JABARINSIDE.COM – Sejumlah jurnalis dari berbagai media, baik televisi, media online, maupun cetak, mengaku kecewa dengan pembatasan peliputan saat kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pada jumat 3/7/2026
Dalam kegiatan tersebut, awak media yang telah diundang mengaku tidak diperkenankan mendekati lokasi pemusnahan barang bukti. Mereka hanya dapat menyaksikan prosesi dari jarak sekitar 10 meter sehingga kesulitan mengambil foto maupun video sebagai bahan pemberitaan.

Salah seorang jurnalis televisi, Suhendi, mengaku heran karena media hanya menjadi penonton dalam kegiatan yang seharusnya terbuka untuk publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami datang karena hendak peliputan pemusnahan barang bukti. Namun kenyataannya kami hanya bisa menonton dari kejauhan dan tidak bisa mengambil gambar secara langsung. Tentu ada rasa kecewa,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ipan, jurnalis media online. Menurutnya, selama bertahun-tahun meliput kegiatan serupa, baru kali ini awak media dibatasi sedemikian rupa.

“Kalau memang tidak diperbolehkan meliput dari dekat, sebaiknya acaranya dilakukan di dalam ruangan. Jangan dibuat terbuka tetapi media tetap tidak boleh mendekat. Tadi masyarakat juga bisa melihat dari luar, sementara kami yang bertugas meliput justru dibatasi,” katanya.
Sementara itu, koresponden TV One, Rizky Gustaman, menilai kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari informasi publik yang seharusnya dapat didokumentasikan oleh media.
“Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Publik berhak mengetahui berapa jumlah barang bukti yang dimusnahkan. Kalau media tidak diberi akses mengambil gambar, tentu akan menyulitkan kami menyampaikan informasi secara utuh kepada masyarakat,” ungkapnya.

Para jurnalis berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dapat memberikan ruang yang lebih terbuka bagi insan pers pada kegiatan serupa di masa mendatang.
Menurut mereka, media memiliki fungsi untuk menyampaikan informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Awak media menunggu selesai kegiatan untuk menerima keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terkait alasan pembatasan pengambilan gambar oleh awak media dalam prosesi pemusnahan barang bukti tersebut.
sumber live 03/07/2026 Tatarmedia.Id















