum.

Ketujuh warga berinisial DS, UK, MS, RS, SH, DP, dan JJ resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan. Di tengah proses hukum yang berjalan, keluarga para tersangka disebut menghadapi tekanan berat, baik secara ekonomi maupun psikologis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum para tersangka, Diren Pandimas, menilai peristiwa tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai tindak kriminal biasa. Ia menyebut tindakan para warga dipicu rasa takut dan tekanan berkepanjangan akibat perilaku korban yang disebut kerap mengancam keselamatan warga sekitar.

Baca Juga :  Tim Penggerak PKK Laksanaka Program Bina Wilayah Ke Desa Pasir Datar

“Warga selama ini hidup dalam kecemasan. Korban beberapa kali disebut bertindak agresif dan membahayakan, terutama terhadap perempuan dan anak-anak,” ujar Diren, Rabu (29/4/2026).“Dikutip dari DetikJabar…”

Menurutnya, kondisi psikologis korban juga pernah tercatat dalam dokumen medis rumah sakit. Berdasarkan rekam medis RSUD R. Syamsudin, S.H., korban disebut pernah didiagnosis mengalami gangguan Skizofrenia Paranoid disertai perilaku agresif dan agitasi.

Diren mengungkapkan, keresahan warga bahkan pernah dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani puluhan warga Desa Cikaranggeusan. Mereka mengaku merasa tidak aman karena korban beberapa kali diduga bertindak di luar kendali.

Baca Juga :  HARDESNAS, BUPATI DORONG LAHIRNYA DESA INOVATIF DAN MEMANFAATKAN POTENSI UNTUK KEMAJUAN MASYARAKAT

“Beberapa tersangka juga pernah menjadi korban kekerasan fisik langsung. Kondisi itu membuat warga mengalami trauma berkepanjangan,” katanya.

Kini, kondisi keluarga para tersangka menjadi sorotan. Sebagian dari mereka diketahui merupakan tulang punggung keluarga. Ada pula tersangka yang telah lanjut usia dan harus meninggalkan keluarga selama menjalani proses hukum.

“Anak dan istri mereka kini kehilangan penopang hidup. Ada yang sampai menangis memikirkan nasib keluarganya,” tutur Diren.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka tidak membenarkan tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Namun, mereka berharap aparat penegak hukum mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan latar belakang peristiwa tersebut.

Pihak keluarga korban sendiri disebut telah membuka ruang perdamaian. Anak tertua korban, HA, dikabarkan telah memberikan maaf kepada para tersangka. Sebagai bentuk tanggung jawab moral, warga juga menyerahkan santunan sebesar Rp80 juta kepada keluarga korban.

Baca Juga :  MEMBANGGAKAN, DPPKB KAB SUKABUMI RAIH DUA PENGHARGAAN TINGKAT JABAR

“Kami berharap hukum tidak hanya melihat hitam di atas putih, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, trauma warga, dan perdamaian yang sudah tercapai,” tambahnya.

Diketahui, kasus ini bermula pada Februari 2026 saat warga digegerkan dengan penemuan jasad Lani di area sawah dalam kondisi kaki terikat. Sebelum kejadian, korban disebut sempat mengamuk dan melakukan penganiayaan terhadap salah seorang warga hingga mengalami luka serius.

Kasus tersebut kemudian ditangani Satreskrim Polres Sukabumi yang akhirnya menetapkan tujuh warga sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

sumber : detik

Berita Terkait

Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol. Raydian Kokrosono: 95 Ribu Buruh Siap Bergerak ke Jakarta, Pengamanan May Day Dimaksimalkan
Kemenhaj Sukabumi Matangkan Persiapan Haji 2026, Keberangkatan Dipusatkan di Gedung PLHUT
Jalan Karangtengah–Nagrak Rusak Parah Dihantam Truk Proyek Tol, Warga: “Jangan Tunggu Korban Bertambah”
Disdik Kabupaten Sukabumi Seleksi Ketat Beasiswa Tahfidz 2026, 76 Siswa SD Perebutkan 26 Kuota
‎“Tanda Tangan dari Orang yang Telah Tiada” Gegerkan Sengketa Lahan di Kota Sukabumi
‎Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Kabur, JPU Dinilai Kriminalisasi Kasus dr. Silvi Apriani‎
‎Listrik Padam di Cibadak dan Perumahan Taman Bolo, Warga Mengeluh Aktivitas Terganggu‎
Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Kalapas Warungkiara Kurnia Panji Pamekas Soroti Bansos dan Ketahanan Pangan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:53 WIB

Tragedi Sawah di Jampang Kulon Berujung Jerat Hukum, Tujuh Warga Desa Cikaranggeusan Menanti Belas Kasih Keadilan

Kamis, 30 April 2026 - 19:09 WIB

Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol. Raydian Kokrosono: 95 Ribu Buruh Siap Bergerak ke Jakarta, Pengamanan May Day Dimaksimalkan

Kamis, 30 April 2026 - 17:00 WIB

Kemenhaj Sukabumi Matangkan Persiapan Haji 2026, Keberangkatan Dipusatkan di Gedung PLHUT

Kamis, 30 April 2026 - 12:34 WIB

Jalan Karangtengah–Nagrak Rusak Parah Dihantam Truk Proyek Tol, Warga: “Jangan Tunggu Korban Bertambah”

Kamis, 30 April 2026 - 09:49 WIB

Disdik Kabupaten Sukabumi Seleksi Ketat Beasiswa Tahfidz 2026, 76 Siswa SD Perebutkan 26 Kuota

Kamis, 30 April 2026 - 07:52 WIB

‎“Tanda Tangan dari Orang yang Telah Tiada” Gegerkan Sengketa Lahan di Kota Sukabumi

Rabu, 29 April 2026 - 19:11 WIB

‎Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Kabur, JPU Dinilai Kriminalisasi Kasus dr. Silvi Apriani‎

Rabu, 29 April 2026 - 18:55 WIB

‎Listrik Padam di Cibadak dan Perumahan Taman Bolo, Warga Mengeluh Aktivitas Terganggu‎

Berita Terbaru