Ungkap Kasus Pengeroyokan Dalam 3 Jam, Polres Sukabumi Kota Amankan 4 Terduga Pelaku

Senin, 30 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Dalam kurun waktu Tiga jam, Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengungkap dan menangkap 4 pemuda yang diduga terlibat aksi pengeroyokan dan penganiayaan seorang pengendara sepeda motor, MRFI (19 tahun) yang terjadi di sekitar Jalan R. Syamsudin, S.H. Cikole Kota Sukabumi, Minggu, 29 September 2024 sekitar pukul 01.30 WIB.

Keempat pemuda tersebut adalah MGK (19 tahun), DFA (19 tahun), AA (19 tahun) dan RDR (18 tahun) diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan korban, MRFI mengalami luka sayatan senjata tajam pada bagian lengan sebelah kiri dan bahu sebelah kanan serta robek pada pelipis mata sebelah kiri.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Sukabumi Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa Tiga unit sepeda motor dan sebilah senjata tajam jenis pisau.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menuturkan, peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan tersebut diduga terjadi saat keempat pelaku mengendarai Dua unit sepeda motor dan berpapasan dengan korban di sekitar Jalan R Syamsudin, S.H., Cikole Kota Sukabumi.

“Peristiwa pengeroyokan dan atau penganiayaan menggunakan senjata tajam ini diduga berawal saat keempat pelaku mengendarai 2 unit sepeda motor, kemudian berpapasan dan hampir bertabrakan dengan korban yang sama-sama mengendarai sepeda motor di sekitar jalan R. Syamsudin, S.H. pada hari Minggu, 29 September 2024 sekitar pukul 01.30 WIB,” tutur Rita saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin, 30 September 2024.

Baca Juga :  LSM Rakyat Indonesia Berdaya Soroti SPK PT Timah di Beriga: “Langgar Aspirasi Rakyat dan Regulasi Lingkungan”

“Korban dan para pelaku sama-sama turun dari sepeda motornya masing-masing dan terjadi cekcok mulut antara kedua belah pihak, kemudian korban memukul ke arah muka pelaku menggunakan helm dan dibalas oleh para pelaku. Tidak lama kemudian datanglah satu orang teman korban yang hendak menolong korban dengan melakukan pemukulan terhadap salah satu pelaku yang akhirnya para pelaku mengeroyok dan menganiaya korban. Pelaku MGK mengeluarkan senjata tajam jenis pisau lalu mengayunkan senjatanya dengan membabi buta hingga mengenai para korban dan salah satu teman pelaku,” bebernya.

Rita juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aksi kejahatan jalanan yang dapat mengganggu kondusifitas kamtibmas.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan jalanan atau main hakim sendiri. Mari sama-sama kita ciptakan Kota Sukabumi yang kondusif. Bila ada warga yang melihat atau mengetahui suatu tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, bisa melaporkannya secara langsung ke kantor Polisi terdekat atau melalui call center 110 maupun Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811654110.” pungkasnya.

Baca Juga :  Narasi Institute: Vonis Doni Salmanan Ganggu Rasa Keadilan

Hingga saat ini, keempat pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan atau pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Berita Terkait

‎KASUS KORUPSI PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) DI BRI KWANDANG DAN BRI UNIT TELAGA: NEGARA DIRUGIKAN RP 270 MILIAR‎
‎Arogansi Oknum Satpol PP Kota Gorontalo, Aniaya Personel Polda saat Razia
Warga Tangkil Geruduk Rumah Diduga Jadi Tempat Ibadah, Ini Kronologinya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah DLH Tahun Anggaran 2024
Rp5,7 Miliar untuk Konsumsi Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi,LSM Rakyat Indonesia Berdaya”ini Pemborosan Uang Rakyat!
Petugas Gagalkan Penyelundupan Obat Terlarang ke Lapas Warungkiara, Disembunyikan di Alat Vital Pengunjung Wanita
LSM Rakyat Indonesi Berdaya Desak Kejati Jabar, Untuk Segera Usut Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi
LSM RIB Datangi Kejari Kabupaten Sukabumi laporkan Dugaan Markup di Dinas Pendidikan Pengadaan Interaktive Board Dan Laptop
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 18:59 WIB

‎KASUS KORUPSI PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) DI BRI KWANDANG DAN BRI UNIT TELAGA: NEGARA DIRUGIKAN RP 270 MILIAR‎

Senin, 7 Juli 2025 - 14:56 WIB

‎Arogansi Oknum Satpol PP Kota Gorontalo, Aniaya Personel Polda saat Razia

Jumat, 27 Juni 2025 - 17:40 WIB

Warga Tangkil Geruduk Rumah Diduga Jadi Tempat Ibadah, Ini Kronologinya

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:56 WIB

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah DLH Tahun Anggaran 2024

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:38 WIB

Rp5,7 Miliar untuk Konsumsi Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi,LSM Rakyat Indonesia Berdaya”ini Pemborosan Uang Rakyat!

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:11 WIB

Petugas Gagalkan Penyelundupan Obat Terlarang ke Lapas Warungkiara, Disembunyikan di Alat Vital Pengunjung Wanita

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:45 WIB

LSM Rakyat Indonesi Berdaya Desak Kejati Jabar, Untuk Segera Usut Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi

Senin, 23 Juni 2025 - 15:24 WIB

LSM RIB Datangi Kejari Kabupaten Sukabumi laporkan Dugaan Markup di Dinas Pendidikan Pengadaan Interaktive Board Dan Laptop

Berita Terbaru