250 Desa Di Sukabumi Di Laporkan Ke Kejari Diduga Belum Menyetor PBB Ke Kas Daerah Dengan Estimasi Tunggakan Rp 25 Milar

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|Sukabumi-Kasus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Sekitar 250 desa dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi karena diduga belum menyetorkan hasil pungutan PBB ke kas daerah. Nilai tunggakan ditaksir mencapai Rp25 miliar.

Pelaporan ini merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk mengamankan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tertahan selama beberapa tahun terakhir.

Pemerintah berharap, dengan dilibatkannya Kejaksaan, kebocoran PAD bisa segera diatasi sehingga program pembangunan di berbagai sektor dapat berjalan sesuai rencana.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, SH, MH, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.

“Kami telah menerima laporan terkait sekitar 250 desa penunggak PBB. Berdasarkan analisis awal, sebagian besar desa baru menyetorkan di bawah 50 persen. Ada indikasi kuat bahwa dana pungutan pajak tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan digunakan untuk keperluan lain di tingkat desa,” ujar Agus kepada awak media, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga :  Berbagai Perlombaan Di Gelar Manggala Garuda Putih Kota Sukabum" Meriahkan HUT RI -Ke 80

Agus menyatakan pihaknya akan segera memanggil dan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait.

“Kami akan memanggil pemerintah desa yang masuk dalam daftar penunggak. Jika ditemukan unsur penyalahgunaan, kami tidak segan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, estimasi total tunggakan mencapai Rp25 miliar.

“Jika satu desa menunggak sekitar Rp100 juta, maka dari 250 desa jumlahnya bisa mencapai Rp25 miliar. Ini baru estimasi awal, bisa lebih besar setelah dilakukan audit menyeluruh,” paparnya.

Meskipun belum merinci nama-nama desa yang dimaksud, Kejari mengimbau seluruh pemerintah desa segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Baca Juga :  Kisruh Perampasan Unit dan Pengeroyokan, ACC Finance Berikan Hak Jawab

“Kami mengimbau seluruh desa untuk segera melunasi kewajiban PBB-nya. Dana ini milik rakyat, dan akan kembali kepada rakyat melalui pembangunan. Jika ditemukan indikasi penyelewengan, kami akan mengambil tindakan tegas, termasuk menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.

Langkah tegas dari Kejari Sukabumi ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparatur desa untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan, khususnya yang bersumber dari pajak masyarakat.

Red

Berita Terkait

Ratusan Pencari Kerja Padati Kantor Desa Cimanggu, Kades Tegaskan Rekrutmen PT Hungfu Belum Dibuka
‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka
Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli
‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎
‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎
Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom
‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter
DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:43 WIB

Ratusan Pencari Kerja Padati Kantor Desa Cimanggu, Kades Tegaskan Rekrutmen PT Hungfu Belum Dibuka

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:17 WIB

‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:08 WIB

Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli

Senin, 29 Juni 2026 - 22:39 WIB

‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:37 WIB

‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎

Senin, 29 Juni 2026 - 15:46 WIB

‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:03 WIB

DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:33 WIB

‎Warga Kecamatan Ciambar Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Unggahan Akun Media Sosial “Arka Sembunyi”‎

Berita Terbaru