JABARINSIDE.COM | Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penelantaran anak yang berujung pada meninggalnya seorang anak berinisial NS. Tersangka AS, yang merupakan ayah kandung korban, kini resmi ditahan oleh jaksa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, mengatakan pelimpahan perkara dari penyidik Polres Sukabumi telah dinyatakan lengkap sehingga penanganan kasus kini beralih ke pihak kejaksaan.
“Setelah Tahap II selesai dilaksanakan, tersangka langsung kami lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Warungkiara sebagai bagian dari proses penuntutan,” ujarnya kepada wartawan di Aula Kejari Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara tersebut berawal setelah korban NS tinggal bersama ayah kandungnya sejak kedua orang tuanya bercerai pada 2023. Dalam kesehariannya, korban juga tinggal bersama ibu tirinya.
Pada November 2025, korban sempat dimasukkan ke Pondok Pesantren Darul Ma’aruf. Namun setelah kembali ke rumah pada 2026 dalam kondisi sehat, kesehatan korban terus menurun hingga akhirnya harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Jampangkulon pada 16 Februari 2026.
Meski telah mendapatkan penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam penyidikan, aparat mengumpulkan sejumlah alat bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana. Sedikitnya 11 orang saksi dan empat orang ahli telah dimintai keterangan untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra, menjelaskan barang bukti yang diserahkan didominasi bukti elektronik, mulai dari telepon genggam milik tersangka dan ibu tiri korban, tangkapan layar percakapan, rekaman video, hingga data digital yang tersimpan di perangkat USB.
Menurutnya, bukti digital tersebut memiliki peran penting dalam mendukung pembuktian di persidangan.
Jaksa menilai AS diduga tidak menjalankan kewajibannya sebagai orang tua untuk memberikan perlindungan, pengawasan, serta memenuhi kebutuhan dasar anak, sehingga berujung pada dugaan tindak pidana penelantaran.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal-pasal mengenai penelantaran anak yang mengakibatkan kematian, perlakuan salah terhadap anak, serta ketentuan dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terkait penelantaran anggota keluarga.
Apabila terbukti bersalah di persidangan, AS terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Kejaksaan memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan agar proses persidangan dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.















