Tidak Masuk Unsur Pidana, TB Eka Budiman Divonis Tak Bersalah Oleh PN Pandeglang

Minggu, 16 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (tangerangnews.co.id)

Foto : Istimewa (tangerangnews.co.id)

PANDEGLANG – Sidang Kasus dugaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pasal 352 ayat 1 yang dituduhkan kepada saudara Tubagus Eka Budiman memasuki babak akhir, Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memutuskan bahwa TB. Eka Budiman dinyatakan tak bersalah.

Pasalnya, apa yang telah dituduhkan korban terhadap TB Eka Budiman itu tidak benar, hal itu dibuktikan oleh putusan Hakim PN Pandeglang, karena saudara TB Eka Budiman tidak terbukti bersalah dan dinilai tidak ada perbuatan beliau yang masuk dalam ranah/unsur Pidana.

Lazarus Stenli Jansen S.H., kuasa hukum TB Eka Budiman, saat menggelar Konferensi Pers usai persidangan di PN Pandeglang pada, Jum’at, 14/04/2023.

Jansen menilai, bahwa mengenai putusan hakim menurutnya itu sudah objektif, karena jika dilihat dari unsur hukumnya, apa yang dituduhkan terhadap kliennya tersebut memang tidak sesuai atau tidak masuk dalam Pasal 352 ayat 1.

“Klien kami ini tidak memukul apalagi menganiaya korban seperti yang dituduhkan, jadi keputusan hakim sudah benar, dan tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepada klien saya itu memang betul-betul tidak sesuai,” terangnya.

Baca Juga :  Meriahkan Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Gelar Kejuaraan MMA Amatir Kapolres Cup 2024

Sementara itu, TB. Eka Budiman mengungkapkan, bahwa dengan putusan hakim yang menyatakan dirinya tak bersalah, ia sangat bersyukur dan sangat berterima kasih atas semua pihak yang membantunya.

“Saya percaya, bahwa kebenaran itu akan selalu timbul dan akan terbukti dengan sebenar-benarnya, saya berterima kasih kepada semua yang sudah membantu, semoga kejadian ini tidak terjadi pada orang lain,” ungkap TB Eka Budiman sembari menangis terharu.

Baca Juga :  Mundur Sehari, Kereta Cepat Whoosh Jadinya Diresmikan 2 Oktober 2023

Disisi lain, M.Arif Budiman S.H, selaku pendamping Hukum juga menyampaikan, dari putusan hakim ini, maka dapat disimpulkan bahwa Allah telah tunjukan kebesarannya atas suatu sikap dan tindakan yang mengarah pada kedzoliman.

“Keputusan hakim adalah sah dan tidak bisa diganggu gugat, bahwa bapak Tubagus Eka bebas dari suatu tuntutan, Kami dari tim advokasi Jurist Van Reshtracht Advokat And Legal Consultan (JRS) cukup senang dengan hasil keputusan hakim sore ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemdes Caringin Wetan Komitmen  Dalam Membangunan Insfratuktur Guna Memperlancar Akses Jalan Usaha Tani
‎Peringatan Maulid Nabi dan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi ke-155 Digelar Meriah di Warungkiara
Wacana Dihapus P2RW Oleh Wali Kota Sukabumi Menuai Keresahan Ketua RW
Kantor Satpol PP Dan Kantor Walikota Tangerang Digeruduk Ratusan LSM dan Wartawan, Meminta Kabid Dan Kasie Gakumda Di Copot
‎Sekda Jawa Barat Hadir di  TPSA Cimenteng, Dorong Replikasi Pengelolaan Sampah Modern di Daerah
Bawa Misi Guyub dan Progresif, Dewi Puspitorini Siap Nahkodai ILUNI UI
Mutasi ASN di Bapenda Tangerang Disorot, Ada Paman dan Keponakan!
‎Hera Iskandar Dorong Profesionalisme dan Pembentukan Perumda RPH Baru di Kabupaten Sukabumi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 18:14 WIB

Pemdes Caringin Wetan Komitmen  Dalam Membangunan Insfratuktur Guna Memperlancar Akses Jalan Usaha Tani

Selasa, 9 September 2025 - 10:54 WIB

‎Peringatan Maulid Nabi dan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi ke-155 Digelar Meriah di Warungkiara

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:00 WIB

Wacana Dihapus P2RW Oleh Wali Kota Sukabumi Menuai Keresahan Ketua RW

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:07 WIB

Kantor Satpol PP Dan Kantor Walikota Tangerang Digeruduk Ratusan LSM dan Wartawan, Meminta Kabid Dan Kasie Gakumda Di Copot

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:35 WIB

‎Sekda Jawa Barat Hadir di  TPSA Cimenteng, Dorong Replikasi Pengelolaan Sampah Modern di Daerah

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:54 WIB

Bawa Misi Guyub dan Progresif, Dewi Puspitorini Siap Nahkodai ILUNI UI

Sabtu, 19 Juli 2025 - 22:26 WIB

Mutasi ASN di Bapenda Tangerang Disorot, Ada Paman dan Keponakan!

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:43 WIB

‎Hera Iskandar Dorong Profesionalisme dan Pembentukan Perumda RPH Baru di Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru

Demonstrasi

Aliansi Organisasi Sukabumi Guncang BPN di Hari Tani Nasional

Rabu, 24 Sep 2025 - 17:02 WIB