JABARINSIDE.COM | KPU Kabupaten Sukabumi membuka proses pendaftaran Calon Bupati Wakil Bupati Di Kantor KPU Jln. Siliwangi No.92, Cibadak, Kec. Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Adapun pendaftaran ini di mulai dari tgl 27 sampai 29 Agustus 2024. Pada hari pertama pembukaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi belum ada yang mendaftarkan. Paslonnya.
Dalam konferensi Pers ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle pada hari pertama mengatakan ,” Untuk penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada hari pertama tanggal 27 Agustus 2024 sesuai dengan jadwal dan jamnya dari jam 08.00 pagi sampai jam 04.00 sore belum ada yang mendaftar tapi kami juga membuka layanan terkait pelayanan pendaftaran di KPU 24 jam.” Ungkap Kasmin
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya,” dan kita juga mengatur Bacalon Bupati dan Wakil Bupati agar tidak terjadi bentrok dalam pendaftaran di kantor KPU, Untuk pendaftaran yang mengkonfirmasi baru dua paslon, satu di tanggal 28, dan ada satu calon lagi yang mendaftar di tanggal 29, dan kita membatasi Agar proses pendaftaran berjalan dengan baik dan lancar.” Ungkap nya
Dalam konferensi persnya ketua KPU menghimbau kepada semua yang mendaftar paslonnya agar menjaga dari proses pendaftaran, serta tidak memancing keributan dan memakai knalpot prong atau sejenisnya.