JABARINSIDE.COM – Puluhan warga memadati sebuah rumah kontrakan di Kampung Bengkong Arif, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Minggu (5/7/2026) malam.
Mereka datang untuk meminta kejelasan kepada seorang perempuan berinisial (SW)yang diduga mengelola arisan dan investasi bermasalah karena dana yang dijanjikan tak kunjung dicairkan.
Berdasarkan keterangan sejumlah korban, peserta yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 70 orang dengan total kerugian yang disebut-sebut mendekati Rp1 miliar. Meski demikian, angka tersebut masih berupa perkiraan dari para korban dan belum dapat dipastikan secara resmi.
Salah seorang korban mengaku awalnya hanya menanamkan modal Rp1 juta. Namun, setelah hampir dua bulan, bonus maupun pengembalian dana yang dijanjikan belum juga diterima.
Korban lainnya mengatakan anaknya menginvestasikan dana sebesar Rp4 juta. Hingga kini, baik bonus maupun pengembalian modal belum diterima sehingga keluarga berharap ada penyelesaian yang jelas dari pihak pengelola.
Selain investasi, sejumlah warga mengaku menjadi peserta arisan yang sebelumnya berjalan lancar. Namun, setelah program investasi diduga mengalami masalah, pembayaran arisan juga ikut terhambat. Beberapa peserta mengaku hanya menerima sebagian kecil dari haknya, sementara modal yang telah disetorkan belum kembali.
Salah seorang korban Fitri mengaku awalnya menyetorkan dana sekitar Rp10 juta. Karena terus dijanjikan keuntungan dan dana diputar kembali, nilai investasinya disebut telah berkembang hingga sekitar Rp80 juta. Namun hingga kini, dana tersebut belum dapat dicairkan.
”Awalnya ikut sekitar Rp10 juta. Karena terus diputar, sekarang nilainya sekitar Rp80 juta. Sampai sekarang belum ada kepastian kapan uangnya dikembalikan,” ujar Fitri.
Korban lainnya menduga pengelola menggunakan beberapa nama dalam menjalankan arisan sehingga peserta kesulitan melacak alur dana. Mereka mengaku pembayaran arisan yang seharusnya diterima pemenang justru tidak pernah dicairkan.
Situasi yang semakin memanas membuat Ketua RW bersama aparat setempat mengambil langkah cepat dengan memindahkan proses mediasi ke kantor desa atau kelurahan untuk menghindari terjadinya aksi main hakim sendiri.
Di tengah proses mediasi, muncul berbagai penjelasan dari pihak terduga, mulai dari alasan hilangnya data transaksi dan bukti yang tersimpan di telepon genggam lama hingga rencana penyelesaian melalui skema penggantian menggunakan aset. Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya diterima oleh para korban yang menginginkan kepastian pengembalian uang mereka.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran arisan maupun investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa mekanisme yang jelas. Masyarakat juga diimbau memastikan legalitas pengelola, menyimpan seluruh bukti transaksi, dan segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi penipuan.
Pihak yang disebut sebagai pengelola arisan juga belum memberikan pernyataan resmi kepada media.
Ketua RW setempat mengatakan pihaknya tidak dapat memastikan apakah kasus tersebut merupakan arisan bodong atau bukan. Namun, ia membenarkan banyak warga mendatangi lokasi untuk meminta kejelasan.
”Saya tidak bisa memastikan ini bodong atau tidak. Yang jelas, warga datang meminta kejelasan karena merasa dirugikan,” ujar Ketua RW.
Untuk menghindari situasi semakin memanas, Ketua RW memutuskan memindahkan proses mediasi ke kantor pemerintah setempat agar berlangsung di tempat yang netral.
”Pertemuan kami pindahkan demi menjaga kondusivitas lingkungan. Di tempat netral lebih baik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.»
Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah korban maupun nilai kerugian yang dialami warga di lingkungannya. Menurutnya, fokus pihak lingkungan saat ini adalah menjaga keamanan dan mencegah terjadinya tindakan anarkis.
”Kami hanya ingin situasi tetap kondusif. Silakan persoalan ini diselesaikan antara para korban dengan pihak yang bersangkutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.»
Para korban berharap ada itikad baik dari pihak pengelola untuk mengembalikan dana mereka. Jika penyelesaian tidak kunjung tercapai, mereka berencana menempuh jalur hukum.















