JABARINSIDE.COM | Harapan memperbaiki ekonomi keluarga justru berubah menjadi penderitaan bagi Yulianti, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kampung Gandasoli, Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. Perempuan tersebut diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah diberangkatkan ke Dubai secara nonprosedural dan kini terlantar usai mengalami kecelakaan kerja.
Suami korban, Firman Saputra, mengaku hanya bisa berharap pemerintah segera turun tangan untuk menyelamatkan dan memulangkan istrinya ke Indonesia.
”Saya hanya ingin istri saya pulang dengan selamat. Kami tidak sanggup memenuhi berbagai permintaan dari agen. Kami mohon pemerintah segera membantu,” ujar Firman.
Firman menjelaskan, istrinya berangkat ke Dubai menggunakan paspor dengan tujuan kunjungan keluarga. Namun, setelah tiba di negara tersebut, Yulianti justru dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dan beberapa kali dipindahkan ke majikan yang berbeda tanpa prosedur resmi.
Musibah kemudian menimpa Yulianti. Saat bekerja, ia mengalami kecelakaan yang menyebabkan cedera pada bagian kaki hingga tidak lagi mampu bekerja. Sejak itu, ia meminta dipulangkan ke Indonesia.
Sayangnya, proses kepulangan tidak berjalan mudah. Menurut Firman, agen di Dubai meminta keluarga membayar tiket pesawat, menyediakan pekerja pengganti, atau membayar ganti rugi sebelum Yulianti diizinkan kembali ke Tanah Air.
”Kami benar-benar tidak punya biaya. Yang kami inginkan hanya istri saya bisa kembali dengan selamat dan mendapat perlindungan dari negara,” katanya.
Sementara itu, Perwakilan Yayasan RUSAIDA, Yuyu Marliah, mengungkapkan hasil asesmen menunjukkan adanya dugaan kuat praktik penempatan pekerja migran secara nonprosedural yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.
Menurutnya, Yulianti diberangkatkan menggunakan paspor kunjungan keluarga, namun sesampainya di Dubai justru dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga dan dipindahkan ke beberapa majikan tanpa mekanisme yang sah.
”Kasus ini memiliki indikasi kuat mengarah pada TPPO. Korban diberangkatkan menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan tujuan bekerja, lalu dieksploitasi di luar prosedur resmi. Hal ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” tegas Yuyu.
Ia menambahkan, kondisi korban semakin memprihatinkan setelah mengalami kecelakaan kerja. Bukannya segera dipulangkan, korban justru dibebani berbagai persyaratan yang dinilai memberatkan.
”Korban berhak memperoleh perlindungan dan dipulangkan ke Indonesia. Tidak seharusnya keluarga dibebani biaya tiket, menyediakan pekerja pengganti, ataupun membayar ganti rugi, terlebih jika penempatannya diduga ilegal,” ujarnya.
Yayasan RUSAIDA, lanjut Yuyu, telah berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) serta Perwakilan Republik Indonesia di Uni Emirat Arab guna mendorong percepatan perlindungan dan pemulangan korban.
Pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemberangkatan nonprosedural tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
”Kami berharap Yulianti segera dipulangkan dengan selamat dan pihak yang diduga terlibat dalam pemberangkatan ilegal ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Yulianti masih berada di Dubai sambil menunggu proses pemulangan ke Indonesia. Keluarganya berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata agar perempuan asal Sukabumi tersebut dapat kembali ke Tanah Air dan memperoleh perlindungan sebagaimana hak setiap warga negara.















