Warga Cianjur Bakar Kios Diduga Jual Obat Terlarang, Polisi Ingatkan Hukum

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kios obat di cianjur dibakar warga.(ist)

Kios obat di cianjur dibakar warga.(ist)

JABARINSIDE.COM, Cianjur | Puluhan warga Desa Nanggalamekar, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, terlibat dalam pembakaran kios di Jalan Raya Jati pada Rabu sore. Kios yang terbakar tersebut diduga menjadi tempat penjualan obat-obatan terlarang. Kepolisian telah mengkonfirmasi bahwa salah satu dari kios tersebut memang telah menjadi subjek penyelidikan mereka beberapa hari sebelum kejadian.

Menurut Dede Nurjanah, seorang warga setempat, ada kekhawatiran di kalangan masyarakat bahwa kios-kios tersebut menjual minuman keras dan obat-obatan terlarang yang bisa diakses oleh anak-anak. “Orang-orang sudah curiga dan resah, jadi mereka memutuskan untuk bertindak sendiri dengan membongkar dan membakar kios,” jelas Dede.

Baca Juga :  Disnakertrans Sebut Tidak Ada Kewajiban Hadir dalam Demo PT Paiho, Soroti Soal PKWT dan Wewenang Pengawasan

Kepala Desa Nanggalamekar, Hilman, menambahkan bahwa warga sempat berencana membakar kios lain, namun hal itu dicegah karena kurangnya bukti. “Kami mengerti kefrustasian warga, namun kami tetap mengimbau agar tidak bertindak sendiri tanpa bukti yang kuat,” ucapnya.

AKP Septian Pratama, Kasat Narkoba Polres Cianjur, mengatakan bahwa kios yang dibakar telah sebelumnya ditandai oleh kepolisian karena dugaan aktivitas ilegal. “Beberapa hari yang lalu kami telah mengamankan seorang penjual, M (29), dari Aceh, yang kami tangkap dengan barang bukti berupa puluhan strip obat terlarang,” ungkap Septian.

Polisi telah menyegel kios tersebut bersama dengan 25 kios lain yang juga diduga menjual obat terlarang di wilayah tersebut. “Ini adalah bagian dari langkah kami untuk mencegah peredaran obat terlarang di Cianjur,” tutur Septian.

Baca Juga :  ‎Warga Cibadak Pertanyakan Bantuan Sosial yang Terhenti, Ini Penjelasan dari Pendamping PKH dan Kecamatan

Meski warga mungkin merasa frustrasi, AKP Septian mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan oleh hukum. “Kami mengerti kekesalan warga, namun kami meminta masyarakat untuk melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwenang dan membiarkan hukum bekerja sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.(wld)

Berita Terkait

Ratusan Pencari Kerja Padati Kantor Desa Cimanggu, Kades Tegaskan Rekrutmen PT Hungfu Belum Dibuka
‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka
Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli
‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎
‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎
Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom
‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter
DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:43 WIB

Ratusan Pencari Kerja Padati Kantor Desa Cimanggu, Kades Tegaskan Rekrutmen PT Hungfu Belum Dibuka

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:17 WIB

‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:08 WIB

Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli

Senin, 29 Juni 2026 - 22:39 WIB

‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:37 WIB

‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎

Senin, 29 Juni 2026 - 15:46 WIB

‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:03 WIB

DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:33 WIB

‎Warga Kecamatan Ciambar Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Unggahan Akun Media Sosial “Arka Sembunyi”‎

Berita Terbaru