JABARINSIDE.COM | SUKABUMI — Persoalan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang beroperasi di wilayah Cidahu, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan. Suara Perlawanan Mahasiswa dan Masyarakat Sukabumi (SUPREMASI) meminta pemerintah daerah tidak menjadikan persoalan tersebut sebagai ruang kompromi kepentingan kelompok tertentu.
Ketua Umum SUPREMASI, Deni Murdani, S.H., menilai persoalan ODOL harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan regulasi yang jelas. Menurutnya, aspek keselamatan lalu lintas, perlindungan infrastruktur jalan, kepentingan masyarakat, hingga nasib tenaga kerja yang bergantung pada aktivitas perusahaan perlu menjadi pertimbangan.
“Kalau persoalan ODOL dibawa ke dalam kompromi kepentingan tertentu, maka yang terjadi bukan penyelesaian masalah, tetapi justru membuka ruang munculnya persoalan baru,” ujar Sabtu 19/9/26
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mencontohkan, apabila suatu kelompok mendapatkan perlakuan khusus melalui kesepakatan informal, bukan tidak mungkin muncul kelompok lain yang mempertanyakan perlakuan serupa.
ODOL Dinilai Harus Dikembalikan pada Aturan
Deni mengatakan, persoalan kendaraan ODOL seharusnya dikembalikan pada ketentuan yang berlaku, bukan diselesaikan berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak tertentu.
Menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sejumlah aspek terkait kendaraan angkutan barang, termasuk tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelas jalan.
Karena itu, menurut Deni, persoalan kendaraan ekspedisi yang melintas di ruas jalan Cidahu harus dijawab secara objektif.
“Pemerintah daerah harus memberikan kepastian hukum. Kalau memang ada pembatasan kendaraan berdasarkan kelas jalan, maka laksanakan secara konsisten. Kalau terdapat kebutuhan lalu lintas perusahaan dan ekspedisi, pemerintah harus memberikan solusi yang juga berbasis regulasi,” tegasnya.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2021 mengenai kewajiban pengemudi dan perusahaan angkutan umum barang untuk memenuhi ketentuan pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelas jalan.
Jangan Sampai Muncul “ODOL Jilid Berikutnya”
SUPREMASI khawatir persoalan ODOL di Cidahu justru berulang apabila penyelesaiannya hanya bersifat sementara.
“Hari ini mungkin satu kelompok merasa persoalannya selesai. Tetapi besok bisa muncul kelompok lain yang mempertanyakan hal yang sama. Akhirnya ODOL akan menjadi isu berjilid-jilid karena akar masalahnya tidak pernah diselesaikan,” kata Deni.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki posisi penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha dan pengguna jalan mendapatkan perlakuan yang sama berdasarkan aturan.
Ia juga menilai persoalan jalan harus dilihat sebagai kepentingan publik. Penyelenggaraan jalan, kata Deni, berkaitan dengan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan infrastruktur yang digunakan masyarakat.
“Jalan tidak boleh diperlakukan sebagai objek kompromi antar-kelompok, melainkan sebagai infrastruktur publik yang penggunaannya harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Nasib Pekerja Juga Perlu Diperhatikan
Di sisi lain, SUPREMASI menekankan bahwa penertiban ODOL tidak semata-mata berkaitan dengan kendaraan dan perusahaan. Pemerintah juga diminta memperhatikan dampak kebijakan terhadap tenaga kerja dan aktivitas ekonomi di kawasan Cidahu.
Menurut Deni, dialog antara pemerintah, pengusaha, masyarakat dan organisasi masyarakat tetap diperlukan. Namun, hasil dialog tersebut harus tetap berada dalam koridor regulasi.
“Kami tidak mempersoalkan adanya dialog atau komunikasi antara pemerintah, pengusaha, masyarakat dan organisasi. Itu justru penting. Yang harus dihindari adalah ketika dialog tersebut kemudian menghasilkan kompromi yang mengabaikan prinsip kepastian hukum dan kesetaraan,” katanya.
Pemda Diminta Petakan Kondisi Jalan
Untuk mencari solusi jangka panjang, SUPREMASI mendorong pemerintah daerah melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap ruas jalan yang digunakan kendaraan angkutan barang di wilayah Cidahu.
Pemetaan tersebut mencakup kondisi dan kelas jalan, kapasitas serta daya dukung jalan, karakteristik kendaraan yang melintas, hingga kebutuhan distribusi barang dari perusahaan yang berada di kawasan tersebut.
Deni menilai langkah tersebut penting agar kebijakan yang diterapkan pemerintah memiliki dasar yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten.
“Solusinya sederhana: tegakkan aturan yang sudah ada. Kalau regulasinya belum memadai, pemerintah harus membenahi regulasinya. Jangan menjadikan kompromi sebagai pengganti hukum,” pungkasnya.
SUPREMASI menegaskan, penyelesaian persoalan ODOL di Cidahu idealnya mengedepankan kepastian hukum, kesetaraan perlakuan, keselamatan pengguna jalan, perlindungan infrastruktur, serta kepentingan masyarakat dan tenaga kerja.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan tidak hanya bersifat sementara, tetapi dapat menjadi dasar tata kelola lalu lintas dan penggunaan jalan yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.















