‎‎‎Pemilik Rumah Singgah di Cidahu Akan Sumbangkan Sebagian Bantuan Rp100 Juta untuk Masyarakat Sekitar‎‎

Selasa, 1 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Pemilik rumah singgah atau vila di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang sempat dirusak oleh sekelompok warga karena disangka menjadi tempat ibadah, menyampaikan niatnya untuk menyumbangkan sebagian dana bantuan perbaikan kepada masyarakat sekitar.

‎Seperti diketahui, rumah singgah tersebut menjadi sasaran perusakan pada Jumat, 27 Juni 2025, saat sekelompok anak dan remaja Kristen sedang menjalani kegiatan retret. Akibat kejadian itu, Polres Sukabumi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

‎Menyikapi peristiwa tersebut, Kang Dedi Mulyadi (KDM) datang langsung meninjau lokasi rumah yang rusak dan memberikan bantuan pribadi sebesar Rp100 juta untuk proses pemulihan dan perbaikan bangunan.

‎Namun, dalam sebuah pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak ingin disebutkan namanya, terungkap bahwa pemilik rumah tidak akan menggunakan seluruh dana tersebut untuk memperbaiki vila.

‎Sebagian dari dana bantuan itu justru direncanakan akan disumbangkan untuk pembangunan masjid dan perbaikan akses jalan di sekitar lingkungan vila.

‎“Uang Rp100 juta itu tidak seluruhnya digunakan untuk perbaikan rumah singgah. Sebagian akan disumbangkan untuk pembangunan masjid dan jalan di daerah sekitar,” ungkap sumber tersebut melalui pesan WhatsApp Selasa (01-07-2025)

‎Langkah ini menunjukkan sikap yang sangat bijak dan penuh empati dari pemilik rumah, yang tidak hanya fokus pada pemulihan pribadi,

‎Tetapi juga turut memikirkan kebutuhan masyarakat sekitar, khususnya dalam bidang keagamaan dan infrastruktur.

‎Dukungan dari berbagai pihak terus mengalir dalam rangka menjaga kerukunan umat beragama dan memperkuat solidaritas sosial di wilayah Cidahu, Sukabumi.


Baca Juga :  ‎Penataan Pemakaman di Kp Pasir Kuil Desa Balekambang Berjalan Lancar, Warga dan Pemerintah Gelar Doa Bersama

Berita Terkait

‎Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Kabur, JPU Dinilai Kriminalisasi Kasus dr. Silvi Apriani‎
‎Listrik Padam di Cibadak dan Perumahan Taman Bolo, Warga Mengeluh Aktivitas Terganggu‎
Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Kalapas Warungkiara Kurnia Panji Pamekas Soroti Bansos dan Ketahanan Pangan
Jelang Keberangkatan Haji 2026, Kemenhaj Sukabumi Matangkan Persiapan
Camat Cikembar Buka Pentas PAI SD 2026, 290 Siswa dari 42 Sekolah Tampil Unjuk Kreativitas
Seleksi Hafidz Al-Qur’an SMP 2026 Digelar di SMPN 1 Cikembar, 98 Peserta Rebutkan 30 Kuota Beasiswa
GMNI Laporkan Dugaan Kejanggalan Dana Hibah, Datangi Kejari Kabupaten Sukabumi
‎Eks Kades Karangtengah Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Selewengkan Dana BLT Desa‎
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:11 WIB

‎Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Kabur, JPU Dinilai Kriminalisasi Kasus dr. Silvi Apriani‎

Rabu, 29 April 2026 - 18:55 WIB

‎Listrik Padam di Cibadak dan Perumahan Taman Bolo, Warga Mengeluh Aktivitas Terganggu‎

Rabu, 29 April 2026 - 17:24 WIB

Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Kalapas Warungkiara Kurnia Panji Pamekas Soroti Bansos dan Ketahanan Pangan

Rabu, 29 April 2026 - 15:06 WIB

Jelang Keberangkatan Haji 2026, Kemenhaj Sukabumi Matangkan Persiapan

Rabu, 29 April 2026 - 13:00 WIB

Camat Cikembar Buka Pentas PAI SD 2026, 290 Siswa dari 42 Sekolah Tampil Unjuk Kreativitas

Rabu, 29 April 2026 - 12:48 WIB

GMNI Laporkan Dugaan Kejanggalan Dana Hibah, Datangi Kejari Kabupaten Sukabumi

Rabu, 29 April 2026 - 09:51 WIB

‎Eks Kades Karangtengah Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Selewengkan Dana BLT Desa‎

Rabu, 29 April 2026 - 09:32 WIB

‎Dana Umat BAZNAS Sukabumi Disorot: Puluhan Miliar Terkumpul, Transparansi Dipertanyakan

Berita Terbaru