Yovie Megananda: Narasi Sepihak Bukan Fakta Hukum, Ancaman dan Eksploitasi Anak Harus Diproses

Selasa, 18 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, JABARINSIDE.COM — Wakil Ketua Umum DPN PERADI sekaligus kuasa hukum pihak berinisial AS, H. Yovie Megananda Santosa, menanggapi narasi yang berkembang di media sosial terkait persoalan status keayahan dan keterlibatan seorang anak dalam perkara tersebut.

Yovie menegaskan, narasi yang berkembang di ruang publik tidak dapat menggantikan proses pembuktian hukum. Menurutnya, persoalan mengenai status keayahan masih membutuhkan pembuktian secara ilmiah, termasuk melalui tes DNA apabila diperlukan.

Namun, ia menilai dugaan ancaman, pemerasan, maupun eksploitasi anak merupakan persoalan hukum yang harus dilihat secara terpisah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Cerita sedih bukan alasan untuk melanggar hukum. Menuntut sesuatu dengan ancaman, apabila unsur pidananya terpenuhi, merupakan persoalan pidana. Demikian pula apabila anak digunakan sebagai alat tekanan,” ujar Yovie dalam keterangan persnya, Senin (17/8/2026).

Soroti Dugaan Ancaman dan Pemerasan

Yovie menyebut ketentuan pidana terkait pemerasan dan pengancaman telah diatur dalam KUHP. Ia menilai apabila terdapat tindakan memaksa seseorang menyerahkan aset atau keuntungan melalui ancaman, maka perbuatan tersebut dapat diproses secara hukum apabila unsur pidananya terpenuhi.

Baca Juga :  Ketum GAPURA Tantang Kejari Cibadak Tangkap 250 Desa Penunggak PBB

Begitu pula dengan ancaman berupa pencemaran nama baik atau membuka rahasia untuk memaksa seseorang, yang menurutnya juga memiliki konsekuensi hukum.

Meski demikian, penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.

Anak Tidak Boleh Dijadikan Alat Tekanan

Selain dugaan ancaman dan pemerasan, Yovie turut menyoroti persoalan perlindungan anak.

Baca Juga :  Material Tanah Merah Tercecer di Jalan Karangtengah, Ganggu Pengendara dan Picu Kekhawatiran Kecelakaan

Menurut dia, penyebaran identitas maupun kondisi anak untuk kepentingan menekan pihak tertentu harus menjadi perhatian serius karena anak memiliki hak atas perlindungan dari eksploitasi.

Ia merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76I jo. Pasal 88, mengenai larangan eksploitasi terhadap anak.

“Anak tidak boleh dijadikan alat untuk menekan atau menyelesaikan persoalan orang dewasa. Kepentingan dan perlindungan anak harus tetap menjadi prioritas,” katanya.

Minta Semua Pihak Menghormati Proses Hukum

Yovie menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta persoalan tersebut tidak hanya diselesaikan melalui narasi di media sosial, tetapi melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang objektif.

“Kita tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Jika terdapat bukti terkait ancaman, pemerasan, atau eksploitasi anak, silakan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan,” ujar Yovie.

Baca Juga :  Polres Sukabumi Selidiki Dugaan Tindakan Tidak Senonoh oleh Teman Sebaya

Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Sementara itu, terkait status keayahan, persoalan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme hukum dan ilmiah. Dengan demikian, setiap pihak diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

(Red)

Catatan redaksi: Berita ini memuat keterangan dari H. Yovie Megananda Santosa selaku Wakil Ketua Umum DPN PERADI dan kuasa hukum pihak berinisial AS. Pernyataan mengenai dugaan tindak pidana dalam berita ini merupakan keterangan pihak yang bersangkutan dan bukan merupakan putusan pengadilan.

Berita Terkait

Revitalisasi SDN Lemah Duhur Caringin, Tingkatkan Kenyamanan Belajar Siswa
Camat Cikembar Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Tekankan Sinergi dan Ketahanan Pangan
Semarak HUT RI ke-81, RGPI Kabupaten Sukabumi Gelar Turnamen Bola Voli Rajawali Cup 2026
Jalan Santai HUT RI ke-81 di RW 05 Gekbrong Meriah, Warga Kompak Kenakan Merah Putih
‎Paspor untuk Wisata, Kemudian Bekerja di Luar Negeri, Efektivitas Profiling Imigrasi Sukabumi Jadi Sorotan
Bupati Asep Japar Ungkap Tiga Jembatan Presisi Dibangun Bersamaan di Sukabumi, Salah Satunya di Cibadak
Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras
Camat Cikembar Apresiasi Mini Cafe EDAfresh, Dorong Jadi Barometer BUMDes Inovatif di Sukabumi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Revitalisasi SDN Lemah Duhur Caringin, Tingkatkan Kenyamanan Belajar Siswa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Yovie Megananda: Narasi Sepihak Bukan Fakta Hukum, Ancaman dan Eksploitasi Anak Harus Diproses

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Camat Cikembar Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Tekankan Sinergi dan Ketahanan Pangan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Jalan Santai HUT RI ke-81 di RW 05 Gekbrong Meriah, Warga Kompak Kenakan Merah Putih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:54 WIB

‎Paspor untuk Wisata, Kemudian Bekerja di Luar Negeri, Efektivitas Profiling Imigrasi Sukabumi Jadi Sorotan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Bupati Asep Japar Ungkap Tiga Jembatan Presisi Dibangun Bersamaan di Sukabumi, Salah Satunya di Cibadak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Camat Cikembar Apresiasi Mini Cafe EDAfresh, Dorong Jadi Barometer BUMDes Inovatif di Sukabumi

Berita Terbaru