JABARINSIDE.COM | CIKEMBAR, sukabumiinside.com — Bupati Sukabumi Asep Japar menyayangkan dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan terhadap Kepala Sekolah dan guru SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Menurut Asep Japar, persoalan yang terjadi seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan santun, tanpa adanya tindakan yang berpotensi merugikan atau membuat pihak lain merasa tertekan.
Ia menilai, tindakan oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan justru dapat memberikan dampak buruk terhadap citra insan pers secara keseluruhan.
“Ya itu saya kira sangat disayangkan ya. Kenapa sih melakukan seperti itu? Harusnya bicara aja dengan baik, baik-baik aja ya. Jadi kan akhirnya kan kasihan kepada wartawan yang lainnya,” ujar Asep Japar usai menghadiri pelantikan dan pengukuhan pengurus MUI Kabupaten Sukabumi masa khidmat 2026-2031 di Kompleks Pubangda’i, Cikembar, Selasa (1/9/2026).
Asep menegaskan, penyampaian persoalan, termasuk ketika dilakukan oleh seseorang yang membawa nama profesi wartawan, semestinya mengedepankan etika komunikasi dan sikap profesional.
“Ya, harusnya bicara baik-baik, tidak harus dengan emosi,” tegasnya.
Jangan Sampai Ulah Oknum Mencoreng Profesi Pers
Dugaan intimidasi terhadap pihak SDN 2 Sukaraja sebelumnya juga mendapat perhatian dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi.
PWI mengecam segala bentuk intimidasi, pemerasan maupun penyalahgunaan profesi jurnalistik oleh pihak yang mengatasnamakan wartawan.
Menurut PWI, tindakan semacam itu tidak hanya berpotensi merugikan pihak yang menjadi sasaran, tetapi juga dapat mencederai marwah profesi jurnalistik serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap wartawan.
Profesi wartawan memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Karena itu, kebebasan pers semestinya berjalan beriringan dengan tanggung jawab, etika jurnalistik dan penghormatan terhadap pihak yang menjadi objek pemberitaan.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan antara wartawan dengan narasumber maupun lembaga pendidikan seharusnya ditempuh melalui mekanisme jurnalistik yang profesional.
Jika terdapat dugaan pelanggaran, informasi dapat dikonfirmasi dan diberitakan secara berimbang. Sementara apabila ditemukan dugaan tindak pidana, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan yang melibatkan oknum tidak semestinya digeneralisasi sebagai perilaku seluruh insan pers. Sebaliknya, dugaan penyalahgunaan profesi juga perlu ditindak secara tegas agar tidak mencoreng wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.















