Rampas Sepeda Motor, 3 Residivis Diringkus Polres Sukabumi Kota

Minggu, 22 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | 3 Residivis kasus berbeda diamankan unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota usai terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan Dua unit sepeda motor yang terjadi pada akhir bulan Agustus dan awal bulan September 2024.

Adalah API alias A (32 tahun), RH alias IT (31 tahun) dan DR (29 tahun) diamankan unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota pada Sabtu dan Minggu, 14 dan 15 September 2024.

Selain menangkap ketiga pelaku, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa Dua unit sepeda motor dan sebilah senjata tajam jenis golok berukuran 35 CM.

“Alhamdulilah pada hari Sabtu (14/9) dan Minggu (15/9), kami telah mengamankan Tiga terduga pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at (20/9/2024).

“Ketiga pelaku ini diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan Dua unit sepeda motor yang terjadi pada akhir bulan Agustus dan awal bulan September 2024 di Dua lokasi berbeda yaitu di Jalan Sudirman Sriwedari Gunungpuyuh dengan korban saudara DAR (24 tahun) dan Jalan Pelabuhan Dua Citamiang Kota Sukabumi dengan korban saudari EF (29 tahun). Kedua korban mengalami luka lecet akibat terjatuh saat dipepet oleh para pelaku,” terangnya.

Baca Juga :  Belasan penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi

“Ketiga pelaku merupakan residivis pada kasus berneda, API merupakan residivis kasus Curas, RH merupakan residivis kasus Curat dan DR merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba,” bebernya.

Rita menuturkan, ketiga pelaku melancarkan aksinya dengan memepet dan mengancam korban yang tengah mengendarai sepeda motor menggunakan senjata tajam hingga korban terjatuh.

Baca Juga :  Kejari Sukabumi Terima Limpahan Tahap II Kasus Rokok Ilegal Beserta Barang Bukti Dan Dua Tersanka Dari Bea Cukai Bogor Dengan Kerugian Negara Rp 1,9 Miliar

“Untuk modus yang dilakukan oleh ketiga terduga pelaku adalah dengan secara bersama-sama mengendarai satu unit sepeda motor, berboncengan 3, mencari sasaran yang akan dirampas kemudian memepet dan mendorong korban yang mengendarai sepeda motor hingga terjatuh, kemudian salah salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam untuk mengancam korban, kemudian membawa kabur sepeda motor korban,” tutur Rita.

“Terhadap para pelaku, kami terapkan pasal 365 ayat (2) kuhp tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan luka dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.” pungkasnya.

Berita Terkait

Universitas Nusa Putra dan PERADI Sukabumi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Batch 4 Tahun 2026
Ayah Kandung Korban Penelantaran Anak hingga Meninggal Resmi Diserahkan ke Kejaksaan, Segera Disidangkan
‎Tewas Bersimbah Darah di Jalan, Korban Ternyata Seharian Tukang Ojek‎
‎SK Pemberhentian Terbit, Polemik Desa Babakanjaya Belum Berakhir: Dugaan Pelanggaran Hukum Diminta Tetap Diusut
SDN 1 Tegal Panjang Cikembar Dibobol Maling, Kerugian Ditaksir Capai Lebih dari Rp30 Juta
‎Diduga Hendak Curi Motor, Seorang Pemuda Diamankan Warga di Kampung Cibodas‎
‎Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis di BGN‎
AKHIRNYA DAMAI! KASUS VIRAL PEGAWAI SPBU CIMAJA BERAKHIR KESEPAKATAN KEKELUARGAAN
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Universitas Nusa Putra dan PERADI Sukabumi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Batch 4 Tahun 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:44 WIB

Ayah Kandung Korban Penelantaran Anak hingga Meninggal Resmi Diserahkan ke Kejaksaan, Segera Disidangkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:14 WIB

‎Tewas Bersimbah Darah di Jalan, Korban Ternyata Seharian Tukang Ojek‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:54 WIB

‎SK Pemberhentian Terbit, Polemik Desa Babakanjaya Belum Berakhir: Dugaan Pelanggaran Hukum Diminta Tetap Diusut

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:32 WIB

SDN 1 Tegal Panjang Cikembar Dibobol Maling, Kerugian Ditaksir Capai Lebih dari Rp30 Juta

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:40 WIB

‎Diduga Hendak Curi Motor, Seorang Pemuda Diamankan Warga di Kampung Cibodas‎

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:22 WIB

‎Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis di BGN‎

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:30 WIB

AKHIRNYA DAMAI! KASUS VIRAL PEGAWAI SPBU CIMAJA BERAKHIR KESEPAKATAN KEKELUARGAAN

Berita Terbaru