Polres Sukabumi Kota Tangkap DPO Pembacok Pedagang Sayur di Cisaat

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSED.COM, Sukabumi | SB (24 tahun), seorang DPO (daftar pencarian orang) kasus pengeroyokan dan penganiayaan hingga mengkibatkan korban meninggal dunia diamankan tim Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di salah satu tempat kos di Jakarta Barat, Minggu (2/6/2024).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, SB yang buron selama hampir 1 tahun tersebut merupakan pelaku utama pada kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Kadudampit Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi pada pertengahan bulan Juli 2023 lalu yang mengakibatkan korban P (56 tahun) meninggal dunia.

“SB alias A adalah residivis kasus curas (pencurian dengan kekerasan) di tahun 2019 dan kasus pengeroyokan dan penganiayaan di tahun 2021. Ini adalah pelaku utaman yang melakukan pembacokan, penganiayaan terhadap korban pada saat kejadian di tanggal 15 Juli 2023. Sementara pelaku kedua yaitu A (26 tahun), yang bersangkutan saat ini sudah menjalani hukuman dengan putusan vonis 8 tahun penjara,” ungkap Ari saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (3/6/2024).

“Jadi meskipun salah satu pelaku telah kita amankan, kita tidak putus asa melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku utama, alhamdulilah pada hari Minggu (2/6) kita dapat mengamankan yang bersangkutan di wilayah Jakarta Barat. Sebenarnya kita sudah dapat mengidentifikasi Satu hari sebelumnya, yaitu di wilayah Tanah Abang. Maka tim Resmob bergerak kesana dan sempat melakukan pengejaran akan tetapi yang bersangkutan melarikan diri dan alhamdulilah pada hari Minggu (2/6) yang bersangkutan dapat kita amankan di wilayah Jakarta Barat,” bebernya.

Baca Juga :  399 Keluarga Penerima Manfaat Terima Bansos Beras 20 Kg Dari Kemensos Tahap Satu

Lanjut Ari, “Saat kita amankan, yang bersangkutan ini sempat memberikan perlawanan kepada anggota di lapangan sehingga kita melumpuhkan pelaku dengan menggunakan timah panas,” lanjutnya.

“Pelaku ini berpindah-pindah, sempat lari ke daerah Jampang dan Jakarta, bolak balik sehingga kita memerlukan waktu yang agak lama untuk mengejar dan mengamankan pelaku di wilayah Jakarta Barat,” terangnya.

Baca Juga :  ‎Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Masyarakat Bersiap Hadapi Efek Domino Kenaikan Harga

“Pada kesempatan ini juga kami menghimbau kepada seluruh Masyarakat, bila melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, agar segera melaporkannya kepada kami melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.

Atas perbuatannya, SB terancam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, pasal 170 ayat (2) Ketiga KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia serta pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Berita Terkait

FMS Siapkan Aksi di Kejaksaan Negeri Sukabumi, Soroti Dugaan Kriminalisasi dr Silvi Apriani
Universitas Nusa Putra dan PERADI Sukabumi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Batch 4 Tahun 2026
Ayah Kandung Korban Penelantaran Anak hingga Meninggal Resmi Diserahkan ke Kejaksaan, Segera Disidangkan
‎Tewas Bersimbah Darah di Jalan, Korban Ternyata Seharian Tukang Ojek‎
‎SK Pemberhentian Terbit, Polemik Desa Babakanjaya Belum Berakhir: Dugaan Pelanggaran Hukum Diminta Tetap Diusut
SDN 1 Tegal Panjang Cikembar Dibobol Maling, Kerugian Ditaksir Capai Lebih dari Rp30 Juta
‎Diduga Hendak Curi Motor, Seorang Pemuda Diamankan Warga di Kampung Cibodas‎
‎Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis di BGN‎
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:23 WIB

FMS Siapkan Aksi di Kejaksaan Negeri Sukabumi, Soroti Dugaan Kriminalisasi dr Silvi Apriani

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Universitas Nusa Putra dan PERADI Sukabumi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Batch 4 Tahun 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:44 WIB

Ayah Kandung Korban Penelantaran Anak hingga Meninggal Resmi Diserahkan ke Kejaksaan, Segera Disidangkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:14 WIB

‎Tewas Bersimbah Darah di Jalan, Korban Ternyata Seharian Tukang Ojek‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:54 WIB

‎SK Pemberhentian Terbit, Polemik Desa Babakanjaya Belum Berakhir: Dugaan Pelanggaran Hukum Diminta Tetap Diusut

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:32 WIB

SDN 1 Tegal Panjang Cikembar Dibobol Maling, Kerugian Ditaksir Capai Lebih dari Rp30 Juta

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:40 WIB

‎Diduga Hendak Curi Motor, Seorang Pemuda Diamankan Warga di Kampung Cibodas‎

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:22 WIB

‎Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis di BGN‎

Berita Terbaru