‎Sekuriti Larang Wartawan Meliput Demo GSBI di PT Yongstar, Diduga Langgar UU Pers

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi – Sejumlah wartawan mengalami pelarangan peliputan oleh petugas sekuriti saat hendak meliput aksi unjuk rasa yang digelar oleh GSBI Kabupaten Sukabumi di depan PT Yongstar, Senin (2/2/2026).

‎Aksi demonstrasi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang bulan Ramadan. Namun, saat para jurnalis hendak melakukan peliputan di sekitar lokasi aksi, mereka dihadang dan tidak diperkenankan masuk oleh pihak sekuriti perusahaan.

‎Salah seorang jurnalis, Isep Panji, wartawan tatarmedia id menuturkan bahwa sejumlah wartawan telah menunjukkan identitas resmi pers, namun tetap dilarang meliput, meskipun aktivitas jurnalistik dilakukan di ruang publik dan tidak memasuki area produksi pabrik.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 2203/Warungkiara Serka Didik Haryanto Dampingi Hanpangan di Sirnajaya


‎“Kami hanya melakukan tugas jurnalistik di ruang publik, namun tetap dilarang meliput oleh sekuriti,” ujar Isep Panji.

‎Menanggapi hal tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) yang menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

‎Namun demikian, pelaksanaan tugas jurnalistik tetap harus mengacu pada koridor hukum, etika, serta aturan keamanan perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan kawasan terbatas, objek vital, dan area produksi.

‎Pengamat hukum pers menegaskan bahwa pelarangan peliputan tidak boleh dilakukan secara sepihak, terutama bila kegiatan jurnalistik berlangsung di ruang publik dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

‎“Jika wartawan meliput di ruang publik dan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, maka pelarangan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” ujarnya.

‎Sementara itu, pihak perusahaan melalui petugas sekuriti menyampaikan bahwa pembatasan dilakukan semata-mata demi menjaga keamanan internal, keselamatan karyawan, serta kelancaran operasional perusahaan selama berlangsungnya aksi unjuk rasa.

‎Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Yongstar belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan pelarangan peliputan tersebut.

‎Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara perusahaan, aparat keamanan, dan insan pers, agar kebebasan pers tetap terjamin tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban.

Baca Juga :  ‎Rumah Lansia di Cikembar Rusak Parah, Dapur Ambruk Akibat Hujan Deras‎

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  ‎PLT Camat Cikembar Letakkan Batu Pertama Pembangunan Ruang UKS SDN 2 Cimanggu

Berita Terkait

BAZNAS Kabupaten Sukabumi Dukung Penuh Muhibah Ramadan 1447 H, Perkuat Silaturahmi Pemerintah dan Masyarakat
‎Mini Bus Bogoran Tabrak Pajero di Cibadak Sukabumi, Diduga Saat Menyalip
Gerak Cepat Polres Sukabumi Amankan Pria Diduga Lakukan Asusila dan Ancam Warga dengan Kampak
KUA Cikembar Gelar Program “The Most KUA Move Sakinah Maslahat”, Perkuat Ketahanan Keluarga di Bulan Ramadan
‎GMMB Desak Kejari Sukabumi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Desa Babakanjaya
Empat Hari Hilang, Udin Ditemukan Tak Bernyawa di Perkebunan Karet Cikembar
Bupati Sukabumi Asep Japar Hadiri Kegiatan Sosial Tahunan PDAM, Salurkan 2.000 Paket Bantuan
PARIPURNA, AGENDA PENGAMBILAN KEPUTUSAN TERHADAP DUA RAPERDA PRAKARSA DPRD
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:46 WIB

BAZNAS Kabupaten Sukabumi Dukung Penuh Muhibah Ramadan 1447 H, Perkuat Silaturahmi Pemerintah dan Masyarakat

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:13 WIB

‎Mini Bus Bogoran Tabrak Pajero di Cibadak Sukabumi, Diduga Saat Menyalip

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:38 WIB

Gerak Cepat Polres Sukabumi Amankan Pria Diduga Lakukan Asusila dan Ancam Warga dengan Kampak

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:07 WIB

KUA Cikembar Gelar Program “The Most KUA Move Sakinah Maslahat”, Perkuat Ketahanan Keluarga di Bulan Ramadan

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:18 WIB

‎GMMB Desak Kejari Sukabumi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Desa Babakanjaya

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:23 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar Hadiri Kegiatan Sosial Tahunan PDAM, Salurkan 2.000 Paket Bantuan

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:49 WIB

PARIPURNA, AGENDA PENGAMBILAN KEPUTUSAN TERHADAP DUA RAPERDA PRAKARSA DPRD

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:33 WIB

Pencarian Warga Cikembar yang Hilang Memasuki Hari Keempat, Basarnas Belum Turunkan Tim

Berita Terbaru