JABARINSIDE.COM | SUKABUMI — Polres Sukabumi mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor dalam rangka Operasi Libas Lodaya 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 61 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek serta menangkap 12 orang tersangka yang terbagi dalam enam kelompok.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, S.H., M.M., didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H.
Kompol Agus menjelaskan, pengungkapan dilakukan berdasarkan 20 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Puluhan perkara tersebut terjadi di 20 lokasi berbeda yang tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres Sukabumi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di antaranya Kecamatan Palabuhanratu, Cisolok, Cikakak, Parungkuda, Cicurug, Ciemas, dan Simpenan.
“Dari hasil pengungkapan yang dilakukan dalam rangka Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Sukabumi berhasil mengamankan 61 unit kendaraan roda dua dan 12 orang pelaku yang terbagi dalam enam kelompok,” ujar Kompol Agus.
Beraksi di Rumah hingga Lokasi Wisata
Menurutnya, rangkaian pencurian tersebut berlangsung sejak Desember 2025 hingga Agustus 2026. Kendaraan milik masyarakat menjadi sasaran utama para pelaku.
Sepeda motor dicuri ketika sedang terparkir di rumah, halaman atau teras rumah, tempat makan, tempat kerja, hingga sejumlah lokasi wisata.
Para pelaku menggunakan sejumlah modus untuk membawa kabur kendaraan korban. Di antaranya menggunakan kunci letter T, kunci palsu, serta merusak kunci kontak atau gembok kendaraan.
Selain mengamankan 61 sepeda motor, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.
Barang bukti tersebut meliputi tujuh buah kunci letter T, tujuh anak kunci palsu, satu obeng, dan satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam.
Enam Kelompok, Jerat Pasal Berbeda
Dalam perkara ini, tersangka dari kelompok 1 hingga kelompok 4 dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan pada malam hari dengan cara merusak dan secara bersama-sama atau bersekutu.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara itu, tersangka dari kelompok 5 dan kelompok 6 dipersangkakan melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kendaraan Korban Berhasil Dikembalikan
Sejumlah kendaraan hasil pengungkapan kemudian dikembalikan kepada pemiliknya. Salah satunya Asia Nurdyanies yang mengaku bersyukur sepeda motornya berhasil ditemukan.
“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur kendaraan saya bisa ditemukan dan kembali. Terima kasih kepada Polres Sukabumi dan seluruh anggota yang sudah bekerja keras mengungkap kasus ini,” ujar Asia.
Hal serupa disampaikan Supriani. Ia mengapresiasi kerja kepolisian yang berhasil menemukan dan mengembalikan kendaraan miliknya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Sukabumi karena kendaraan saya yang sempat hilang akhirnya bisa ditemukan dan dikembalikan. Saya sangat bersyukur dan mengapresiasi kerja keras pihak kepolisian,” ungkapnya.
Polisi Imbau Warga Tingkatkan Keamanan
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor.
Masyarakat diminta menggunakan kunci pengaman tambahan, memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman, serta tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan di tempat yang rawan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan meningkatkan keamanan kendaraan, salah satunya dengan menggunakan kunci ganda serta memarkirkan kendaraan di tempat yang aman,” ungkap Kompol Agus.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.
“Polres Sukabumi berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.















