JABARINSIDE.COM | BANDUNG — Seorang pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berinisial AS (49) diamankan polisi setelah kedapatan membudidayakan tanaman ganja di dalam rumahnya di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
AS diduga tidak hanya menanam ganja, tetapi juga mengonsumsi narkotika golongan I tersebut. Kepada polisi, ia mengaku mulai membudidayakan tanaman ganja sejak Mei 2026.
Pengakuan itu disampaikan AS saat menjalani pemeriksaan oleh Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana di sebuah rumah di kawasan Cileunyi, Jumat (18/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di hadapan penyidik, AS mengungkapkan bahwa awalnya dirinya kesulitan mendapatkan ganja untuk dikonsumsi. Kondisi tersebut kemudian membuatnya penasaran dan mencoba menanam sendiri.
“Awalnya sebelumnya konsumsinya tuh beli susah, saya kan susah juga, susah juga takut juga. Terus saya penasaran juga gimana cara nanamnya,” ujar AS saat diperiksa polisi.
Ketertarikan AS terhadap budidaya ganja disebut muncul setelah dirinya melihat tanaman tersebut secara langsung. Ia kemudian mencoba membudidayakannya sendiri di rumah.
“Saya ngelihat tanaman langsung, tanaman aslinya karena memang saya suka banget,” katanya.
Bibit Disebut Diberikan Teman
Dalam pemeriksaan, AS juga mengungkapkan asal bibit ganja yang digunakan untuk budidaya.
Menurut pengakuannya, bibit tersebut diperoleh dari seorang teman lama. Namun, AS mengaku tidak mengetahui secara pasti dari mana temannya mendapatkan bibit tersebut.
Ketika ditanya apakah dirinya meminta bibit tersebut, AS membantahnya.
“Dia yang ngasih,” ucap AS.
AS juga mengakui pernah mengonsumsi ganja bersama teman tersebut saat masih tinggal di kawasan Cimahi.
“Oh iya, waktu pas zaman di rumah saya di Cimahi. Di rumah itu gitu,” ungkapnya.
Polisi Dalami Budidaya dan Penggunaan Ganja
Usai mendapatkan sejumlah keterangan awal, polisi membawa AS ke kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami aktivitas budidaya ganja yang dilakukan AS, termasuk asal-usul bibit, jumlah tanaman, serta dugaan penggunaannya.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi memperoleh informasi mengenai dugaan penggunaan ganja di Jalan P.H.H. Mustofa pada 16 September 2026.
Dari hasil pengembangan informasi tersebut, polisi kemudian mengarah kepada AS hingga akhirnya menemukan adanya dugaan budidaya ganja di rumah kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian kasus untuk menentukan dugaan tindak pidana dan proses hukum selanjutnya terhadap AS.















