JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Pemerintah Kecamatan Cikembar bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan dan keluhan masyarakat terkait truk pengangkut batu hijau yang diduga membawa muatan berlebih (Over Dimension Over Loading/ODOL) di ruas Jalan Pangleseran–Cikembar.
Sebelumnya, warga menyoroti aktivitas truk pengangkut batu hijau yang melintas dengan muatan melebihi kapasitas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan karena dapat memicu kecelakaan lalu lintas, seperti muatan terlepas, kendaraan terguling, hingga rem blong saat melintasi jalur tanjakan dan turunan.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kecamatan Cikembar melakukan komunikasi dan klarifikasi dengan sejumlah pengusaha batu hijau yang beroperasi di wilayah tersebut untuk menggali informasi terkait aktivitas angkutan yang menjadi sorotan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Kecamatan Cikembar, Lenni Nurliah, mengatakan hasil klarifikasi menunjukkan para pengusaha memberikan penjelasan mengenai sistem pengangkutan batu jenis boulder yang selama ini digunakan.

“Para pengusaha menyampaikan bahwa batu jenis boulder tidak selalu dapat ditutup menggunakan terpal karena dianggap berisiko terhadap sistem pengikatan muatan. Mereka juga menjelaskan bahwa susunan dan pengamanan muatan telah diperhitungkan sesuai karakteristik batuan serta kondisi medan yang dilalui,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Meski demikian, Pemerintah Kecamatan Cikembar tetap menekankan pentingnya keselamatan pengguna jalan. Sejumlah arahan pun disampaikan kepada para pelaku usaha sebagai langkah perbaikan terhadap aktivitas angkutan tambang yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Arahan tersebut meliputi penyesuaian tinggi bak kendaraan, pembatasan tonase muatan maksimal 9 ton bagi kendaraan yang melintasi jalan provinsi, serta pengaturan jam operasional agar tidak berbarengan dengan jam sibuk aktivitas warga.
Selain itu, para pengusaha juga diminta meningkatkan kondisi armada angkutan guna meminimalkan risiko kecelakaan di jalan raya.
Lenni menjelaskan, hasil kunjungan lapangan yang dilakukan pihak kecamatan bersama Kasi Trantib menunjukkan para pelaku usaha menyatakan kesediaannya untuk mematuhi arahan yang telah diberikan.
“Kami akan terus melakukan pemantauan agar aktivitas distribusi hasil tambang tetap berjalan dengan memperhatikan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah kecamatan juga melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi tambang di Kampung Cioray, Desa Bojongraharja. Dari hasil pemantauan, ditemukan adanya upaya reklamasi lahan pascatambang melalui penanaman pohon albasia di beberapa area bekas galian.
Pemerintah Kecamatan Cikembar menegaskan akan terus berkoordinasi dengan para pelaku usaha pertambangan untuk memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi atas kekhawatiran warga terkait aktivitas truk batu hijau yang sebelumnya ramai disorot karena dugaan muatan berlebih di jalur Pangleseran–Cikembar.















