Tilap Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah, Mantan Kades di Sukabumi Diringkus Polisi

Minggu, 22 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Kota Sukabumi, AS (54 tahun) diamankan unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat kasus korupsi dana Desa yang bersumber dari APBN pada desa Citamiang Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2018-2019.

AS diamankan Polisi di sebuah rumah di Kampung Cijabon RT. 021/007 Desa Cimahi Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, Selasa (17/9/2024) dini hari.

Selain itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar 10 Juta Rupiah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AS yang merupakan mantan Kepala Desa Citamiang Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi diduga memanfaatkan jabatannya dan menggelapkan Dana Desa senilai lebih dari 200 Juta Rupiah.

Baca Juga :  ‎Pengukuhan Ketua DPC Grib Jaya Kabupaten Sukabumi, Ditekankan Jaga Kondusivitas dan Tolak Anarkisme

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Dana Desa pada Desa Citamiang Kecamatan Kadudampit Sukabumi tahun anggaran 2018-2019 tersebut dan telah melakukan pemanggilan terhadap AS hingga Dua kali.

“Terduga pelaku, AS yang saat itu tengah menjabat sebagai Kepala Desa Citamiang diduga menyalahgunakan Dana Desa atau DD yang bersumber dari APBN pada Desa Citamiang Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2018-2019 untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan keuangan negara sebesar RP. 201.192.053 (Dua Ratus Satu Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Lima Puluh Tiga Rupiah),” kata Rita di hadapan wartawan.

Baca Juga :  Sadis, Petugas Tembak Wanita Hamil di Tempat Parkir Hingga Tewas

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali namun tidak diindahkan atau tidak hadir memenuhi panggilan. maka dari itu, dapat diindikasikan bahwa tersangka melarikan diri dan sudah tidak tinggal di kediamannya,” terangnya.

“alhamdulilah pada hari Selasa, (17/9/2024) sekitar pukul 00.06 WIB, tersangka A.S dapat kita amankan di rumah temannya di Kampung Cijabon RT. 021/007 Desa Cimahi Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi.” pungkasya.

Saat ini, AS masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dan terancam pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 1 tahun.

Berita Terkait

‎LBH SON Sukabumi Kawal Ketat Sidang Dugaan Pencabulan oleh Oknum Kepala Madrasah‎
‎Dokter di Indramayu Jadi Korban Pengeroyokan, Polisi Amankan Lima Pelaku
‎DLH Sukabumi Luruskan Isu “Mencuri di Tanah Sendiri”, Ternyata Soal Tambang Ilegal Bukan Kepemilikan Lahan
‎Kejati Sumut Bongkar Dugaan Penjulaan Tanah PTPN I, Rp150 Miliar Disita‎
‎Desa Cikembar Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba, Wujudkan Desa Bersinar, Bersih dari Narkoba‎
Pengendara Ugal-Ugalan di Cicurug Diamankan Satlantas Polres Sukabumi
POLDA GORONTALO TUNTASKAN KASUS PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI POHUWATO
250 Desa Di Sukabumi Di Laporkan Ke Kejari Diduga Belum Menyetor PBB Ke Kas Daerah Dengan Estimasi Tunggakan Rp 25 Milar
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 08:52 WIB

‎LBH SON Sukabumi Kawal Ketat Sidang Dugaan Pencabulan oleh Oknum Kepala Madrasah‎

Rabu, 29 Oktober 2025 - 05:43 WIB

‎Dokter di Indramayu Jadi Korban Pengeroyokan, Polisi Amankan Lima Pelaku

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:31 WIB

‎DLH Sukabumi Luruskan Isu “Mencuri di Tanah Sendiri”, Ternyata Soal Tambang Ilegal Bukan Kepemilikan Lahan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 08:09 WIB

‎Kejati Sumut Bongkar Dugaan Penjulaan Tanah PTPN I, Rp150 Miliar Disita‎

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:42 WIB

‎Desa Cikembar Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba, Wujudkan Desa Bersinar, Bersih dari Narkoba‎

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Pengendara Ugal-Ugalan di Cicurug Diamankan Satlantas Polres Sukabumi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:58 WIB

POLDA GORONTALO TUNTASKAN KASUS PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI POHUWATO

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:31 WIB

250 Desa Di Sukabumi Di Laporkan Ke Kejari Diduga Belum Menyetor PBB Ke Kas Daerah Dengan Estimasi Tunggakan Rp 25 Milar

Berita Terbaru