Polisi Amankan Para Pelaku Tawuran di Sukabumi yang Viral di Media Sosial

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi – Jajaran Polsek Cidahu berhasil mengamankan tujuh remaja yang terlibat dalam aksi tawuran di depan PT. AHEB/Kratingdaeng, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Insiden tersebut sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat. Jumat (14/03/2025).

Kapolsek Cidahu AKP Endang Slamet menjelaskan bahwa para pelaku diamankan dalam dua tahap. “Awalnya kami mengamankan tiga pelaku di Mako Polsek Cidahu pada Kamis (13/3/2025) dini hari. Setelah dilakukan pendalaman, kami berhasil mengamankan empat pelaku lainnya pada sore harinya,” ujarnya.

Para pelaku yang diamankan merupakan pelajar dari berbagai sekolah di wilayah Sukabumi. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya dan telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi aksi serupa. “Kami juga meminta para pelaku untuk membuat video permintaan maaf kepada masyarakat atas keresahan yang ditimbulkan,” tambah AKP Endang.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian menegaskan bahwa Polres Sukabumi tidak akan mentolerir aksi tawuran yang mengganggu ketertiban umum. “Kami akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif untuk mencegah kejadian serupa. Peran orang tua dan lingkungan sangat penting dalam mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam tindakan yang merugikan diri sendiri dan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, pihak Polres Sukabumi juga berkoordinasi dengan perangkat desa dan keluarga para pelaku untuk memberikan pembinaan lebih lanjut. “Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik pelaku maupun masyarakat, agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkas AKBP Dr. Samian.

Baca Juga :  Di Duga Pembangunan Fiktip Di Yayansan Lutfhi NiasYang Bersumber Dari Dana Hibah Tahun 2024

Dengan adanya tindakan cepat dari Polres Sukabumi yang dalam hal ini Polsek Cidahu, situasi di wilayah Cidahu kembali kondusif. Masyarakat pun diimbau untuk segera melapor jika menemukan indikasi tindakan kriminal atau gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

Ditempat terpisah Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan kepada ke 7 remaja yang masih berstatus sebagai pelajar tersebut dikenakan tindakan pembinaan kemudian dijemput oleh orang tuanya masing-masing.

” Kami sengaja memanggil para orang tua dari pelaku serta perangkat desa dimana para para remaja ini tinggal, dihadapan mereka (para orang tua/perangkat Desa) mereka membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan nya,” Tegas Aah.

Baca Juga :  Rapat koordinasi Harkamtibnas Dalam Rangka Menjalin Silaturahmi Antara Forkominda Okp Ormas dan Tenaga Pendidik Se-Kabupaten Sukabumi.

Disamping itu Aah meminta kepada orang tua, para tokoh yang ada di masyarakat serta unsur perangkat pemerintah untuk sama-sama peduli terhadap aktivitas pergaulan remaja, jangan sampai para remaja tersebut melakukan perbuatan yang melanggar hukum atau malah menjadi korban seperti kejadian tawuran.

” Bapak Kapolres dalam setiap pembinaan terhadap anak bermasalah dengan hukum (ABH) selalu menekankan kepada kita semua baik orang tua, pihak sekolah para tokoh masyarakat dan pemerintah untuk peduli dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap perilaku dari para remaja,” Kata Aah.

Tentunya, lanjut Aah, dengan kerjasama dan kolaborasi semua pihak diharapkan para remaja kita terhindar dari kegiatan yang tercela yang bisa merugikan dirinya atau orang lain.

Berita Terkait

‎Aspirasi Sudah Diakomodir, Anarki Bukan Solusi‎
Wartawan Dikeroyok Saat Liputan, Puluhan Wartawan Serang Raya Tuntut Perlindungan dan Tegakkan Kebebasan Pers
‎Pemkab Sukabumi Gelar Sosialisasi Perda 64 Tahun 2020 di Cikembar: Bahas Pencegahan Narkoba dan Bantuan Hukum
LSM RIB Soroti Anggaran Sebesar Rp,100 Miliar Dinas Kesehatan
‎Kuasa Hukum Saleh Hidayat: Mediasi Perkara No 2687Pdt G/2025/PN.Bdg. Belum Capai Kesepakatan‎
Penanganan Kasus Hermawan Makki Dinilai Tidak Rasional dan Cacat Prosedural
‎ASN Pemkab Sukabumi Bantah Lakukan Kekerasan Terhadap Warga Bojonggenteng, Korban Tetap Lanjutkan Laporan Polisi‎
Polda Jabar Ungkap Kecurangan Produksi dan Peredaran Beras Tidak Sesuai Standar Mutu, Enam Tersangka Diamankan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 20:48 WIB

‎Aspirasi Sudah Diakomodir, Anarki Bukan Solusi‎

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:59 WIB

Wartawan Dikeroyok Saat Liputan, Puluhan Wartawan Serang Raya Tuntut Perlindungan dan Tegakkan Kebebasan Pers

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:49 WIB

‎Pemkab Sukabumi Gelar Sosialisasi Perda 64 Tahun 2020 di Cikembar: Bahas Pencegahan Narkoba dan Bantuan Hukum

Senin, 18 Agustus 2025 - 11:28 WIB

LSM RIB Soroti Anggaran Sebesar Rp,100 Miliar Dinas Kesehatan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 20:57 WIB

‎Kuasa Hukum Saleh Hidayat: Mediasi Perkara No 2687Pdt G/2025/PN.Bdg. Belum Capai Kesepakatan‎

Minggu, 10 Agustus 2025 - 08:55 WIB

Penanganan Kasus Hermawan Makki Dinilai Tidak Rasional dan Cacat Prosedural

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 21:35 WIB

‎ASN Pemkab Sukabumi Bantah Lakukan Kekerasan Terhadap Warga Bojonggenteng, Korban Tetap Lanjutkan Laporan Polisi‎

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:32 WIB

Polda Jabar Ungkap Kecurangan Produksi dan Peredaran Beras Tidak Sesuai Standar Mutu, Enam Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

‎Aspirasi Sudah Diakomodir, Anarki Bukan Solusi‎

Minggu, 31 Agu 2025 - 20:48 WIB