Polres Sukabumi Kota Gerebek 2 Lokasi Pengoplosan Gas Bersubsidi

Minggu, 15 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM, SUKABUMI | Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota menggerebek Dua lokasi tertutup yang diduga dijadikan tempat penyuntikan gas bersubsidi ke dalam tabung gas non subsidi di Kampung Cikujang Desa Gunungguruh Kecamatan Gununguruh Kabupaten Sukabumi, Selasa (10/12/2024) siang.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti ratusan tabung gas kosong berbagai ukuran, 11 buah tabung gas isi ukuran 12 Kg, 30 buah regulator khusus, 12 pasang sarung tangan warna hitam, 2 unit mobil Pickup, 2 unit kulkas, 1 unit freezer dan 1 kantong plastik berisikan segel tabung gas warna kuning.

“Alhamdulilah hari ini kami Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menggerebek 2 lokasi gudang di Kampung Cikujang RT. 15/03 Desa Gunugguruh Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi. Dalam hal ini kami sudah menyita 353 tabung kosong gas kosong ukuran 3 Kg, 130 tabung gas kosong ukuran 12 Kg, 2 tabung gas kosong ukuran 50 Kg, 5 tabung gas kosong ukuran 5,5 Kg,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun kepada awak media.

“Saat ini kami sudah melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan police line di 2 lokasi. Lokasi in sangat besar dan diduga untuk pelaku sendiri sudah melarikan diri karena saat kita lakukan penggerebekan, gudang tersebut dalam kondisi kosong, namun saat ini kami masih melakukan pengejaran, mudah-mudahan secepatnya kami akan melakukan penangkapan terhadap para pelaku pengoplos gas 3 Kg ke 12 Kg,” terangnya.

Baca Juga :  Sabu Disembunyikan Dalam Bakso, Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas Sukabumi Digagalkan Petugas

“Untuk identitas sudah kami ketahui, kami juga bekerjasama dengan masyarakat, termasuk pak Kades, pak RT dan warga sekitar yang sangat membantu, kooperatif untuk mengungkap kasus penyuntikan atau pengoplosan gas 3 Kg,” lanjutnya.

Bagus menyebut, modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan menyuntikan tabung gas non subsidi dengan gas bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga non subsidi. Ia juga mengatakan penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi tersebut diduga telah dilakukan selama 3 hingga 6 bulan.

Baca Juga :  Cekcok Keluarga Berujung Penganiayaan, Perempuan di Jampangtengah Alami Luka Serius

“Untuk modus operandinya, mereka mengoplos atau menyuntikan gas 3 Kg ke dalam gas industri yang berkukuran 12 Kg sehingga mereka menjual ke pasar atau rumah tangga dengan harga jual gas industri,” sebutnya.

“Berdasarkan keterangan masyarakat mereka sudah beroperasi selama 3 bulan, namun gudang ini sudah berdiri selama satu tahun lebih sehingga kami belum bisa menyimpulkan berapa lam gudang ini sudah beroperasi namun kami perkirakan mereka beroperasi sekitar 3 sampai 6 bulan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kades Cup Desa Tanjungsari Meriah, Lewi Dingding B Juara Turnamen Sepak Bola HUT RI ke-81
Viral! Pengaspalan Jalan Tanjungsari-Bojongtipar Sukabumi Dipertanyakan Warga
Sabu Disembunyikan Dalam Bakso, Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas Sukabumi Digagalkan Petugas
Sempat Dikira Mistis, Ternyata Ini Dugaan Penyebab Tewasnya Satu Keluarga di Glamping Posong Temanggung
‎Wakil Bupati Purwakarta ( Abang Ijo ) menyerahkan kuasa penuh kepada pengacaranyanya, “Urus Kasus PRp 35 Miliar “
Cekcok Keluarga Berujung Penganiayaan, Perempuan di Jampangtengah Alami Luka Serius
‎Perbaikan Jalan A. Yani Palabuhanratu Dikebut, Dinas PU Target Rampung Akhir Juni 2026
Selamat Idul Fitri 1447 H
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:08 WIB

Kades Cup Desa Tanjungsari Meriah, Lewi Dingding B Juara Turnamen Sepak Bola HUT RI ke-81

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Viral! Pengaspalan Jalan Tanjungsari-Bojongtipar Sukabumi Dipertanyakan Warga

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:58 WIB

Sabu Disembunyikan Dalam Bakso, Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas Sukabumi Digagalkan Petugas

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:59 WIB

Sempat Dikira Mistis, Ternyata Ini Dugaan Penyebab Tewasnya Satu Keluarga di Glamping Posong Temanggung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:54 WIB

‎Wakil Bupati Purwakarta ( Abang Ijo ) menyerahkan kuasa penuh kepada pengacaranyanya, “Urus Kasus PRp 35 Miliar “

Senin, 18 Mei 2026 - 20:13 WIB

Cekcok Keluarga Berujung Penganiayaan, Perempuan di Jampangtengah Alami Luka Serius

Kamis, 9 April 2026 - 11:27 WIB

‎Perbaikan Jalan A. Yani Palabuhanratu Dikebut, Dinas PU Target Rampung Akhir Juni 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:47 WIB

Selamat Idul Fitri 1447 H

Berita Terbaru