JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-12 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (3/8/2026). Dalam rapat tersebut, sejumlah agenda strategis berhasil diselesaikan, mulai dari penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 hingga pembahasan lanjutan perubahan APBD 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati H. Andreas, S.E., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Agenda utama rapat diawali dengan penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 oleh Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menandai selesainya tahapan pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sekaligus menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Selain itu, Bupati Sukabumi juga menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pelaksanaan APBD tahun berjalan. Pada kesempatan yang sama, Bupati juga memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan rapat paripurna kali ini merupakan kelanjutan dari agenda pembahasan sebelumnya yang berfokus pada penguatan tata kelola keuangan daerah dan penyempurnaan regulasi.
“Hari ini kita menyelesaikan beberapa agenda penting. Pertama, penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah dibahas bersama. Kedua, Pemerintah Daerah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Ketiga, kita menerima jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda yang pembahasannya akan dilaksanakan oleh Komisi III DPRD,” ujar Budi.
Menurutnya, pembahasan perubahan KUA dan PPAS merupakan mekanisme yang harus ditempuh apabila terjadi perubahan kondisi keuangan daerah maupun kebutuhan penyesuaian program pembangunan.
“Perubahan APBD merupakan proses yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Setiap perubahan pendapatan, belanja, maupun pergeseran anggaran harus dibahas secara bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda), Budi menegaskan Pemerintah Daerah telah memberikan penjelasan atas seluruh masukan fraksi-fraksi DPRD. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan lebih mendalam oleh Komisi III DPRD sesuai ruang lingkup tugasnya.
Sementara itu, berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD, pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 akan dilanjutkan melalui rapat gabungan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada 4–5 Agustus 2026. Hasil pembahasan tersebut dijadwalkan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD pada 6 Agustus 2026.
Melalui rangkaian agenda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk memastikan proses penganggaran daerah berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta mendukung pelaksanaan program pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.















