Ungkap Aksi Pencurian Baut Rel Kereta Api, Polsek Kebonpedes Sukabumi Amankan 1 Terduga Pelaku, 1 DPO

Kamis, 13 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM, Sukabumi | Polsek Kebonpedes Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan properti milik PT. KAI yang terjadi di jembatan rel Kereta Api Sukabumi-Gandasoli BH (Bangunan Hidmad) No. 359 KM 62+6/7, Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 3 dini hari.

1 dari 2 terduga pelaku berinisial M (26 tahun) diamankan dan diserahkan petugas PT. KAI ke Mapolsek Kebonpedes 8 jam pasca aksi pencurian puluhan baut rel kereta api tersebut.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Kebonpedes, Ipda Try Sumarno mengatakan, aksi pencurian tersebut bermula saat M datang ke Sukabumi dari Cianjur menggunakan kereta api. Sesampainya di Stasiun Sukabumi, M bertemu dengan A yang kemudian merencanakan pencurian tersebut.

Kemudian, mereka menaiki angkutan kota (angkot) dan turun di Flyover Cibeureum yang di bawahnya terdapat jalan kereta api. Dari sana, mereka berjalan kaki sampai ke tempat kejadian perkara di wilayah Kecamatan Kebonpedes. M dan A pun melancarkan aksinya dengan mencongkel baut-baut rel kereta api.

“Untuk pencuriannya para pelaku berjumlah dua orang. Awalnya para pelaku menyusuri rel, pas di TKP di Kampung Kebonpedes, para pelaku mencuri, mencongkel baut-baut rel dan langsung dimasukkan ke dalam karung,” kata Try kepada awak media, Kamis (13/6/2024).

Lebih lanjut, aksinya itu ternyata dicurigai wargayang melihat kedua terduga pelaku yang kesulitan membawa sebuah karung yang ternyata di dalamnya berisi baut rel kereta api.

Baca Juga :  Viral..Rumah Warga Kp. Kamandoran Tak Layak Huni dan Belum Pernah Dapat Bantuan

“Saat diketahui warga, para pelaku langsung lari kabur dan satu tertangkap atas nama pelaku berinisial M dan satu DPO berinisial A. Setelah ditangkap sama warga, warga menyerahkan ke pihak kita,” tuturnya.

“Cara melakukan perbuatannya, kedua terduga pelaku menggunakan besi yang dibawa dengan cara mencongkel lalu diambil baut-bautnya itu. Dalam melakukan aksinya, mencongkel baut-baut tersebut kurang lebih dilakukan dalam waktu 1-2 menit,” sambungnya.

Adapun, baut rel kereta api yang dicuri yaitu 29 buah paku tirpon, 29 buah isolator besi wesel, 9 buah klem besi, 7 buah baut wesel, 1 buah plat andas, 1 baut sindik dan 1 buah potongan rel kereta api tanpa seizin PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Atas peristiwa pencurian tersebut mengakibatkan pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp. 2,7 juta Rupiah.

Baca Juga :  ‎Dokter di Indramayu Jadi Korban Pengeroyokan, Polisi Amankan Lima Pelaku

Try juga menjelaskan, motif pencurian puluhan baut rel milik PT. KAI tersebut dilakukan terduga pelaku lantaran faktor ekonomi.

“Motifnya untuk sementara adalah masalah ekonomi dan dari hasil pemeriksaan sementara, M mengaku hasil curiannya tersebut rencananya akan dijual kembali untuk keperluan kehidupan sehari-hari,” jelasnya.

“Pada kesempatan ini juga, kami dari pihak Kepolisian menghimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat, apabila melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, dapat segera melaporkannya kepada kami melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Diduga Tertekan Biaya Pernikahan, Karyawan Alfamart di Kalibunder Ditemukan Meninggal Gantung Diri
‎Ayam Utuh hingga Susu Jadi Paket Gizi, SPPG Bantargadung Terapkan Pendekatan Berbeda‎
Tragedi Sawah di Jampang Kulon Berujung Jerat Hukum, Tujuh Warga Desa Cikaranggeusan Menanti Belas Kasih Keadilan
‎“Tanda Tangan dari Orang yang Telah Tiada” Gegerkan Sengketa Lahan di Kota Sukabumi
Gerak Cepat! 7 Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug Sukabumi Ditangkap!
‎Remaja 16 Tahun Korban Bom Molotov di Cicurug Jalani Operasi, Kondisi Berangsur Membaik
PT Bogorindo Cemerlang Diminta Hentikan Aktivitas, Warga Tenjojaya Ancam Segel Kantor
Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Seluruh Proses Hukum Polres Sukabumi Sah
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:08 WIB

Diduga Tertekan Biaya Pernikahan, Karyawan Alfamart di Kalibunder Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:40 WIB

‎Ayam Utuh hingga Susu Jadi Paket Gizi, SPPG Bantargadung Terapkan Pendekatan Berbeda‎

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:53 WIB

Tragedi Sawah di Jampang Kulon Berujung Jerat Hukum, Tujuh Warga Desa Cikaranggeusan Menanti Belas Kasih Keadilan

Kamis, 30 April 2026 - 07:52 WIB

‎“Tanda Tangan dari Orang yang Telah Tiada” Gegerkan Sengketa Lahan di Kota Sukabumi

Selasa, 28 April 2026 - 09:34 WIB

Gerak Cepat! 7 Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug Sukabumi Ditangkap!

Selasa, 28 April 2026 - 05:25 WIB

‎Remaja 16 Tahun Korban Bom Molotov di Cicurug Jalani Operasi, Kondisi Berangsur Membaik

Jumat, 24 April 2026 - 10:13 WIB

PT Bogorindo Cemerlang Diminta Hentikan Aktivitas, Warga Tenjojaya Ancam Segel Kantor

Selasa, 21 April 2026 - 16:29 WIB

Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Seluruh Proses Hukum Polres Sukabumi Sah

Berita Terbaru