JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Sukabumi terkait pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, menjadi perhatian publik. Meski secara administratif jabatan kepala desa telah berakhir, berbagai persoalan yang sebelumnya mencuat dinilai belum selesai dan masih berpotensi berlanjut ke ranah hukum.
Sekretaris Jenderal SEBARA 83 sekaligus pemerhati hukum dan birokrasi, Den Murdani, menegaskan bahwa pemberhentian seorang kepala desa merupakan tindakan administratif pemerintahan yang tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum atas perbuatan yang diduga dilakukan selama menjabat.
Menurut Den, apabila hasil audit, pemeriksaan, atau temuan dari Inspektorat menunjukkan adanya indikasi kerugian keuangan negara, kerugian daerah, maupun tindakan yang merugikan masyarakat, maka hal tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemberhentian jabatan hanya menyelesaikan aspek administrasi. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum yang didukung hasil pemeriksaan dan alat bukti, proses penegakan hukum tetap dapat berjalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berbagai temuan yang muncul dalam proses pengawasan tidak otomatis gugur hanya karena pejabat yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat. Dugaan pelanggaran yang mengandung unsur pidana maupun perdata tetap dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum secara profesional dan objektif.
Den menyoroti pentingnya penelusuran terhadap berbagai temuan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, penggunaan anggaran, hingga dugaan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi merugikan masyarakat. Menurutnya, seluruh temuan tersebut perlu mendapatkan kepastian hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Pergantian atau pemberhentian jabatan tidak menghapus tanggung jawab hukum. Masyarakat berhak mengetahui tindak lanjut dari setiap temuan yang telah dihasilkan lembaga pengawas maupun instansi terkait,” tambahnya.
Meski demikian, Den mengingatkan agar semua pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Dengan terbitnya SK pemberhentian tersebut, perhatian masyarakat kini tidak hanya tertuju pada perubahan kepemimpinan di Desa Babakanjaya, tetapi juga pada tindak lanjut berbagai temuan yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Sejumlah kalangan berharap proses penanganan dugaan penyimpangan dapat dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan desa sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Redaksi | Jabarinside.com















