Polres Sukabumi Kota Tangkap DPO Pembacok Pedagang Sayur di Cisaat

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSED.COM, Sukabumi | SB (24 tahun), seorang DPO (daftar pencarian orang) kasus pengeroyokan dan penganiayaan hingga mengkibatkan korban meninggal dunia diamankan tim Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di salah satu tempat kos di Jakarta Barat, Minggu (2/6/2024).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, SB yang buron selama hampir 1 tahun tersebut merupakan pelaku utama pada kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Kadudampit Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi pada pertengahan bulan Juli 2023 lalu yang mengakibatkan korban P (56 tahun) meninggal dunia.

“SB alias A adalah residivis kasus curas (pencurian dengan kekerasan) di tahun 2019 dan kasus pengeroyokan dan penganiayaan di tahun 2021. Ini adalah pelaku utaman yang melakukan pembacokan, penganiayaan terhadap korban pada saat kejadian di tanggal 15 Juli 2023. Sementara pelaku kedua yaitu A (26 tahun), yang bersangkutan saat ini sudah menjalani hukuman dengan putusan vonis 8 tahun penjara,” ungkap Ari saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (3/6/2024).

“Jadi meskipun salah satu pelaku telah kita amankan, kita tidak putus asa melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku utama, alhamdulilah pada hari Minggu (2/6) kita dapat mengamankan yang bersangkutan di wilayah Jakarta Barat. Sebenarnya kita sudah dapat mengidentifikasi Satu hari sebelumnya, yaitu di wilayah Tanah Abang. Maka tim Resmob bergerak kesana dan sempat melakukan pengejaran akan tetapi yang bersangkutan melarikan diri dan alhamdulilah pada hari Minggu (2/6) yang bersangkutan dapat kita amankan di wilayah Jakarta Barat,” bebernya.

Baca Juga :  Setahun hadir di Sukabumi, Halmit Coffee & Resto Rayakan anniversary yang ke-1

Lanjut Ari, “Saat kita amankan, yang bersangkutan ini sempat memberikan perlawanan kepada anggota di lapangan sehingga kita melumpuhkan pelaku dengan menggunakan timah panas,” lanjutnya.

“Pelaku ini berpindah-pindah, sempat lari ke daerah Jampang dan Jakarta, bolak balik sehingga kita memerlukan waktu yang agak lama untuk mengejar dan mengamankan pelaku di wilayah Jakarta Barat,” terangnya.

Baca Juga :  Sempat Cekcok Antar Ormas di Cikembar Berakhir Damai

“Pada kesempatan ini juga kami menghimbau kepada seluruh Masyarakat, bila melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, agar segera melaporkannya kepada kami melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.

Atas perbuatannya, SB terancam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, pasal 170 ayat (2) Ketiga KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia serta pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Berita Terkait

Toko di Perintis Kemerdekaan di Gondol Maling Kerugian 50 juta
Dugaan korupsi Mantan Kades Citamiang Masih Berlanjut
Cabuli Anak Sendiri, Ayah di Sukabumi Diringkus Polisi
Gasak Perhiasan Majikan, ART di Sukabumi Diringkus Polisi
Polsek Baros Polres Sukabumi Kota Polda Jabar Gerak Cepat Amankan Pelaku Penjual Obat Daftar G Pengedar Obat Tanpa Ijin Edar
POLRES SUKABUMI UNGKAP JARINGAN NARKOBA, SITA ± 1.677,66 Gram SABU
Kisruh Perampasan Unit dan Pengeroyokan, ACC Finance Berikan Hak Jawab
Edarkan Shabu, Pria di Sukabumi Dibekuk Polisi
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:41 WIB

Toko di Perintis Kemerdekaan di Gondol Maling Kerugian 50 juta

Kamis, 16 Januari 2025 - 06:59 WIB

Dugaan korupsi Mantan Kades Citamiang Masih Berlanjut

Senin, 13 Januari 2025 - 19:15 WIB

Cabuli Anak Sendiri, Ayah di Sukabumi Diringkus Polisi

Senin, 13 Januari 2025 - 19:06 WIB

Gasak Perhiasan Majikan, ART di Sukabumi Diringkus Polisi

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:24 WIB

Polsek Baros Polres Sukabumi Kota Polda Jabar Gerak Cepat Amankan Pelaku Penjual Obat Daftar G Pengedar Obat Tanpa Ijin Edar

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:24 WIB

POLRES SUKABUMI UNGKAP JARINGAN NARKOBA, SITA ± 1.677,66 Gram SABU

Kamis, 5 Desember 2024 - 16:39 WIB

Kisruh Perampasan Unit dan Pengeroyokan, ACC Finance Berikan Hak Jawab

Sabtu, 16 November 2024 - 12:15 WIB

Edarkan Shabu, Pria di Sukabumi Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Organisasi

Sempat Cekcok Antar Ormas di Cikembar Berakhir Damai

Jumat, 7 Feb 2025 - 12:23 WIB

Jabar Update

Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Berikut Data Korban

Kamis, 6 Feb 2025 - 07:29 WIB