JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Persoalan status tanah yang dipersoalkan warga Desa Sukamulya kecamatan Cikembar kabupaten Sukabumi kini memasuki tahap pemeriksaan. Warga meminta Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan status serta asal-usul tanah tersebut.
Dalam audiensi yang digelar bersama Pemerintah Desa Sukamulya, warga menegaskan tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebatas perdebatan. Mereka berharap seluruh dokumen dan riwayat tanah dapat diperiksa secara terbuka sehingga status aset yang dipersoalkan memperoleh kepastian.
Iwa, salah seorang warga yang turut mengawal persoalan tersebut, mengatakan masyarakat pada prinsipnya menyerahkan proses pemeriksaan kepada instansi yang berwenang.
Menurutnya, jika berdasarkan hasil pemeriksaan tanah tersebut terbukti merupakan aset desa, maka aset itu harus mendapatkan perlindungan dan pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kesepakatannya kita tunggu proses hukum dan proses audit yang akan dilaksanakan oleh Inspektorat dan DPMD. Apa pun hasilnya, kami akan senantiasa mengawal,” tutur Iwa.
Ia menegaskan, warga tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai. Namun, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pengelolaan atau perpindahan aset tersebut, ia berharap pihak yang bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Siapa yang berbuat, dia yang harus bertanggung jawab. Siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan,” tegasnya.
Belum Ada Keputusan Final

Audiensi tersebut belum menghasilkan keputusan final terkait status tanah yang menjadi persoalan. Pemerintah Desa Sukamulya dan warga sama-sama menyatakan akan menunggu hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.
Pemerintah desa juga menyatakan kesiapannya memberikan dokumen maupun keterangan yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan.
Di sisi lain, warga memastikan akan terus mengawal proses tersebut sampai terdapat kejelasan mengenai status dan asal-usul tanah.
Persoalan ini kini menjadi perhatian masyarakat karena kepastian status aset tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan, tetapi juga menyangkut tata kelola dan perlindungan aset desa.
Dengan adanya pemeriksaan oleh Inspektorat dan DPMD, masyarakat berharap seluruh persoalan dapat dibuka berdasarkan dokumen, fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk sementara, belum ada kesimpulan mengenai pihak yang benar atau salah. Kepastian mengenai status tanah tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan audit instansi berwenang.















